Kamis, 22 November 2012 0 komentar

Where Is The Map Of Palestine !!!

Harian The Guardian dari Inggris minggu lalu menerbitkan sebuah peta dunia yang terbaru. Dan pembaca bisa mengunduh peta dunia tersebut. Penulis segera mengunduh peta tersebut, dengan sebuah pertanyaan besar yang sudah lama nangkring di kepala, dimana letak negara Palestina? Ternyata, peta dunia terbaru ini belum menyebut nama Palestina, namun hanya menuliskan Jerusalem dan Israel & West Bank serta Libanon di kawasan Timur Tengah.

Bagi rakyat Indonesia, (negara) Palestina dikenal sebagai sebuah kawasan d Timur Tengah yang selalu bergejolak dan melakukan perlawanan terhadap negara Israel. Perjalanan panjang orang-orang Palestina untuk menemukan kembali rumah mereka sungguh sangat sulit. Mereka terbuang di beberapa negara di kawasan Teluk khususnya Yordan, Lebanon, Suriah dan Mesir. Belum lagi yang harus terbuang hingga ke Eropa dan Amerika dan mungkin kawasan lain di dunia.
Minggu, 11 November 2012 0 komentar

POLHUM

MATERI PERKULIAHAN

Pokok Bahasan 1.
Pendahuluan

a. Latar belakang


Studi hukum berusia sudah sangat lama mulai dari yunani kuno sampai zaman modern sekarang ini. Dalam kurun waktu itu studi hukum telah mengalami pasang naik dan surut, perkembangan dan pergeseran mengenai metodologi pendekatannya. Pasang surut perkembangan hukum tersebut tidak lepas dari perubahan struktur sosial akibat modernisasi industrialisasi, ekonomi, politik, perkembangan perangkat lunak.

1 komentar

Politik Hukum UTS



1 Mafaat mempelajari politik hukum bagi SH Agar SH dapat memahami hukum melalui pendekatan politik sehingga dengan demikian SH dapat mengetahui ruang lingkup kajian politik hukum. Bagaimana arah perkembangan pembangunan hukum serta memahami dan menjelaskan hubungan kausalitas antara hukum dan politik
·         Menurut Van Apeldorn Menggunakan istilah politik perundang-undangan terbatas pada hukum tertulis.
·         Menurut Padmo Wahyono politik hukum adalah Kebijaksanaan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan suatu kebijakan berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapa hukum, penegakan hukum.
·         Menurut Satjipto Raharjo polhum adalah Adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan hukum dalam masyarakat. Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika masyarakat karena politik hukum diarahkan kepada ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku.
·         Menurut Bagir Manan Politik hukum tidak dari politik ekonomi, politik budaya, politik pertahanan, keamanan dan politik dari politik itu sendiri. Jadi politik hukum mencakup politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapa serta penegakan hukum.
Rabu, 07 November 2012 0 komentar

Metode Penelitian Hukum "UTS"

WAHYU SUPRIYANTO & AHMAD MUHSIN
Data merupakan bahan baku informasi, dapat didefinisikan sebagai kelompok teratur simbol-simbol yang mewakili kuantitas, fakta, tindakan, benda, dan sebagainya.
Kata data berasal dari DATUM yang berarti materi atau kumpulan fakta yang dipakai untuk keperluan suatu analisa, diskusi, presentasi ilmiah, atau tes statistik. Bila dilihat dari menurut asal sumbernya, data dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu data primer dan data sekunder.  Sehingga setiap penelitan pasti memerlukan data sebagai bahan analisa.

1 komentar

IPU UTS

1. Ilmu Perundang-undangan merupakan cabang dari ilmu hukum yang secara khusus objek kajiannya adalah meneliti tentang gejala peraturan peraturan perundang-undangan yakni setiap keputusan tertulis yg dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersifat dan berlaku mengikat untuk umum. Dengan kata lain ilmu perundang-undangan berorientasi kepada melakukan perbuatan dalam hal ini pembentukan peraturan Peraturan perundang-undangan serta bersifat normatif .
Selasa, 06 November 2012 0 komentar

Hukum Economy UTS

 cekidot !!! 

1. Sistem ekonomi pancasila terdapat dua cara pandang. Pertama, jalur yuridis formal, yang berangkat dari keyakinan bahwa landasan hukum Sistem Ekonomi Pancasila adalah pasal 33 UUD 1945, yang dilatarbelakangi oleh jiwa Pembukaan UUD 1945 dan dilengkapi oleh pasal 23, 27 ayat 2, 34, serta penjelasan pasal 2 UUD 1945. Jalur kedua adalah jalur orientasi, yang menghubungkan sila-sila dalam Pancasila. Pada dasarnya para pelopor tersebut menafsirkan SEP sebagai sistem ekonomi yang berorientasi pada sila I, II, III, IV, dan V.
0 komentar

Hukum Acara Peradilan Militer UTS

JANGAN TERPAKU PADA ARTIKEL INI AGAN, CARI BAHAN LAIN SUPAYA BANYAK PENERANGAN.  

Barang barang yang dapat di sita
  • barang hasil kejahatan ( corpora delicti )
  • barang yang di pergunakan untuk melakukan kejahatan ( instrument delicti

Syarat penahanan
formil : di ancam pidana penjara 3 bulan atau lebih (pasal 79 ayat 2)

materil :
  • di khawatirkan mearikan diri
  • merusak atau menghilangkan barang bukti 
  • mengulangi tindak pidana
  • membuat keonaran
  • penahanan harus di lakukan dengan surat perintah
Senin, 05 November 2012 0 komentar

Hukum Pajak " UTS "

Ni bagi bagi jawaban soal uts tahun lalu agan dan aganwati univ_pasundan_bandung !!!
cekidot #@$

1. UUD 45 sebagai dasar Hukum pajak  sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya, setiap warga negara Indonesia wajib mentaati hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yaitu pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.  Sehingga dapat dikatakan, kewajiban membayar pajak oleh warga negara Indonesia merupakan wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku.
Minggu, 04 November 2012 0 komentar

Don't Be Sad !

Jangan bersedih karena hidup miskin, karena masih banya orang di sekitar Anda yang hidup dililit hutang! Jangan bersedih karena tak punya mobil, sebab masih banyak orang di sekitar Anda yang kakinya buntung.

Jangan bersedih karena suatu penyakit, karenan masih banyak orang selain Anda yang mungkin telah bertahun-tahun tergolek lemas di atas ranjang. Jangan bersedih karena kehilangan seorang anak, sebab Anda bukan satusatunya orang yang kehilangan anaknya.

Jangan bersedih, bila Anda memang seorang muslim yang beriman kepada Allah, para rasul-Nya, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Hari Kiamat dan qadha' serta qadar yang baik dan yang buruk! Karena, masih banyak orang kafir yang mengingkari Allah, mendustakan rasul-rasul-Nya,

memutarbalikkan makna al-Qur'an, dan tak mempercai Hari Kiamat, serta ingkar terhadap qadha' dan qadar.

Jangan bersedih! Kalau memang Anda tak sengaja telah berbuat dosa, cepatlah bertobat; kalau Anda telah melakukan kejahatan, mintalah ampunan-Nya; dan kalau Anda telah melakukan satu kesalahan, perbaikilah kesalahan itu. Bagaimanapun, rahmat dan kasih sayang Allah itu tak

terhingga luasnya, pintu ampunan-Nya selalu terbuka dan ampunan-Nya senantiasa melimpah ruah. Jangan bersedih, karena kesedihan hanya akan menyebabkan syaraf cepat letih, jiwa mudah tergoncang, hati menjadi lemah, dan pikiran tak tak terarah.

Seorang penyair berkata,

Mungkin saja seseorang merasa terhimpit cobaan, karena tak sadar bahwajalan keluar ada di tangan Sang Pencipta Kola kesesakan semakain berat terasa, dan semua lingkaran

terbuka, ia akan melihat apa yang tak pernah terbayang olehnya.

Jangan bersedih, karena kesedihan itu akan membuat harta yang tersimpan di lemari-lemari Anda yang indah, di istana-istana Anda yang megah, dan di dalam kebun-kebun Anda yang hijau itu hanya akan menambah kecemasan dan kesedihan Anda saja.

1 komentar

HAPAG UTS

1. eksistensi peradilan agama 
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan dalam Bab IX pasal 24 ayat (2) bahwa peradilan agama merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman.
Peradilan agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 yang telah diubah dengan UU No.35 Tahun 1999 dan terakhir diganti dengan UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 dalam pasal 2 disebutkan:
“Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”.

Kamis, 01 November 2012 0 komentar

Pengantar Ilmu Ekonomi



Definisi dan Metode Ekonomi
Ilmu ekonomi merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi terhadap keputusan-keputusan ekonomi yang dibuat. Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
Adapun tiga masalah pokok dalam perekonomian, yaitu
0 komentar

I Found My Slef

Tahukah anda mengapa saya bahagia...
Karena berkarya, ya itu salah satunya.
Karena berkeluarga juga salah satunya.
Tapi pemuncaknya bukan itu.

Saya sekarang lebih bahagia, karena saya terbebas dari pemikiran partisan.

Pemikiran partisan adalah pemikiran kebanyakan orang di mana kalau dia memiliki keyakinan thd A, maka yg lain salah di matanya
Partisan berkeyakinan A dan tidak mau tahu apa apa tentang B atau C karena sudah pasti salah.
Saya tipe orang yg bertanya baru berkesimpulan.
Partisan adalah orang yg berkesimpulan menentang duluan baru bertanya retoris belakangan.

2 komentar

Hukum lingkungan "UTS"

1. Permasalahan lingkungan hidup pada hakekatnya adalah ekologi yakni hubungan makluk hidup, khususnya manusia dengan lingkunganya Populasi adalah golongan-golongan individu dari suatu jenis organisme. Komunitas adalah semua populasi yang menduduki suatu daerah tertentu Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi. Istilah ekologi pertama kali diusulkan oleh ahli Biologi Bangsa Jerman bernama Erns Haeckel tahun 1869 
  •  Definisi lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya.
  •  Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendu-kung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
  •  Daya Tampung Lingkungan Hidup
     adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
 
;