Selasa, 25 Desember 2012 0 komentar

Negara, Pasar dan Rakyat

Gugusan historis pembentukan negara bersumber dari konstruksi filosofis tentang keinginan dan kerelaan individu untuk menyerahkan kedaulatannya diatur dan ditata oleh kekuasaan, dalam satu kesatuan komunitas politik (political society). Di dalamnya, benturan kepentingan individu larut dalam kebersamaan, sehingga tak satu individu ataupun kelompok pun memiliki derajat yang lebih di atas yang lainnya.
 

Negara yang kuat dan berdaulat adalah cerminan dari peran negara yang mampu mengayomi dan menata kebersamaan. Kontrak sosial antara negara dengan rakyat yang menghubungkan eksistensi keduanya adalah pengikat sekaligus pemberi warning setiap saat tatkala salah satunya merasa lebih berkuasa atas yang lainnya. Karena itulah, sejarah tidak pernah memberi ruang gerak yang abadi bagi absolutisme, otoritarianisme, bahkan totalitarianisme. Semuanya hancur dan luluh lantak digilas zaman.

Negara kuat tidak ditandai dengan besarnya dukungan militeristik, yang pada gilirannya hanya dimanfaatkan untuk mensubordinasi pihak yang dikuasai (the ruled). Kekuatan negara akan nampak saat ia mampu memosisikan diri sebagai pelayan, bukan “pemerintah”. Sebab itu, demokrasi menempatkan kekuasaan sebagai sesuatu yang bersumber dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah pemilik absah kekuasaan, karena dari entitas rakyatlah kekuasaan itu hadir dan mewujud
Senin, 10 Desember 2012 0 komentar

Kritikan Untuk Anggota DPR !

Kinerja DPR sangat tidak memuaskan dan jauh dari harapan rakyat banyak.
Apa yang dilakukan anggota DPR hanya rutinitas semata. Tak ada yang signifikan dan penting. Lebih banyak ramai di publik untuk berwacana, tetapi sangat miskin hasil yang konkrit.
Hal itu karena kepentingan partai sangat dominan, ketimbang kepentingan rakyat. Akibatnya, banyak kasus besar yang mereka bahas tak selesai, tetapi hilang begitu saja tanpa tindak lanjut yang konkrit.
"Rakyat  terus mereka bohongi dengan wacana yang mereka ciptakan di publik agar terlihat seolah-olah mereka bekerja. Padahal semuanya hanya fatamorgana. Semua hanya bagian dari upaya pencitraan,"
hal yang sama terjadi dalam masalah regulasi atau pembuatan UU. Regulasi yang dihasilkan kualitasnya tidak memadai, banyak sekali yang tak sinkron dan harmonis, baik di antara pasal-pasal dan ayat-ayat di dalamnya, maupun dengan regulasi lain yang berkaitan.
0 komentar

Let The Future Come Up With It's Own

Biarkan Masa Depan Datang Sendiri
{Telah pasti datangnya ketetapan Allah, maka janganlah kamu meminta agar
disegerakan (datang)nya.}
(QS. An-Nahl: 1)


Jangan pernah mendahului sesuatu yang belum terjadi! Apakah Anda
mau mengeluarkan kandungan sebelum waktunya dlkAhirkan, atau memetik
buah-buahan sebelum masak? Hari esok adalah sesuatu yang belum nyata
dan dapat diraba, belum berwujud, dan tidak memiliki rasa dan warna.
Jika demikian, mengapa kita harus menyibukkan diri dengan hari esok,
mencemaskan kesialan-kesialan yang mungkin akan terjadi padanya,
memikirkan kejadian-kejadian yang akan menimpanya, dan meramalkan
bencana-bencana yang bakal ada di dalamnya? Bukankah kita juga tidak
tahu apakah kita akan bertemu dengannya atau tidak, dan apakah hari
esok kita itu akan berwujud kesenangan atau kesedihan?
Yang jelas, hari esok masih ada dalam alam gaib dan belum turun ke
bumi. Maka, tidak sepantasnya kita menyeberangi sebuah jembatan sebelum
sampai di atasnya.

0 komentar

Jangan Memakai Baju Kepribadian Orang Lain

{Dan, bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya.
Maka, berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan.}
(QS. Al-Baqarah: 148)


{Dan, Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia
meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat.}
(QS. Al-An'am: 165)

Sabtu, 01 Desember 2012 0 komentar

Dont Dreams It's Over Indonesia !

Tetaplah bediri teguh.
Kita bersedih, langkah timnas senior terhenti di kaki Malaysia. Kalah 0-2 di laga pamungkas babak penyisihan Grup B Piala AFF 2012, Sabtu (1/12), mimpi untuk menjadi yang terbaik di kawasan Asia Tenggara kembali terbukur. Stadion Nasional Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia, kembali menggoreskan sejarah menyakitkan bagi kita. Dua tahun silam, di partai final (leg pertama) Piala AFF, di tempat itu Indonesia tersungkur 0-3.
Anak-anak asuh Nil Maizar sebenarnya tampil ciamik, bahkan pada menit-menit awal. Boleh dibilang, Irfan Bachdim dan kawan-kawan lebih mendominasi. Kendati tertinggal 0-2 lewat gol Mohd Azamuddin Md Akil pada menit ke-26 dan gol  Mahali Jasuli tiga menit berselang, permainan skuad “Merah Putih” sama sekali tak melempem. Sebaliknya, teror demi teror acapkali dihadirkan di jantung pertahanan tuan rumah. Akan tetapi, gol yang diharapkan tak jua tercipta.
0 komentar

Untukmu Ayah Untukmu Ibu


Kasihmu… sayangmu… selalu kau berikan padaku…
Kau banting tulangmu… kau peras keringatmu…
Namun kau selalu berusaha tersenyum didepanku…
Walau ku sering mendurhakaimu…


kau tak pernah berhenti memberi semua itu…
Kau pun tak pernah sedikitpun meminta balasan dariku…
Karena ku tau… kau lakukan semua itu…
Hanya untuk membuatku bahagia…
Kau cahaya hidupku…
kau pelita dalam setiap langkahku…


Maafkan…bila aku belum bisa membalas semua kebaikan yang telah kau berikan untukku…
Tetapi Aku berjanji… aku akan selalu berusaha dan berdo’a semampuku… untuk kebahagiaanmu di masa tua mu nanti…
Agar kau selalu tersenyum… walaupun apa yang ku beri… tidak sebesar apa yang ku terima selama ini…
Kamis, 22 November 2012 0 komentar

Where Is The Map Of Palestine !!!

Harian The Guardian dari Inggris minggu lalu menerbitkan sebuah peta dunia yang terbaru. Dan pembaca bisa mengunduh peta dunia tersebut. Penulis segera mengunduh peta tersebut, dengan sebuah pertanyaan besar yang sudah lama nangkring di kepala, dimana letak negara Palestina? Ternyata, peta dunia terbaru ini belum menyebut nama Palestina, namun hanya menuliskan Jerusalem dan Israel & West Bank serta Libanon di kawasan Timur Tengah.

Bagi rakyat Indonesia, (negara) Palestina dikenal sebagai sebuah kawasan d Timur Tengah yang selalu bergejolak dan melakukan perlawanan terhadap negara Israel. Perjalanan panjang orang-orang Palestina untuk menemukan kembali rumah mereka sungguh sangat sulit. Mereka terbuang di beberapa negara di kawasan Teluk khususnya Yordan, Lebanon, Suriah dan Mesir. Belum lagi yang harus terbuang hingga ke Eropa dan Amerika dan mungkin kawasan lain di dunia.
Minggu, 11 November 2012 0 komentar

POLHUM

MATERI PERKULIAHAN

Pokok Bahasan 1.
Pendahuluan

a. Latar belakang


Studi hukum berusia sudah sangat lama mulai dari yunani kuno sampai zaman modern sekarang ini. Dalam kurun waktu itu studi hukum telah mengalami pasang naik dan surut, perkembangan dan pergeseran mengenai metodologi pendekatannya. Pasang surut perkembangan hukum tersebut tidak lepas dari perubahan struktur sosial akibat modernisasi industrialisasi, ekonomi, politik, perkembangan perangkat lunak.

1 komentar

Politik Hukum UTS



1 Mafaat mempelajari politik hukum bagi SH Agar SH dapat memahami hukum melalui pendekatan politik sehingga dengan demikian SH dapat mengetahui ruang lingkup kajian politik hukum. Bagaimana arah perkembangan pembangunan hukum serta memahami dan menjelaskan hubungan kausalitas antara hukum dan politik
·         Menurut Van Apeldorn Menggunakan istilah politik perundang-undangan terbatas pada hukum tertulis.
·         Menurut Padmo Wahyono politik hukum adalah Kebijaksanaan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan suatu kebijakan berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapa hukum, penegakan hukum.
·         Menurut Satjipto Raharjo polhum adalah Adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan hukum dalam masyarakat. Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika masyarakat karena politik hukum diarahkan kepada ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku.
·         Menurut Bagir Manan Politik hukum tidak dari politik ekonomi, politik budaya, politik pertahanan, keamanan dan politik dari politik itu sendiri. Jadi politik hukum mencakup politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapa serta penegakan hukum.
Rabu, 07 November 2012 0 komentar

Metode Penelitian Hukum "UTS"

WAHYU SUPRIYANTO & AHMAD MUHSIN
Data merupakan bahan baku informasi, dapat didefinisikan sebagai kelompok teratur simbol-simbol yang mewakili kuantitas, fakta, tindakan, benda, dan sebagainya.
Kata data berasal dari DATUM yang berarti materi atau kumpulan fakta yang dipakai untuk keperluan suatu analisa, diskusi, presentasi ilmiah, atau tes statistik. Bila dilihat dari menurut asal sumbernya, data dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu data primer dan data sekunder.  Sehingga setiap penelitan pasti memerlukan data sebagai bahan analisa.

1 komentar

IPU UTS

1. Ilmu Perundang-undangan merupakan cabang dari ilmu hukum yang secara khusus objek kajiannya adalah meneliti tentang gejala peraturan peraturan perundang-undangan yakni setiap keputusan tertulis yg dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersifat dan berlaku mengikat untuk umum. Dengan kata lain ilmu perundang-undangan berorientasi kepada melakukan perbuatan dalam hal ini pembentukan peraturan Peraturan perundang-undangan serta bersifat normatif .
Selasa, 06 November 2012 0 komentar

Hukum Economy UTS

 cekidot !!! 

1. Sistem ekonomi pancasila terdapat dua cara pandang. Pertama, jalur yuridis formal, yang berangkat dari keyakinan bahwa landasan hukum Sistem Ekonomi Pancasila adalah pasal 33 UUD 1945, yang dilatarbelakangi oleh jiwa Pembukaan UUD 1945 dan dilengkapi oleh pasal 23, 27 ayat 2, 34, serta penjelasan pasal 2 UUD 1945. Jalur kedua adalah jalur orientasi, yang menghubungkan sila-sila dalam Pancasila. Pada dasarnya para pelopor tersebut menafsirkan SEP sebagai sistem ekonomi yang berorientasi pada sila I, II, III, IV, dan V.
0 komentar

Hukum Acara Peradilan Militer UTS

JANGAN TERPAKU PADA ARTIKEL INI AGAN, CARI BAHAN LAIN SUPAYA BANYAK PENERANGAN.  

Barang barang yang dapat di sita
  • barang hasil kejahatan ( corpora delicti )
  • barang yang di pergunakan untuk melakukan kejahatan ( instrument delicti

Syarat penahanan
formil : di ancam pidana penjara 3 bulan atau lebih (pasal 79 ayat 2)

materil :
  • di khawatirkan mearikan diri
  • merusak atau menghilangkan barang bukti 
  • mengulangi tindak pidana
  • membuat keonaran
  • penahanan harus di lakukan dengan surat perintah
Senin, 05 November 2012 0 komentar

Hukum Pajak " UTS "

Ni bagi bagi jawaban soal uts tahun lalu agan dan aganwati univ_pasundan_bandung !!!
cekidot #@$

1. UUD 45 sebagai dasar Hukum pajak  sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya, setiap warga negara Indonesia wajib mentaati hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yaitu pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.  Sehingga dapat dikatakan, kewajiban membayar pajak oleh warga negara Indonesia merupakan wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku.
Minggu, 04 November 2012 0 komentar

Don't Be Sad !

Jangan bersedih karena hidup miskin, karena masih banya orang di sekitar Anda yang hidup dililit hutang! Jangan bersedih karena tak punya mobil, sebab masih banyak orang di sekitar Anda yang kakinya buntung.

Jangan bersedih karena suatu penyakit, karenan masih banyak orang selain Anda yang mungkin telah bertahun-tahun tergolek lemas di atas ranjang. Jangan bersedih karena kehilangan seorang anak, sebab Anda bukan satusatunya orang yang kehilangan anaknya.

Jangan bersedih, bila Anda memang seorang muslim yang beriman kepada Allah, para rasul-Nya, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Hari Kiamat dan qadha' serta qadar yang baik dan yang buruk! Karena, masih banyak orang kafir yang mengingkari Allah, mendustakan rasul-rasul-Nya,

memutarbalikkan makna al-Qur'an, dan tak mempercai Hari Kiamat, serta ingkar terhadap qadha' dan qadar.

Jangan bersedih! Kalau memang Anda tak sengaja telah berbuat dosa, cepatlah bertobat; kalau Anda telah melakukan kejahatan, mintalah ampunan-Nya; dan kalau Anda telah melakukan satu kesalahan, perbaikilah kesalahan itu. Bagaimanapun, rahmat dan kasih sayang Allah itu tak

terhingga luasnya, pintu ampunan-Nya selalu terbuka dan ampunan-Nya senantiasa melimpah ruah. Jangan bersedih, karena kesedihan hanya akan menyebabkan syaraf cepat letih, jiwa mudah tergoncang, hati menjadi lemah, dan pikiran tak tak terarah.

Seorang penyair berkata,

Mungkin saja seseorang merasa terhimpit cobaan, karena tak sadar bahwajalan keluar ada di tangan Sang Pencipta Kola kesesakan semakain berat terasa, dan semua lingkaran

terbuka, ia akan melihat apa yang tak pernah terbayang olehnya.

Jangan bersedih, karena kesedihan itu akan membuat harta yang tersimpan di lemari-lemari Anda yang indah, di istana-istana Anda yang megah, dan di dalam kebun-kebun Anda yang hijau itu hanya akan menambah kecemasan dan kesedihan Anda saja.

1 komentar

HAPAG UTS

1. eksistensi peradilan agama 
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan dalam Bab IX pasal 24 ayat (2) bahwa peradilan agama merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman.
Peradilan agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 yang telah diubah dengan UU No.35 Tahun 1999 dan terakhir diganti dengan UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 dalam pasal 2 disebutkan:
“Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”.

Kamis, 01 November 2012 0 komentar

Pengantar Ilmu Ekonomi



Definisi dan Metode Ekonomi
Ilmu ekonomi merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi terhadap keputusan-keputusan ekonomi yang dibuat. Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
Adapun tiga masalah pokok dalam perekonomian, yaitu
0 komentar

I Found My Slef

Tahukah anda mengapa saya bahagia...
Karena berkarya, ya itu salah satunya.
Karena berkeluarga juga salah satunya.
Tapi pemuncaknya bukan itu.

Saya sekarang lebih bahagia, karena saya terbebas dari pemikiran partisan.

Pemikiran partisan adalah pemikiran kebanyakan orang di mana kalau dia memiliki keyakinan thd A, maka yg lain salah di matanya
Partisan berkeyakinan A dan tidak mau tahu apa apa tentang B atau C karena sudah pasti salah.
Saya tipe orang yg bertanya baru berkesimpulan.
Partisan adalah orang yg berkesimpulan menentang duluan baru bertanya retoris belakangan.

2 komentar

Hukum lingkungan "UTS"

1. Permasalahan lingkungan hidup pada hakekatnya adalah ekologi yakni hubungan makluk hidup, khususnya manusia dengan lingkunganya Populasi adalah golongan-golongan individu dari suatu jenis organisme. Komunitas adalah semua populasi yang menduduki suatu daerah tertentu Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi. Istilah ekologi pertama kali diusulkan oleh ahli Biologi Bangsa Jerman bernama Erns Haeckel tahun 1869 
  •  Definisi lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya.
  •  Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendu-kung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
  •  Daya Tampung Lingkungan Hidup
     adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Senin, 29 Oktober 2012 2 komentar

Perlindungan Hukum Bagi Penderita HIV/AIDS.



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
HIV/AIDS merupakan isu kesehatan yang cukup sensitif untuk dibicarakan. Hal ini berkaitan dengan sifat yang unik dari penyakit ini. Selain kasusnya yang seperti fenomena gunung es, stigma dan diskriminasi juga banyak dialami oleh penderita dan keluarganya. Tingginya stigma masyarakat terhadap penderita HIV/AIDS menyebabkan banyak perlakuan diskriminatif baik dalam hal pekerjaan, perawatan, pengobatan, pendidikan maupun dalam hal lainnya.
1 komentar

Perkembangan Sistem Hukum Indonesia


Perkembangan Hukum di Indonesia pada Masa Pendudukan Belanda dan Jepang
           Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,
Minggu, 28 Oktober 2012 0 komentar

Remember This Article

Mari kita bermain dengan angka…
Kita berandai andai saja..
Menurut anda, dari sekitar 240 jt penduduk Indonesia, berapa banyak yang merupakan orang baik?
Maksud saya baik adalah orang yang tidak punya niatan jahat. Orang yg tidak punya niat untuk berbuat kejahatan, penghasutan, penyiksaan, walaupun atas nama tekanan ekonomi.
Banyak yang cenderung mudah memaafkan kalau orang mencuri karena tekanan ekonomi. Padahal, koruptorpun “mencuri” uang karena tekanan yang sama. Orang kaya itu justru tekanan ekonominya semakin besar. Hutangnya semakin besar, pajaknya semakin besar, dll.
Jadi kalau kita hilangkan orang jahat karena tekanan ekonomi, koruptor juga akan hilang, hehe, kita tidak mau itu.
0 komentar

Hukum Perikatan


1.    Perbedaan perikatan dan perjanjian sesuai dengan  pasal 1233 KUHPerdata ditegaskan bahwa “ tiap-tiap perikatan di lahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”, perikatan dapat juga dilahirkan dari perjanjian. Dengan demikian suatu perikatan belum tentu merupakan perjanjian sedangkan perjanjian merupakan perikatan. Dengan kalimat lain, bila definisi dari pasal 1313 KUHPerdata yang isinya “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih” dihubungkan dengan maksud dari pasal 1233 KUHPerdata, maka terlihat bahwa pengertian dari perikatan, karena perikatan tersebut dapat lahir dari perjanjian itu sendiri.
•    Perikatan alam (natuurlijk verbintenis), yang ditimbulkan hanya hubungan moral sehingga tidak mempunyai akibat hukum dan tidak dapat dipaksakan.
•    Perikatan perdata (civil verbintenis), menimbulkan hubungan hukum sehingga memiliki akibat hukum dan pelaksanaannya dapat dipaksakan (dapat dilaksanakan eksekusi).
•    Schuld: Utang Debitur kepada Kreditur
•    Haftung: Harta Kekayaan Debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang Debitur
•    Contoh:
X Berutang kepada Y dan karena X tidak mau membayar utangnya, maka Kekayaan X dilelang atau dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasan utangnya.

Rabu, 24 Oktober 2012 0 komentar

Hukum Agraria

SEJARAH HUKUM AGRARIA INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang Masalah.
             Kajian terhadap Hukum Agraria sudah banyak dilakukan oleh berbagai kalangan, baik dalam bentuk buku-buku referensi, jurnal ilmiah dan di dalam seminar-seminar serta simposium yang bertajuk Agraria. Tetapi kajian-kajian tersebut tidak begitu fokus mengkaji tentang sejarah hukum agraria, bagaimana lahirnya hukum agraria di Indonesia sampai terbentuknya Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960. Bahkan wacana untuk mengamandemen Undang-undang Pokok Agraria, yang selanjutnya dalam makalah ini disebut UUPA, terus dilakukan guna menyesuaikan peraturan-peraturan di bidang ke-agraria-an yang sudah dianggap tidak mengakomodir perkembangan masyarakat. Ini membuktikan bahwa hukum – khususnya hukum agararia – terus berkembang seiring dengan perkembangan dan kebutuhan masayarakat, untuk itu diperlukan suatu kajian ilmiah tentang bagaimana rangkaian sejarah (hukum) hukum agraria Indonesia guna mengetahui setiap perkembangan yang terjadi di bidang agraria. Dengan demikian setidaknya dari kajian itu dapat diperoleh bahan untuk dijadikan pegangan dalam melakukan pembaharuan (hukum) terhadap hukum agraria.

0 komentar

Perkembangan Hukum Islam



 1.    Hijab hirman, yaitu penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan sama sekali karena ada ahli waris yang lebih dekat pertalian kerabatnya.

2.    Hijab nuqshan, yaitu penghalang yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris. Misalnya istri bisa mendapat satu per empat warisan, karena ada anak maka ia mendapt satu per delapan

Muamalah
Menurut fiqih, muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaatdengan cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan lain-lain.
0 komentar

Hukum Dagang


 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD)
Sejarah
•    Mula-mula pada masa Romawi belum dikenal adanya Hukum Dagang (WvK), maka yang berlaku adalah hukum tidak tertulis para pedagang itu sendiri.
→ di Perancis lahir Ordonance de Commerce dan Ordonance de la Marine.
→ ditindaklanjuti dengan kodifikasi Hukum Romawi dalam Code Civil (Hasil kodifikasi Kaisar Yustianus, yaitu Corpus Iuris Civilis) dan Code du Commerce, dikodifikasi dalam WvK/ Wetboek van Koophandeling (Code civil; KUHPerdata).
→ KUHD dan BW/ KUHPerdata kemudian oleh Belanda diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi (pasal 131 jo. 163 IS).
0 komentar

Hadapi Hidup Ini Apa Adanya !

    kondisi dunia ini penuh kenikmatan, banyak pilihan, penuh rupa, dan banyak warna. 
semua  itu bercampur baur dengan kecemasan dan kesulitan hidup. Dan, anda adalah bagian dari dunia yang berbeda dalam kesukaran.

      Anda tidak akan pernah menjumpai seorang ayah, isteri, kawan, sahabat, tempat tinggal, atau pekerjaan yang padanya tidak terdapat sesuatu yang menyulitkan. bahkan, kadangkala justru pada setiap hal itu terdapat sesuatu yang buruk dan tidak anda sukai. Maka dari itu, padamkanlah panasnya keburukan anda pada setiap hal itu dengan dinginya kebaikan yang ada padanya. itu kalu anda mau selamat dengan adil dan bijaksana. pasalnya, Betapapun setiap luka pasti ada harganya.
0 komentar

Hak Asasi Tersangka Untuk Mendapat Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana



 1.1  Latar Belakang Masalah
Salah satu perkembangan yang menjadi isu Internasional ialah Penerapan Hak-hak Asasi Manusia, dan lazimnya Pelaksanaan Hak Asasi tersebut berkaitan erat dengan Proses Peradilan Pidana, atau juga penyalahgunaan kekuasaan dari suatu rejim Pemerintahan yang tidak lagi patuh atau dibatasi oleh hukum. Selain kekuasaan yang tak terbatas, yang menjadi perhatian pula adalah proses peradilan pidana dimanapun di dunia ini sering menjadi sorotan, baik oleh negara maju, negara berkembang ataupun suatu negara yang menganut prinsip-prinsip hukum modern, yakni hukum yang selalu mengikuti perkembangan masyarakat dan menghargai serta menjunjung tinggi harkat kemanusiaan.
0 komentar

Metode Penelitian Hukum



1.      Relevansi
Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa

2.      Pendidikan
Proses belajar mengajar dibangku perkuliahan, perpustakaan dan tempat lain yang erat hubungannya dengan proses belajar

3.      Penelitian
Ketidak puasan yang telah diperoleh dari proses belajar karena ketidak sinkronnya antara teori dengan apa yang ada dalam kenyataan, dengan cara melakukan penelitian guna mencari dan menemukan jaaban dari persoalan-persoalan yang muncul. 
Selasa, 23 Oktober 2012 1 komentar

Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum



BAB  1  PENDAHULUAN

1.      Latarbelakang Masalah
Bagian ini berisi uraian mengenai masalah hukum yang menarik minat peneliti Identifikasi Masalah Disusun dalam bentuk pertanyaan atau kalimat pertanyaan yang menunjukkan permasalahan yang akan diteliti.

2.      Tujuan Penelitian
Dalam bagian ini diuraikan tujuan yang ingin dicapai oleh enulis terhadap masalah hukum yang dipilih sesuai dengan identifikasi masalah.

3.      Kegunaan Penelitian
Penelitianbyang dilakukan hendaknya berguna baik secara teoritis dan praktis Kerangka PemikiranBerisi uraian tentang teori yang akan digunakan sebagai ladasan untuk penelitian yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti.

4.      Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi deskriptif
3 komentar

Hukum Acara Peradilan Agama

BAB I
PENGERTIAN

A.    Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
Mengenai hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama diatur dalam Bab IV UU Nomor 7 Tahun 1989 mulai pasal 54 sampai dengan pasal 105.Menurut ketentuan pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1989 “hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini”.
Ketentuan tersebut menunjukan bahwa terdapat Hukum Acara Perdata yang secara umum berlaku pada lingkungan Peradilan Umum dan Perdailan Agama, dan ada pula hukum acara yang hanya berlaku pada Peradilan Agama. Hukum acara yang khusus diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1989  yang meliputi cerai talak, cerai gugat dan cerai dengan alasan zina. Oleh karena itu, dalam makalah ini dijelaskan terlebih dahulu tentang Hukum Acara Perdata yang berlaku juga untuk Pengadilan Agama dan Hukum Acara khusus tetang ceai talak, cerai gugat dan cerai karena alasan zina.
0 komentar

Delik - Delik Khusus



Delict berasal dari bahasa latin yaitu delictum (delik) disebut strafbaar feit atau tindak pidana. Dalam pengertian lain menurut oleh Van Hamel menyebutkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut di pidana (straaf waardig) dan dilakukan dengan kesalahan,

Menurut rancangan KUHP Nasional unsur delik terdiri dari :

    Unsur Formil

-          Perbuatan manusia
-          Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
-          Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang
-          Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.

    Unsur Materil

Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.
0 komentar

Hukum Pidana

A. PENGERTIAN HUKUM PIDANA DAN TINDAK PIDANA
 
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :

-  Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut

- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimanayang telah diancamkan

- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
0 komentar

Hukum Perdata

Pengantar
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
0 komentar

Hubungan Hukum Dengan Politik

Artikel ini mengkaji beberapa karakteristik dasar dari hubungan antara hukum nasional, hukum internasional dan politik. Dalam kaitannya dengan politik fungsi hukum setidaknya memiliki tiga aspek dasar, yaitu sebagai tujuan, sarana, dan kendala.
  1. Pertama (sebagai tujuan), politik dapat menentukan nilai-nilai dominan hukum tertentu atau lembaga sebagai tujuannya. Dalam hal ini pemahaman politik dari nilai-nilai atau lembaga menjadi hampir identik dengan pemahaman hukum otentik dari nilai yang sama atau lembaga.
  2. Kedua (sebagai sarana), politik dapat memahami hukum sekadar sebagai alat untuk pemenuhan kepentingan politik tertentu. Dalam hal ini politik netral dalam sikapnya terhadap hukum.
  3. Ketiga (sebagai kendala), politik dapat menafsirkan hukum sebagai hambatan dalam perjalanan menuju realisasi tujuan-tujuan politik tertentu. Dalam situasi ini, politik dapat saja menang atas hukum, atau sebaliknya.
0 komentar

Politik Hukum

Sistem Politik Indonesia
Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme pembentukan hukum di Indonesia, perlu dipahami sistem politik yang dianut. Sistem politik mencerminkan bagaimana kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan bagaimana meknaisme pengisian jabatan dalam lembaga-lembaga negara itu dilakukan. Inilah dua hal penting dalam mengenai sistem politik yang terkait dengan pembentukan hukum.

Beberapa prinsip penting dalam sistem politik Indonesia yang terkait dengan uraian ini adalah sistem yang berdasarkan prinsip negara hukum, prinsip konstitusional serta prinsip demokrasi. Ketiga prinsip ini saling terkait dan saling mendukung, kehilangan salah satu prinsip saja akan mengakibatkan pincangnya sistem politik ideal yang dianut. Prinsip negara hukum mengandung tiga unsur utama, yaitu pemisahan kekuasaan  - check and balances - prinsip due process of law, jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Prinsip konstitusional mengharuskan setiap lembaga-lembaga negara pelaksana kekuasaan negara bergerak hanya dalam koridor yang diatur konstitusi dan berdasarkan amanat yang diberikan konstitusi.
0 komentar

Negara Hukum Dalam Pancasila

1. Pendahuluan
Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara. Karena itu Tahir Azhary, (Tahir Azhary, 2003: 83) dalam penelitiannya sampai pada kesimpulan bahwa istilah negara hukum adalah suatu genus begrip yang terdiri dari dari lima konsep, yaitu konsep negara hukum menurut Al Qur’an dan Sunnah yang diistilahkannya dengan nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa kontinental yang disebut rechtstaat, konsep rule of law, konsep socialist legality serta konsep negara hukum Pancasila. Begitu juga Oemar Seno Adji (Lihat Seno Adjie, 1980) menemukan tiga bentuk negara hukum yaitu rechtstaat dan rule of law, socialist legality dan negara hukum Pancasila. Menurut Seno Adji antara rechtstaat dan rule of law memiliki basis yang sama. Menurut Seno Adji, konsep rule of law hanya pengembangan semata dari konsep rechtstaats. Sedangkan antara konsep rule of law dengan socialist legality mengalami perkembangan sejarah dan idiologi yang berbeda, dimana rechtstaat dan rule of law berkembang di negara Inggris, Eropa kontinental dan Amerika Serikat sedangkan socialist legality berkembang di negara-negara komunis dan sosialis. Namun ketiga konsep itu lahir dari akar yang sama, yaitu manusia sebagai titik sentral (antropocentric) yang menempatkan rasionalisme, humanisme serta sekularisme sebagai nilai dasar yang menjadi sumber nilai
0 komentar

Revisi UU KPK No 30 Tahun 2002

Rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding melemahkan peran KPK. Setidaknya ada dua pasal dalam draft revisi yang menjadi perdebatan, dan dituding sebagai upaya melemahkan KPK.
Senin, 22 Oktober 2012 0 komentar

Grasi Untuk Bandar Narkoba

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin untuk meminta penjelasan terkait pemberian grasi kepada gembong narkoba.
 
;