Selasa, 29 Oktober 2013 0 komentar

Dialog "Perang Melawan Korupsi" ???

Pertanyaan pertama dalam dialog perang melawan korupsi adalah apakah situasi Indonesia dalam pemberantasan korupsi berada dalam keadaan perang atau damai (penegakan hukum)?

Jawaban yang tepat bahwa saat ini kita tengah berada dalam situasi perang, bukan penegakan hukum. Dari mana diketahui hal ini? Jawabannya dari cara KPK melakukan tugas dan wewenangnya yang luar biasa karena hasil penyelidikan KPK entah melalui sadapan atau rekaman pembicaraan atau karena laporan pengaduan masyarakat dengan cepat KPK dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Bagaimana dengan hak orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan cepat KPK selalu mempersilakan menggunakan hak tersangka berdasarkan KUHAP, tapi hanya untuk tersangka, bukan saksi, dan kalau tersangka bertanya apa kesalahannya sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan menjawab, silakan saja hak tersangka untuk bicara apa saja nanti dibuktikan di pengadilan.

Dalam hukum perang ada ketentuan yang disebut “just war” yaitu setiap negara boleh menyatakan perang terhadap negara lain asal dilakukan dengan jujur dan terbuka. Kedua, tidak boleh memerangi mereka yang disebut non-combatant (yang tidak ikut perang atau penduduk sipil) kecuali mereka yang disebut kombatan atau pelaku korupsi.

Analog dengan ketentuan hukum perang, apakah KPK telah melakukan semua ketentuan“ hukumperang”? Jawabannya belum karena dengan kewenangannya yang luar biasa tersebut KPK melalui operasi tertangkap tangan (OTT) terhadap siapa saja yang berada pada locus dan tempus delicti tertentu dan sering mengklaim seseorang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dan dengan UU TPPU juga ada orang lain (non-combatant) yang diduga terlibat (menikmati hasil) korupsi.

Pernyataan KPK sering tanpa ada keterbukaan penuh kepada publik mengenai bagaimana dan mengapanya, kecuali keterangan juru bicara KPK yang mengatakan bahwa hak tersangka untuk bicara apa saja, tetapi KPK telah menemukan bukti kuat yang nanti dibuktikan di pengadilan. ***

Semua perkara korupsi yang ditangani KPK merupakan keberhasilan yang patut diapresiasi tinggi. Semua itu karena menggunakan doktrin perang terhadap korupsi (war on corruption), bukan penegakan hukum terhadap korupsi (law e n fo r c e - m e n t against corruption).

Ini disebabkan memang desain UU KPK sejak awal adalah untuk memerangi korupsi, bukan untuk menegakkan hukum an sichterhadap korupsi. Pertanyaan berikutnya, lalu untuk apa semua hak pembelaan diri tersangka dan untuk apa ada pengadilan tipikor?

Jawabannya, hak membela diri adalah sesuai ketentuan KUHAP dan prinsip praduga tak bersalah. Tetapi, hak tersebut tidak ada artinya dalam perang terhadap korupsi karena yang utama adalah “musuh telah dilumpuhkan” dengan berbagai cara antara lain membuka aib tersangka kepada masyarakat luas jauh sebelum tersangka yang bersangkutan ditetapkan bersalah oleh pengadilan tipikor.

Pertanyaan berikut, untuk apa pengadilan tipikor jika halnya demikian. Pengadilan tipikor dibentuk sebagai wadah menuntaskan pemberantasan korupsi agar fokus dan diadili oleh hakim-hakim khusus memahami UU Korupsi. Dalam praktik beberapa hakim Majelis Pengadilan Tipikor justru bertindak sebagai “algojo” terhadap para terdakwa tipikor, bukan memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan KUHAP dan keyakinan seyakin-yakinnya dalam perkara korupsi.

Ini terjadi karena, pertama, ada pra-anggapan pada mereka bahwa terdakwa korupsi yang dihadapkan KPK adalah 1000% benar dan 2000% tidak pernah tidak bersalah. Kedua, sejalan dengan hukum perang, jika kami tidak menembak duluan, kami akan menjadi korban duluan.

Siapa “musuh” majelis hakim pengadilan tipikor saat ini yaitu Komisi Yudisial dan sebagian terbesar masyarakat yang pro- KPK, didukung oleh pers bebas, dan siap untuk tunjuk hidung para hakim tipikor sebagai “pengkhianat” (negara) jika putusan bebas atau ringan. Jika hal itu yang terjadi, habislah karier mereka apalagi untuk promosi.

Dalam konteks dialog ini saya mengingat pernyataan GeorgeWBush, mantanpresiden AS ketika peristiwa pemboman Gedung WTC, “I know that some people question if America is really in a war at all. They view terrorism more as a crime, a problem to be solved mainly with law enforcement and indictments. …

But the matter was not settled. The terrorist were still training and plotting in other nations, and drawing up more ambitious plans. After the chaos and carnage of September the 11h, it is not enough to serve our enemies with legal papers. The terrorist and their supporters declared war on the United States, and war is what they got”.

Coba terjemahkan pernyataan di atas dengan mengganti kalimat teroris dengan koruptor, dan perhatikan kalimat, “it is not enough to serve our enemies (corruptors, sic) with legal papers”. Sejalan dengan bunyi pernyataan Bush terhadap terorisme, kondisi situasi korupsi saat ini sama dengan perang melawan terorisme di mana tujuan menghalalkan cara, yang sejatinya dilarang dalam proses penegakan hukum dan bertentangan secara diametral dengan prinsip “due process of law”.

Dalam praktik peradilan tipikor, hampir 90% nota pembelaan tidak diperhatikan apalagi dipertimbangkan sungguhsungguh oleh majelis hakim tipikor. Hakim pengadilan tipikor tidak pernah bertanya pada jaksa KPK bagaimana semua barang bukti dan alat bukti diperoleh dalam penyidikan dan juga 99,99% penasihat hukum tidak pernah bertanya mengenai hal tersebut, apalagi mengajukan eksepsi yang memadai dalam pembelaan mereka.

Akurasi fakta hasil penyadapan KPK, 1000% tidak terbantahkan apakah juga semuabuktilainjugamengandung persentase yang sama, belum sungguh-sungguh diuji secara materiil baik oleh hakim tipikor maupun oleh para penasihat hukum.

Jika kondisi peradilan sedemikian, tentu para ahli hukum yang masih memiliki nalar dan nurani yang jernih akan bertanya-tanya bahkan menyarankan tinjau ulang ketentuan hukum acara khusus untuk pemberantasan korupsi jika kedaulatan hukum akan ditegakkan atau biarkan keadaan perang terus berlanjut tanpa reserve. Qua vadis?
Sabtu, 12 Oktober 2013 0 komentar

Not Me !!!

Saya tidak habis pikir dengan orang pesimis.
Hidupnya tidak akan pernah bisa enak karena kejadian apapun akan dilihat dari sisi negatifnya.

Seorang teman yang pesimis pernah dapat rejeki uang yg banyak. Kalimat pertamanya “Ah, ntar juga paling keburu abis dipake buat ini – itu”
Lah :D Juga saya bingung dengan ucapan ini “Malaikat juga bisa jadi Setan kalau masuk politik”

Saya bingung dengan ucapan itu. Keyakinan itu berarti, dia tidak merasa ada harapan perubahan dalam politik Indonesia ke arah yg lebih baik.
Kalau dia yakin politik kita tidak akan mungkin membaik, maka dia meyakini urusan pangan, hukum, tanah, perumahan, pendidikan, keadilan, infrastruktur & setiap aspek kehidupan kita akan selalu ada buruk keadaannya.
Dan kalau dia yakin bahwa setiap aspek kehidupan kita akan buruk, maka dia yakin hidupnya akan selamanya buruk

Apa nikmatnya hidup dgn keyakinan bahwa hidupnya akan selamanya buruk?
Apa nikmatnya hidup tanpa harapan?
Begitulah. Ada orang orang yang memilih untuk hidup tanpa harapan
Yang pasti bukan saya.
Rabu, 09 Oktober 2013 0 komentar

Kriminologi

Kriminologi  berasal dari kata crimen yang artinya kejahatan dan logos yang artinya ilmu, sehingga kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan

Rifhi Siddiq 
Kriminologi adalah sebuah studi mengenai gejala dan fenomena kejahatan serta sebab dan akibat dari kejahatan itu yang merupakan sesuatu problematika kehidupan.

W.A Bonger 
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.

Sutherland 
Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum.

Wood 
Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud didalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
Minggu, 06 Oktober 2013 4 komentar

Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung Di Desa Cisondari

                                                          Oleh : A. Akbar Muzaqir. 
 
BAB I
PENDAHULUAN


1.1    LATAR BELAKANG (KKN)


Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sehubungan pelaksanaan “ Tridharma Perguruan Tinggi “. KKN memberikan  pengalaman  belajar kepada mahasiswa untuk hidup ditengah-tengah masyarakat di luar kampus, dan secara langsung mengidentifikasi serta menangani masalah-masalah hukum dan pembangunan yang dihadapi oleh masyarakat. KKN dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi dalam upayanya meningkatkan isi dan bobot pendidikan bagi mahasiswa dan untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih besar pada pendididikan tinggi. Oleh karena itu sistem penyelenggaraannya memerlukan landasan idiil yang secara filosofis akan memberikan gambaran serta pengertian yang utuh tentang apa, bagaimana, serta untuk apa KKN itu diselenggarakan. Landasan idiil ini secara filosofis akan memberikan petunjuk serta mengendalikan pola fikir dan pola tindakan dalam setiap proses penyelenggaraan KKN yang pada gilirannya akan membedakan dari bentuk-bentuk kegiatan lain yang bukan KKN.
KKN sekurang-kurangnya mengandung lima aspek bernilai fundamental dan berwawasan filosofis yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, yaitu meliputi :
1. Keterpaduan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
2. Pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral.
3. Komprehensif dan berdimensi yang luas.
4. Realistis dan pragmatis.
5. Sasaran masyarakat dan masyarakat terlibat secara aktif.
KKN dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Pasundan Bandung di dalam masyarakat di luar kampus dengan maksud meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum, untuk melaksanakan pembangunan yang semakin meningkat, serta meningkatkan persepsi mahasiswa tentang relevansi antara materi kurikulum yang mereka pelajari di kampus dengan  realita pembangunan ditengah  masyarakat. Dengan demikian Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan suatu bentuk kegiatan intrakurikuler bagi mahasiswa program sarjana (S1) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Jadi KKN merupakan keterpaduan antara kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum untuk pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat agar membangun desa yang lebih maju.
            Dalam pelaksanaannya, setiap daerah yang di jadikan tempat untuk mahasiswa melakukan KKN terdiri dari utusan masing-masing fakultas sebanyak satu orang. Setiap Mahasiswa dari masing-masing fakultas diwajibkan untuk menyusun suatu program yang berkaitan dengan disiplin ilmu dalam hal ini ilmu hukum yang didalaminya selama kuliah untuk dipraktekkan di lapangan.. Dalam mengaplikasikan ilmu Hukum yang telah diperoleh selama di bangku perkuliahan tentunya banyak hal yang bisa dilakukan di daerah lokasi KKN. Karena pada dasarnya segala sesuatu yang ada di alam ini bisa dimanfaatkan bagi kehidupan kita.
Minggu, 22 September 2013 0 komentar

Black Horse 2014.



Namanya, Anies Baswedan

Pertama kali saya mendengar nama beliau, adalah ketika beliau ada di dalam tim 8. Tim independen yang dibentuk untuk jadi Tim Verifikasi Fakta dan Hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yaitu Pak Bibit dan Pak Chandra. Tim 8 ini lahir setelah ada gerakan 1 juta facebookers dukung Bibit-Chandra.
Waktu dengar namanya, saya mikir “Ini siapa ya.. kok bisa masuk tim 8?”
Saya kemudian mendengar namanya ketika beliau jadi inisiator “Indonesia Mengajar”. Sebuah inisiatif luar biasa yang saya pribadi kagumi karena mampu membuat lulusan terbaik Indonesia mengabdikan diri untuk 1 tahun penuh mengajar di daerah terpelosok dan terpencil di Indonesia. (silakan google saja utk info lebih lanjut)
Beliau nampak paham sekali mengenai pemerintahan, demokrasi, bahkan politik. Beliau memberi analisa mengapa Indonesia seperti sekarang dan apa yang harus dilakukan. Saat itu saya langsung bertanya dalam hati, apa yang menghalangi beliau untuk mencalonkan diri jadi Presiden. Saya meyakinkan, kalau ada orang yang saya dukung sepenuh hati untuk jadi Presiden, adalah Anies Baswedan.
Belakangan saya mencari nama beliau di youtube dan menemukan banyak video video di mana beliau mengutarakan gagasannya. Video ini beberapa sudah cukup lama. Salah satu yang menggugah saya adalah ketika beliau memaparkan pandangan tentang keragaman, demokrasi dan kepemerintahan.
Kamis, 19 September 2013 0 komentar

Rule Of Law.



                            
Pengertian hukum sangatlah beragam, karena unsur-unsur hukum sendiri yang sangat beragam.
  1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
  2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
  3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisional.
  4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
Selasa, 17 September 2013 0 komentar

Good Governance !!!

Tata Pemerintahan Yang Baik atau sering disebut: Good Governance, merupakan konsep pengelolaan pemerintahan yang terbaru yang saat ini seharusnya diterapkan di semua tingkat pemerintahan.
good governance sebagai suatu exercise dari kewenangan politik, ekonomi, dan administrasi untuk menata, mengatur dan mengelola masalah-masalah sosialnya (UNDP: 1997). Istilah governance menunjukkan suatu proses di mana rakyat bisa mengatur ekonominya, institusi dan sumber-sumber sosial dan politiknya tidak hanya dipergunakan untuk pembangunan, tetapi juga untuk menciptakan kohesi, integrasi, dan untuk kesejahteraan rakyatnya.
Dengan demikian jelas bahwa kemampuan suatu negara mencapai tujuan-tujuan pembangunan itu sangat tergantung pada kualitas tata pemerintahannya di mana pemerintah melakukan interaksi dengan pihak swasta dan masyarakat madani.
Tiga unsur penting yang saling mempengaruhi dan merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (interlock) adalah:
Senin, 16 September 2013 0 komentar

Gitu Aja Kok Repot !!!

     Sekian lama gw ga nulis unek unek yang ada dalam pikiran, ini saatnya gw kembali ke jatidiri gw yang sebenrnya.
     Banyak pelajaran selama gw ada di kehidupan yang sebenernya alias dunia nyata dan konkrit, disini gw cuma mau nyampa kalian,  bagaimana kabar kalian tentang kenaikan harga BBM yang melonjak ? ya bisa di bilang sadislah, dan berdampak pada kehidupan lainnya, sembako naik, bentar lagi bulan ramdhan, kenaikan kelas, banyak kebutuhan yang perlu dan harus terpenuhi, sementara keuangan tidak mencukupi.  ya sama seperti kalian gw juga merasakanya, ya mungkin inilah pahit manisnya hidup man, di dalam negara yang kita cintai sekarang semua serba mahal dan gada yang gratis, sampe mau buang hajat aja mesti ada secengan kan hehe
Sabtu, 07 September 2013 0 komentar

Mengaku Bertuhan Tapi Mau Beragama, Who Is It !?

Kita sedang bicara tentang sesuatu yang sebenaranya bukan ideologi baru. Bukan barang baru. Tapi barang yang sudah usang, yang dizaman sekarang seperti menemukan musim seminya, menjebak dan menggelincirkanbanyak orang.
Bertuhan tapi tak mau beragama, juga menjangkiti pikiran sebagian kita, umat Islam, selain merebak kesemua kaum yang hidup di zaman ini. Mungkin ia ada disekitar  kehidupan kita. Jumlahnya banyak, dan semakin banyak, tapi kita tak mengenali mereka, kecuali dengan pernyataan, fakta, dan ciri-ciri yang mungkin kita pahami.
Semua agama pasti mengajarkan yang baik, meski tidak semua agama kita anggap benar. Seperti kita, umat Islam, yang hanya meyakini Islam sebagai agama paling benar, tapi tetap mengakui bahwa agama lain juga tentu mengajarkan kebaikan. Maka, dalam konteks ini, antara baik dan benar tidaklah selalu sejalan.
Senin, 20 Mei 2013 0 komentar

Memilih Pemimpin Pilihan


Kondisi politik di tanah air semakin menghangat karena tahun 2013 ini merupakan tahun politik. Pemilihan kepala-kepala daerah hampir bersamaan di berbagai daerah. Strategi masing-masing partai politik untuk mempersiapkan calon presiden 2014. Berbagai partai politik mempersiapkan para calon legislatif sesuai  standard dan harapan masing-masing partai politik untuk mendapatkan kemenangan pada pemilihan presiden tahun mendatang.
Berbagai tokoh nama-nama mulai bermunculan dan hasil-hasil survei pun telah dilakukan untuk mencari sosok tokoh pemimpin negara ini lima tahun ke depannya. Inti dari pesta demokrasi ini adalah memilih pemimpin pilihan yang tepat. Namun, tidak mudah menentukan pilihan pemimpin yang tepat. Sebab banyaknya para calon masih berdasarkan popularitas. Bermodalkan populer sehingga berani mencalonkan diri menjadi calon presiden 2014. Apakah cukup hanya bermodalkan populer mencalonkan diri menjadi pemimpin?
Minggu, 12 Mei 2013 0 komentar

Pesan Untuk Adik Adik ku Tersayang

Aku bukan kaka mu yg sempurna,
tak banyak yg bisa ku lakukan untuk ungkapkan betapa sayangnya aku terhadapmu,
namun disaat kau membaca tulisan ini,,
kaka ingin kau tahu,,,setiap hembusan nafas ini slalu menginginkan yg terbaik untukmu..
kelak kau akan dewasa, dan kaka percaya kau akan menjadi pelita bagi dunia...

pesanku,,
jaga mereka,,yg telah membesarkanmu,,
lindungi mereka yg telah melindungimu,,
sayangi mereka yg slalu menyayangimu,,
cintai meraka yg salama ini slalu mencintaimu..
hidup tak slalu sperti yg kau harapkan,,
namun kuatkan niat,,bulatkan tekad,,dan teruslah melangkah,,
karena di setiap jengkal langkahmu,,slalu diiringi do'a ku...

adikku,,,kaka slalu sayangimu...always be the best!

Senin, 29 April 2013 2 komentar

Hak - Hak Perempuan



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Hak-Hak Perempuan
Dalam kehidupan bermasyarakat, seorang perempuan terkadang mendapatkan diskriminasi dan anggapan sebelah mata atas dirinya. Diskriminasi dapat terjadi baik dalam kehidupan pekerjaan, keluarga (antara suami dan istri), hingga kehidupan yang dilaluinya dalam masyarakat. Dengan adanya diskriminasi inilah maka kemudian banyak pihak terutama perempuan sendiri menyadari pentingnya mengangkat isu hak perempuan sebagai salah satu jenis hak asasi manusia yang harus dapat diakui dan dijamin perlindungannya. Adanya kesadaran ini maka kemudian perlu diketahui terlebih dahulu dengan apa yang dimaksud dengan hak asasi perempuan.
Jumat, 19 April 2013 0 komentar

The Presumption Of Innocence

Didalam sistem peradilan pidana (criminal justice system/cjs)  berdasarkan sistem hukum Common Law ( sistem adversarial/sistem kontest), asas hukum ini merupakan prasyarat utama untuk menetapkan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil, dan tidak memihak (due process of law).

Asas praduga tak bersalah merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari prinsip due process tsb. Friedman(1994) menegaskan bahwa, prinsip "due process" yang telah melembaga dalam proses peradilan sejak dua ratus tahun yang lampau, kini telah melembaga di dalam seluruh bidang kehidupan sosial.

Di sektor kesehatan dan ketenaga kerjaan, jika distribusi hak rakyat atau buruh tidak dilakukan sesuai dengan kewajibannya maka akan disebut sebagai melanggar prinsip "due process of law". Bahkan, prinsip tsb telah menjadi bagian dari "budaya (masyarakat) Amerika", yang telah mengalami perubahan cepat sesuai dengan perubahan masyarakatnya dan perkembangan internasional yang terjadi sejak pertengahan abad 19 sampai saat ini.

Konsekuensi logis dari asas praduga tak bersalah ini maka kepada tersangka atau terdakwa diberikan hak oleh hukum untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan/merugikan dirinya di muka persidangan (the right of non-self incrimination), dan untuk tidak memberikan jawaban baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses persidangan( the right to remain silent).
Rabu, 17 April 2013 0 komentar

Debate In a Professional Manner

Sangatlah umum bahwa kita semua sering terjebak dalam perdebatan. Sehingga sangatlah penting untuk mengetahui bagaimana cara menangani perdebatan dengan baik. Bila perdebatan berujung pada pertengkaran, pasti kedua belah pihak akan menyesal dan merasa tidak enak didalam hati seharian. Bagaimana cara mengatasinya?

Mengapa kita berdebat? Setiap individu yang berbeda memiliki opini dan persepsi yang unik dan berbeda tentang sesuatu. Terkadang persepsi tersebut dilihat secara objektif sedangkan individu yang lain memiliki persepsi terhadap hal yang sama secara subjektif. Akan tetapi sangat penting untuk dicatat bahwa perdebatan adalah sangatlah relatif dan individu yang berdebat secara taktis hampir selalu memenangkan perdebatan.
Rabu, 10 April 2013 0 komentar

For The Haters Read This!!!


Setiap manusia yang Allah ciptakan sama sahaja, masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan dan masing-masing mempunyai hati dan perasaan. Adakalanya kita tertawa dan adakalanya kita  bersedih dan menangis. Ada juga manusia yang mudah tersinggung dan terasa hati, dan ada juga manusia yang cuek bebek, Apa yang membedakannya di sini ialah bagaimana cara manusia menyikapinya.
Terasa hati? Pernahkah anda terasa hati dengan rekan-rekan anda? Bagaimana ia berlaku? Adakah teguran itu daripada golongan yang lebih baik daripada anda ataupun sebaliknya? Pernahkah anda perhatikan cara teguran mereka? Adakah teguran mereka itu secara nasihat ataupun halus dan berbaur sindiran? Saya sendiri tidak terlepas daripada disindir oleh rekan-rekan. Bukan sekali ataupun dua kali. Tetapi sudah berpuluh kali. Apa yang saya lakukan hanyalah berdiam diri.

Senin, 08 April 2013 0 komentar

Entrance To What Type Of Person Yourself ???

Dalam dunia ini ada dua tipe manusia yaitu manusia bodoh berlagak pintar dan manusia pintar berlagak bodoh, dalam penelitian saya ini, saya telah menemukan bahwa hampir 70 % orang memiliki tipe manusia bodoh berlagak pintar, kenapa saya mengatakan seperti itu ? Karena manusia yang bertipe bodoh berlagak pintar itu lebih banyak sok tau padahal mereka sebenarnya gak tau apa2, sehingga saya mengatakan seperti itu. Kadang mereka juga lebih cenderung gak mau mengalah dan lebih suka mempertahankan apa yang dia anggap bener dan tentu lebih susah mau menerima perkataan orang.
tipe manusia pintar berlagak bodoh paling jarang ada di dunia ini hanya 30 % saja, orang yang memiliki tipe seperti ini cenderung kelihatan bodoh di setiap hal, tapi sebenarnya mereka itu pintar, cuma sayang kepintaran itu tidak di pakai, yah seperti saya ini Hehe,. Eits gak juga yah kalo saya tipe itu, menurut saya, kalo saya itu tipe manusia jenius berlagak pintar yah begitulah kira-kira.

Minggu, 03 Maret 2013 0 komentar

Victim



Jenis jenis korban :

Konggres PBB ketujuh telah mengelompokkan macam-macam korban sebagai berikut:

  1. Korban kejahatan konvensional adalah korban yang diakibatkan oleh tindak pidana biasa atau kejahatan biasa misalnya, pembunuhan, perkosaan, penganiayaan dan lain-lain;
  2. Korban non-konvensional adalah korban kejahatan yang diakibatkan oleh tindak pidana berat seperti terorisme, pembajakan, perdagangan narkotika secara tidak sah, kejahatan terorganisir dan kejahatan computer;
  3. Korban kejahatan akibat penyalahgunaan kekuasaan (Ilegal abuses of power) terhadap hak asasi manusia alat penguasa termasuk penangkapan serta penahanan yang melanggar hukum dan lain sebagainya.
Kamis, 28 Februari 2013 0 komentar

Relevankah Dikotomi Agama & Politik ???



Paradigma pemikiran yang berkembang seputar korelasi antara politik dan agama selalu diwakili dua kutub pemikiran yang bertolak belakang. Qaradhawi mengistilahkannya dengan kelompok sekuler dan kelompok Islamis. Masing-masing kelompok ini intens mengembangkan premis-premis yang mendukung pendapatnya dalam berbagai tulisan, buku dan wacana.

Perspektif kaum sekuler dan materialis selalu menganggap bahwa agama tidak lebih hanya sebatas hubungan vertikal antara seorang individu dengan Tuhannya. Bahkan mereka mengklaim bahwa agama dan politik adalah suatu hal yang mustahil untuk dipertemukan. Agama bersumber dari Tuhan, karakteristiknya pun selalu identik dengan nilai-nilai kesucian, dan tujuan jangka panjangnya adalah kehidupan akhirat. Sementara politik adalah kreativitas dan rekaan akal manusia, karakteristiknya pun selalu kotor dan penuh tipu daya, dan tujuan akhirnya tidak lebih hanya pemuas kehidupan dunia. Pemikiran ini berkembang di dunia barat, namun cukup banyak juga pemikir Arab dan dunia Islam yang berpikiran sama, semisal  Ali Abdul Raziq dan Mustafa Kemal Attaturk.
0 komentar

Si Kuning Sumber Penyakit Bangsa !



Suara-suara gila (terutama dari kalangan Golkar) yang mengusulkan supaya Suharto diberi gelar pahlawan nasional kelihatannya sudah agak reda, tidak selantang dan tidak lagi bertubi-tubi seperti ketika Suharto baru meninggal. Apa sajakah sebabnya, kiranya bisa sama-sama kita coba analisa, meskipun sementara dan tidak menyeluruh, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.

Meredanya suara-suara tersebut bisa karena “mereka” (Golkar dan para Suhartois lainnya) terpaksa mundur dulu, berhubung dengan adanya perlawanan yang keras dari banyak kalangan, yang mencerminkan kemarahan besar terhadap usul ini. Tetapi “mundurnya” sikap Golkar dan para Suhartois ini tidak berarti bahwa mereka menyerah begitu saja, atau bahwa mereka sudah berubah. Golkar, yang sudah terbentuk sejak lebih dari 40 tahun yang lalu (dan ini jangka waktu yang lama sekali!) dengan ideologi tertentu akan tetap merupakan Golkar yang itu itu juga, walaupun pimpinan utamanya atau pendirinya, Suharto, sudah tidak ada lagi.
Kamis, 21 Februari 2013 0 komentar

Kemunafikan Partai Politik


Tanpa partai politik mustahil demokrasi bisa diwujudkan menjadi realitas kongkret, demi terwujudnya kehidupan yang lebih baik. Dengan segenap kelebihan dan kekurangannya, demokrasi merupakan life system yang mendasari tegaknya keadilan. Inilah aksioma yang hampir tak terbantahkan, berlaku dari dulu hingga kini. Partai politik, dengan demikian, hadir sebagai instrumen untuk menghimpun kekuatan massa yang secara asertif berdiri tegak di garda depan perjuangan mewujudkan demokrasi. Imperatif keberadaan partai politik semaca ini analog dengan keberadaan korporasi dalam perekonomian. Tanpa korporasi, mustahil daya saing perekonomian mampu dikonstruksikan menjadi kenyataan. Jika korporasi merupakan anasir penting terwujudnya daya saing ekonomi, partai politik merupakan aspek fundamental terwujudnya demokrasi. Sangat bisa dimengerti pada akhirnya mengapa di negara-negara otoriter, sistem politik berpijak pada prinsip single party. Hanya di negara-negara demokratislah benar-benar lahir dan berkembang sistem multipartai.
Minggu, 17 Februari 2013 0 komentar

Otonomi (Provinsi VS Kab. Kota)


Banyak wacana yang berkembang menginginkan dihapuskannya konsep local self government atau menghilangkan otonomi provinsi. Dengan kata lain, kedudukan pemerintahan provinsi hanya sebagai wakil dan menjalankan fungsi/kewenangan pemerintah pusat di daerah.

ISU
 mengenai titik berat otonomi daerah seolah tidak pernah tuntas dan seringkali kembali muncul ke permukaan. Meski pada era sekarang sudah jelas bahwa titik berat otonomi daerah berada di tingkat kabupaten/kota, masih banyak kalangan yang menginginkan adanya otonomi di tingkat provinsi.

Salah satunya adalah pakar pemerintahan Ryaas Rasyid yang berpendapat otonomi seharusnya berada di provinsi dengan pertimbangan masalah pengkoordinasian resources (SM, 23/10). 

Senin, 21 Januari 2013 1 komentar

UAS POLITIK HUKUM



Kenaikan TDL akan menimbulkan efek domino yang ujung-ujungnya hanya akan menyusahkan kehidupan masyarakat, pemerintah keliru kalau mengatasi kesulitan dengan mengambil kebijakan menaikkan tarif listrik, karena kebijakan itu akan membuat harga-harga kebutuhan pokok ikut naik" yang harus nya di lakukan pemerintah yakni mengembalikan amanat UUD 1945 pasal 33 sebagai dasar rujukan utama semua pihak. Sebab selama ini, Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih mengalami distorsi dan deviasi dari cita-cita kemerdekaan yang telah diletakkan the Founding Fathers. Distorsi dan deviasi itu dapat dilihat baik dari sisi politik, ekonomi dan budaya yang masih jauh dari spirit dan nilai dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Rabu, 02 Januari 2013 0 komentar

Hukum dan Politik dalam Sistem Hukum Indonesia




I. Pendahuluan
Law is a command of the Lawgiver (hukum adalah perintah dari penguasa), dalam arti perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Demikian John Austin, seperti dikutip oleh Prof Lili Rasyidi. Perdebatan mengenai hububngan hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup.
 
;