Pertanyaan pertama dalam dialog perang melawan korupsi adalah apakah
situasi Indonesia dalam pemberantasan korupsi berada dalam keadaan
perang atau damai (penegakan hukum)?
Jawaban yang tepat bahwa
saat ini kita tengah berada dalam situasi perang, bukan penegakan hukum.
Dari mana diketahui hal ini? Jawabannya dari cara KPK melakukan tugas
dan wewenangnya yang luar biasa karena hasil penyelidikan KPK entah
melalui sadapan atau rekaman pembicaraan atau karena laporan pengaduan
masyarakat dengan cepat KPK dapat menetapkan seseorang menjadi
tersangka.
Bagaimana dengan hak orang yang telah ditetapkan
sebagai tersangka, dengan cepat KPK selalu mempersilakan menggunakan hak
tersangka berdasarkan KUHAP, tapi hanya untuk tersangka, bukan saksi,
dan kalau tersangka bertanya apa kesalahannya sehingga ia ditetapkan
sebagai tersangka, KPK akan menjawab, silakan saja hak tersangka untuk
bicara apa saja nanti dibuktikan di pengadilan.
Dalam hukum
perang ada ketentuan yang disebut “just war” yaitu setiap negara boleh
menyatakan perang terhadap negara lain asal dilakukan dengan jujur dan
terbuka. Kedua, tidak boleh memerangi mereka yang disebut non-combatant
(yang tidak ikut perang atau penduduk sipil) kecuali mereka yang disebut
kombatan atau pelaku korupsi.
Analog dengan ketentuan hukum
perang, apakah KPK telah melakukan semua ketentuan“ hukumperang”?
Jawabannya belum karena dengan kewenangannya yang luar biasa tersebut
KPK melalui operasi tertangkap tangan (OTT) terhadap siapa saja yang
berada pada locus dan tempus delicti tertentu dan sering mengklaim
seseorang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dan dengan UU
TPPU juga ada orang lain (non-combatant) yang diduga terlibat (menikmati
hasil) korupsi.
Pernyataan KPK sering tanpa ada keterbukaan
penuh kepada publik mengenai bagaimana dan mengapanya, kecuali
keterangan juru bicara KPK yang mengatakan bahwa hak tersangka untuk
bicara apa saja, tetapi KPK telah menemukan bukti kuat yang nanti
dibuktikan di pengadilan. ***
Semua perkara korupsi yang
ditangani KPK merupakan keberhasilan yang patut diapresiasi tinggi.
Semua itu karena menggunakan doktrin perang terhadap korupsi (war on
corruption), bukan penegakan hukum terhadap korupsi (law e n fo r c e - m
e n t against corruption).
Ini disebabkan memang desain UU KPK
sejak awal adalah untuk memerangi korupsi, bukan untuk menegakkan hukum
an sichterhadap korupsi. Pertanyaan berikutnya, lalu untuk apa semua hak
pembelaan diri tersangka dan untuk apa ada pengadilan tipikor?
Jawabannya,
hak membela diri adalah sesuai ketentuan KUHAP dan prinsip praduga tak
bersalah. Tetapi, hak tersebut tidak ada artinya dalam perang terhadap
korupsi karena yang utama adalah “musuh telah dilumpuhkan” dengan
berbagai cara antara lain membuka aib tersangka kepada masyarakat luas
jauh sebelum tersangka yang bersangkutan ditetapkan bersalah oleh
pengadilan tipikor.
Pertanyaan berikut, untuk apa pengadilan
tipikor jika halnya demikian. Pengadilan tipikor dibentuk sebagai wadah
menuntaskan pemberantasan korupsi agar fokus dan diadili oleh
hakim-hakim khusus memahami UU Korupsi. Dalam praktik beberapa hakim
Majelis Pengadilan Tipikor justru bertindak sebagai “algojo” terhadap
para terdakwa tipikor, bukan memeriksa dan mengadili berdasarkan
ketentuan KUHAP dan keyakinan seyakin-yakinnya dalam perkara korupsi.
Ini
terjadi karena, pertama, ada pra-anggapan pada mereka bahwa terdakwa
korupsi yang dihadapkan KPK adalah 1000% benar dan 2000% tidak pernah
tidak bersalah. Kedua, sejalan dengan hukum perang, jika kami tidak
menembak duluan, kami akan menjadi korban duluan.
Siapa “musuh”
majelis hakim pengadilan tipikor saat ini yaitu Komisi Yudisial dan
sebagian terbesar masyarakat yang pro- KPK, didukung oleh pers bebas,
dan siap untuk tunjuk hidung para hakim tipikor sebagai “pengkhianat”
(negara) jika putusan bebas atau ringan. Jika hal itu yang terjadi,
habislah karier mereka apalagi untuk promosi.
Dalam konteks
dialog ini saya mengingat pernyataan GeorgeWBush, mantanpresiden AS
ketika peristiwa pemboman Gedung WTC, “I know that some people question
if America is really in a war at all. They view terrorism more as a
crime, a problem to be solved mainly with law enforcement and
indictments. …
But the matter was not settled. The terrorist were
still training and plotting in other nations, and drawing up more
ambitious plans. After the chaos and carnage of September the 11h, it is
not enough to serve our enemies with legal papers. The terrorist and
their supporters declared war on the United States, and war is what they
got”.
Coba terjemahkan pernyataan di atas dengan mengganti
kalimat teroris dengan koruptor, dan perhatikan kalimat, “it is not
enough to serve our enemies (corruptors, sic) with legal papers”.
Sejalan dengan bunyi pernyataan Bush terhadap terorisme, kondisi situasi
korupsi saat ini sama dengan perang melawan terorisme di mana tujuan
menghalalkan cara, yang sejatinya dilarang dalam proses penegakan hukum
dan bertentangan secara diametral dengan prinsip “due process of law”.
Dalam
praktik peradilan tipikor, hampir 90% nota pembelaan tidak diperhatikan
apalagi dipertimbangkan sungguhsungguh oleh majelis hakim tipikor.
Hakim pengadilan tipikor tidak pernah bertanya pada jaksa KPK bagaimana
semua barang bukti dan alat bukti diperoleh dalam penyidikan dan juga
99,99% penasihat hukum tidak pernah bertanya mengenai hal tersebut,
apalagi mengajukan eksepsi yang memadai dalam pembelaan mereka.
Akurasi
fakta hasil penyadapan KPK, 1000% tidak terbantahkan apakah juga
semuabuktilainjugamengandung persentase yang sama, belum sungguh-sungguh
diuji secara materiil baik oleh hakim tipikor maupun oleh para
penasihat hukum.
Jika kondisi peradilan sedemikian, tentu para
ahli hukum yang masih memiliki nalar dan nurani yang jernih akan
bertanya-tanya bahkan menyarankan tinjau ulang ketentuan hukum acara
khusus untuk pemberantasan korupsi jika kedaulatan hukum akan ditegakkan
atau biarkan keadaan perang terus berlanjut tanpa reserve. Qua vadis?
Saya tidak habis pikir dengan orang pesimis.
Hidupnya tidak akan pernah bisa enak karena kejadian apapun akan dilihat dari sisi negatifnya.
Seorang teman yang pesimis pernah dapat rejeki uang yg banyak.
Kalimat pertamanya “Ah, ntar juga paling keburu abis dipake buat ini –
itu”
Lah :D Juga saya bingung dengan ucapan ini “Malaikat juga bisa jadi Setan kalau masuk politik”
Saya bingung dengan ucapan itu. Keyakinan itu berarti, dia tidak
merasa ada harapan perubahan dalam politik Indonesia ke arah yg lebih
baik.
Kalau dia yakin politik kita tidak akan mungkin membaik, maka dia
meyakini urusan pangan, hukum, tanah, perumahan, pendidikan, keadilan,
infrastruktur & setiap aspek kehidupan kita akan selalu ada buruk
keadaannya.
Dan kalau dia yakin bahwa setiap aspek kehidupan kita akan buruk, maka dia yakin hidupnya akan selamanya buruk
Apa nikmatnya hidup dgn keyakinan bahwa hidupnya akan selamanya buruk?
Apa nikmatnya hidup tanpa harapan?
Begitulah. Ada orang orang yang memilih untuk hidup tanpa harapan
Yang pasti bukan saya.
Kriminologi berasal
dari kata crimen yang artinya
kejahatan dan logos yang
artinya ilmu, sehingga kriminologi
merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan
Rifhi Siddiq
Kriminologi adalah
sebuah studi mengenai gejala dan fenomena kejahatan serta sebab dan akibat dari
kejahatan itu yang merupakan sesuatu problematika kehidupan.
W.A Bonger
Kriminologi adalah
ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
Sutherland
Kriminologi adalah
keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai
gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan
reaksi atas pelanggaran hukum.
Wood
Kriminologi adalah
keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang
bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud didalamnya reaksi
dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
Minggu, 06 Oktober 2013
4
komentar
Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung Di Desa Cisondari
Oleh : A. Akbar Muzaqir.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG (KKN)
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sehubungan pelaksanaan “ Tridharma Perguruan Tinggi “. KKN memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup ditengah-tengah masyarakat di luar kampus, dan secara langsung mengidentifikasi serta menangani masalah-masalah hukum dan pembangunan yang dihadapi oleh masyarakat. KKN dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi dalam upayanya meningkatkan isi dan bobot pendidikan bagi mahasiswa dan untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih besar pada pendididikan tinggi. Oleh karena itu sistem penyelenggaraannya memerlukan landasan idiil yang secara filosofis akan memberikan gambaran serta pengertian yang utuh tentang apa, bagaimana, serta untuk apa KKN itu diselenggarakan. Landasan idiil ini secara filosofis akan memberikan petunjuk serta mengendalikan pola fikir dan pola tindakan dalam setiap proses penyelenggaraan KKN yang pada gilirannya akan membedakan dari bentuk-bentuk kegiatan lain yang bukan KKN.
KKN sekurang-kurangnya mengandung lima aspek bernilai fundamental dan berwawasan filosofis yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, yaitu meliputi :
1. Keterpaduan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
2. Pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral.
3. Komprehensif dan berdimensi yang luas.
4. Realistis dan pragmatis.
5. Sasaran masyarakat dan masyarakat terlibat secara aktif.
KKN dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Pasundan Bandung di dalam masyarakat di luar kampus dengan maksud meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum, untuk melaksanakan pembangunan yang semakin meningkat, serta meningkatkan persepsi mahasiswa tentang relevansi antara materi kurikulum yang mereka pelajari di kampus dengan realita pembangunan ditengah masyarakat. Dengan demikian Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan suatu bentuk kegiatan intrakurikuler bagi mahasiswa program sarjana (S1) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Jadi KKN merupakan keterpaduan antara kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum untuk pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat agar membangun desa yang lebih maju.
Dalam pelaksanaannya, setiap daerah yang di jadikan tempat untuk mahasiswa melakukan KKN terdiri dari utusan masing-masing fakultas sebanyak satu orang. Setiap Mahasiswa dari masing-masing fakultas diwajibkan untuk menyusun suatu program yang berkaitan dengan disiplin ilmu dalam hal ini ilmu hukum yang didalaminya selama kuliah untuk dipraktekkan di lapangan.. Dalam mengaplikasikan ilmu Hukum yang telah diperoleh selama di bangku perkuliahan tentunya banyak hal yang bisa dilakukan di daerah lokasi KKN. Karena pada dasarnya segala sesuatu yang ada di alam ini bisa dimanfaatkan bagi kehidupan kita.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG (KKN)
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sehubungan pelaksanaan “ Tridharma Perguruan Tinggi “. KKN memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup ditengah-tengah masyarakat di luar kampus, dan secara langsung mengidentifikasi serta menangani masalah-masalah hukum dan pembangunan yang dihadapi oleh masyarakat. KKN dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi dalam upayanya meningkatkan isi dan bobot pendidikan bagi mahasiswa dan untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih besar pada pendididikan tinggi. Oleh karena itu sistem penyelenggaraannya memerlukan landasan idiil yang secara filosofis akan memberikan gambaran serta pengertian yang utuh tentang apa, bagaimana, serta untuk apa KKN itu diselenggarakan. Landasan idiil ini secara filosofis akan memberikan petunjuk serta mengendalikan pola fikir dan pola tindakan dalam setiap proses penyelenggaraan KKN yang pada gilirannya akan membedakan dari bentuk-bentuk kegiatan lain yang bukan KKN.
KKN sekurang-kurangnya mengandung lima aspek bernilai fundamental dan berwawasan filosofis yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, yaitu meliputi :
1. Keterpaduan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
2. Pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral.
3. Komprehensif dan berdimensi yang luas.
4. Realistis dan pragmatis.
5. Sasaran masyarakat dan masyarakat terlibat secara aktif.
KKN dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Pasundan Bandung di dalam masyarakat di luar kampus dengan maksud meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum, untuk melaksanakan pembangunan yang semakin meningkat, serta meningkatkan persepsi mahasiswa tentang relevansi antara materi kurikulum yang mereka pelajari di kampus dengan realita pembangunan ditengah masyarakat. Dengan demikian Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan suatu bentuk kegiatan intrakurikuler bagi mahasiswa program sarjana (S1) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Jadi KKN merupakan keterpaduan antara kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum untuk pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat agar membangun desa yang lebih maju.
Dalam pelaksanaannya, setiap daerah yang di jadikan tempat untuk mahasiswa melakukan KKN terdiri dari utusan masing-masing fakultas sebanyak satu orang. Setiap Mahasiswa dari masing-masing fakultas diwajibkan untuk menyusun suatu program yang berkaitan dengan disiplin ilmu dalam hal ini ilmu hukum yang didalaminya selama kuliah untuk dipraktekkan di lapangan.. Dalam mengaplikasikan ilmu Hukum yang telah diperoleh selama di bangku perkuliahan tentunya banyak hal yang bisa dilakukan di daerah lokasi KKN. Karena pada dasarnya segala sesuatu yang ada di alam ini bisa dimanfaatkan bagi kehidupan kita.
Namanya,
Anies Baswedan
Pertama kali
saya mendengar nama beliau, adalah ketika beliau ada di dalam tim 8. Tim
independen yang dibentuk untuk jadi Tim Verifikasi Fakta dan Hukum dua
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yaitu Pak Bibit dan Pak
Chandra. Tim 8 ini lahir setelah ada gerakan 1 juta facebookers dukung
Bibit-Chandra.
Waktu dengar
namanya, saya mikir “Ini siapa ya.. kok bisa masuk tim 8?”
Saya
kemudian mendengar namanya ketika beliau jadi inisiator “Indonesia Mengajar”.
Sebuah inisiatif luar biasa yang saya pribadi kagumi karena mampu membuat
lulusan terbaik Indonesia mengabdikan diri untuk 1 tahun penuh mengajar di
daerah terpelosok dan terpencil di Indonesia. (silakan google saja utk info
lebih lanjut)
Beliau
nampak paham sekali mengenai pemerintahan, demokrasi, bahkan politik. Beliau
memberi analisa mengapa Indonesia seperti sekarang dan apa yang harus
dilakukan. Saat itu saya langsung bertanya dalam hati, apa yang menghalangi
beliau untuk mencalonkan diri jadi Presiden. Saya meyakinkan, kalau ada orang
yang saya dukung sepenuh hati untuk jadi Presiden, adalah Anies Baswedan.
Belakangan
saya mencari nama beliau di youtube dan menemukan banyak video video di mana
beliau mengutarakan gagasannya. Video ini beberapa sudah cukup lama. Salah satu
yang menggugah saya adalah ketika beliau memaparkan pandangan tentang
keragaman, demokrasi dan kepemerintahan.
Pengertian
hukum sangatlah beragam, karena unsur-unsur hukum sendiri yang sangat beragam.
- Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
- Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
- Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisional.
- Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
Tata Pemerintahan Yang Baik atau sering disebut: Good Governance,
merupakan konsep pengelolaan pemerintahan yang terbaru yang saat ini
seharusnya diterapkan di semua tingkat pemerintahan.
good governance sebagai suatu exercise dari
kewenangan politik, ekonomi, dan administrasi untuk menata, mengatur dan
mengelola masalah-masalah sosialnya (UNDP: 1997). Istilah governance
menunjukkan suatu proses di mana rakyat bisa mengatur ekonominya,
institusi dan sumber-sumber sosial dan politiknya tidak hanya
dipergunakan untuk pembangunan, tetapi juga untuk menciptakan kohesi,
integrasi, dan untuk kesejahteraan rakyatnya.
Dengan demikian jelas bahwa kemampuan suatu negara mencapai
tujuan-tujuan pembangunan itu sangat tergantung pada kualitas tata
pemerintahannya di mana pemerintah melakukan interaksi dengan pihak
swasta dan masyarakat madani.
Tiga unsur penting yang saling mempengaruhi dan merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (interlock) adalah:
Sekian lama gw ga nulis unek unek yang ada dalam pikiran, ini saatnya gw kembali ke jatidiri gw yang sebenrnya.
Banyak pelajaran selama gw ada di kehidupan yang sebenernya alias dunia nyata dan konkrit, disini gw cuma mau nyampa kalian, bagaimana kabar kalian tentang kenaikan harga BBM yang melonjak ? ya bisa di bilang sadislah, dan berdampak pada kehidupan lainnya, sembako naik, bentar lagi bulan ramdhan, kenaikan kelas, banyak kebutuhan yang perlu dan harus terpenuhi, sementara keuangan tidak mencukupi. ya sama seperti kalian gw juga merasakanya, ya mungkin inilah pahit manisnya hidup man, di dalam negara yang kita cintai sekarang semua serba mahal dan gada yang gratis, sampe mau buang hajat aja mesti ada secengan kan hehe
Banyak pelajaran selama gw ada di kehidupan yang sebenernya alias dunia nyata dan konkrit, disini gw cuma mau nyampa kalian, bagaimana kabar kalian tentang kenaikan harga BBM yang melonjak ? ya bisa di bilang sadislah, dan berdampak pada kehidupan lainnya, sembako naik, bentar lagi bulan ramdhan, kenaikan kelas, banyak kebutuhan yang perlu dan harus terpenuhi, sementara keuangan tidak mencukupi. ya sama seperti kalian gw juga merasakanya, ya mungkin inilah pahit manisnya hidup man, di dalam negara yang kita cintai sekarang semua serba mahal dan gada yang gratis, sampe mau buang hajat aja mesti ada secengan kan hehe
Kita sedang bicara tentang sesuatu yang
sebenaranya bukan ideologi baru. Bukan barang baru. Tapi barang yang
sudah usang, yang dizaman sekarang seperti menemukan musim seminya,
menjebak dan menggelincirkanbanyak orang.
Bertuhan tapi tak mau beragama, juga
menjangkiti pikiran sebagian kita, umat Islam, selain merebak kesemua
kaum yang hidup di zaman ini. Mungkin ia ada disekitar kehidupan kita.
Jumlahnya banyak, dan semakin banyak, tapi kita tak mengenali mereka,
kecuali dengan pernyataan, fakta, dan ciri-ciri yang mungkin kita
pahami.
Semua agama pasti mengajarkan yang baik,
meski tidak semua agama kita anggap benar. Seperti kita, umat Islam,
yang hanya meyakini Islam sebagai agama paling benar, tapi tetap
mengakui bahwa agama lain juga tentu mengajarkan kebaikan. Maka, dalam
konteks ini, antara baik dan benar tidaklah selalu sejalan.
Kondisi politik di tanah air
semakin menghangat karena tahun 2013 ini merupakan tahun politik.
Pemilihan kepala-kepala daerah hampir bersamaan di berbagai daerah.
Strategi masing-masing partai politik untuk mempersiapkan calon presiden
2014. Berbagai partai politik mempersiapkan para calon legislatif
sesuai standard dan harapan masing-masing partai politik untuk
mendapatkan kemenangan pada pemilihan presiden tahun mendatang.
Berbagai tokoh nama-nama mulai
bermunculan dan hasil-hasil survei pun telah dilakukan untuk mencari
sosok tokoh pemimpin negara ini lima tahun ke depannya. Inti dari pesta
demokrasi ini adalah memilih pemimpin pilihan yang tepat. Namun, tidak
mudah menentukan pilihan pemimpin yang tepat. Sebab banyaknya para calon
masih berdasarkan popularitas. Bermodalkan populer sehingga berani
mencalonkan diri menjadi calon presiden 2014. Apakah cukup hanya
bermodalkan populer mencalonkan diri menjadi pemimpin?
Aku bukan kaka mu yg sempurna,
tak banyak yg bisa ku lakukan untuk ungkapkan betapa sayangnya aku terhadapmu,
namun disaat kau membaca tulisan ini,,
kaka ingin kau tahu,,,setiap hembusan nafas ini slalu menginginkan yg terbaik untukmu..
kelak kau akan dewasa, dan kaka percaya kau akan menjadi pelita bagi dunia...
pesanku,,
jaga mereka,,yg telah membesarkanmu,,
lindungi mereka yg telah melindungimu,,
sayangi mereka yg slalu menyayangimu,,
cintai meraka yg salama ini slalu mencintaimu..
hidup tak slalu sperti yg kau harapkan,,
namun kuatkan niat,,bulatkan tekad,,dan teruslah melangkah,,
karena di setiap jengkal langkahmu,,slalu diiringi do'a ku...
adikku,,,kaka slalu sayangimu...always be the best!
tak banyak yg bisa ku lakukan untuk ungkapkan betapa sayangnya aku terhadapmu,
namun disaat kau membaca tulisan ini,,
kaka ingin kau tahu,,,setiap hembusan nafas ini slalu menginginkan yg terbaik untukmu..
kelak kau akan dewasa, dan kaka percaya kau akan menjadi pelita bagi dunia...
pesanku,,
jaga mereka,,yg telah membesarkanmu,,
lindungi mereka yg telah melindungimu,,
sayangi mereka yg slalu menyayangimu,,
cintai meraka yg salama ini slalu mencintaimu..
hidup tak slalu sperti yg kau harapkan,,
namun kuatkan niat,,bulatkan tekad,,dan teruslah melangkah,,
karena di setiap jengkal langkahmu,,slalu diiringi do'a ku...
adikku,,,kaka slalu sayangimu...always be the best!
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hak-Hak Perempuan
Dalam
kehidupan bermasyarakat, seorang perempuan terkadang mendapatkan diskriminasi
dan anggapan sebelah mata atas dirinya. Diskriminasi dapat terjadi baik dalam
kehidupan pekerjaan, keluarga (antara suami dan istri), hingga kehidupan yang
dilaluinya dalam masyarakat. Dengan adanya diskriminasi inilah maka kemudian
banyak pihak terutama perempuan sendiri menyadari pentingnya mengangkat isu hak
perempuan sebagai salah satu jenis hak asasi manusia yang harus dapat diakui
dan dijamin perlindungannya. Adanya kesadaran ini maka kemudian perlu diketahui
terlebih dahulu dengan apa yang dimaksud dengan hak asasi perempuan.
Didalam sistem peradilan pidana (criminal justice system/cjs) berdasarkan sistem hukum Common Law ( sistem adversarial/sistem kontest), asas hukum ini merupakan prasyarat utama untuk menetapkan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil, dan tidak memihak (due process of law).
Asas praduga tak bersalah merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari prinsip due process tsb. Friedman(1994) menegaskan bahwa, prinsip "due process" yang telah melembaga dalam proses peradilan sejak dua ratus tahun yang lampau, kini telah melembaga di dalam seluruh bidang kehidupan sosial.
Di sektor kesehatan dan ketenaga kerjaan, jika distribusi hak rakyat atau buruh tidak dilakukan sesuai dengan kewajibannya maka akan disebut sebagai melanggar prinsip "due process of law". Bahkan, prinsip tsb telah menjadi bagian dari "budaya (masyarakat) Amerika", yang telah mengalami perubahan cepat sesuai dengan perubahan masyarakatnya dan perkembangan internasional yang terjadi sejak pertengahan abad 19 sampai saat ini.
Konsekuensi logis dari asas praduga tak bersalah ini maka kepada tersangka atau terdakwa diberikan hak oleh hukum untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan/merugikan dirinya di muka persidangan (the right of non-self incrimination), dan untuk tidak memberikan jawaban baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses persidangan( the right to remain silent).
Asas praduga tak bersalah merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari prinsip due process tsb. Friedman(1994) menegaskan bahwa, prinsip "due process" yang telah melembaga dalam proses peradilan sejak dua ratus tahun yang lampau, kini telah melembaga di dalam seluruh bidang kehidupan sosial.
Di sektor kesehatan dan ketenaga kerjaan, jika distribusi hak rakyat atau buruh tidak dilakukan sesuai dengan kewajibannya maka akan disebut sebagai melanggar prinsip "due process of law". Bahkan, prinsip tsb telah menjadi bagian dari "budaya (masyarakat) Amerika", yang telah mengalami perubahan cepat sesuai dengan perubahan masyarakatnya dan perkembangan internasional yang terjadi sejak pertengahan abad 19 sampai saat ini.
Konsekuensi logis dari asas praduga tak bersalah ini maka kepada tersangka atau terdakwa diberikan hak oleh hukum untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan/merugikan dirinya di muka persidangan (the right of non-self incrimination), dan untuk tidak memberikan jawaban baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses persidangan( the right to remain silent).
Sangatlah umum bahwa kita semua sering terjebak dalam perdebatan.
Sehingga sangatlah penting untuk mengetahui bagaimana cara menangani
perdebatan dengan baik. Bila perdebatan berujung pada pertengkaran,
pasti kedua belah pihak akan menyesal dan merasa tidak enak didalam hati
seharian. Bagaimana cara mengatasinya?
Mengapa kita berdebat? Setiap individu yang berbeda memiliki opini dan
persepsi yang unik dan berbeda tentang sesuatu. Terkadang persepsi
tersebut dilihat secara objektif sedangkan individu yang lain memiliki
persepsi terhadap hal yang sama secara subjektif. Akan tetapi sangat
penting untuk dicatat bahwa perdebatan adalah sangatlah relatif dan
individu yang berdebat secara taktis hampir selalu memenangkan
perdebatan.
Setiap manusia yang Allah ciptakan sama sahaja, masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan dan masing-masing mempunyai hati dan perasaan. Adakalanya kita tertawa dan adakalanya kita bersedih dan menangis. Ada juga manusia yang mudah tersinggung dan terasa hati, dan ada juga manusia yang cuek bebek, Apa yang membedakannya di sini ialah bagaimana cara manusia menyikapinya.
Terasa hati? Pernahkah anda terasa hati dengan rekan-rekan anda? Bagaimana ia berlaku? Adakah teguran itu daripada golongan yang lebih baik daripada anda ataupun sebaliknya? Pernahkah anda perhatikan cara teguran mereka? Adakah teguran mereka itu secara nasihat ataupun halus dan berbaur sindiran? Saya sendiri tidak terlepas daripada disindir oleh rekan-rekan. Bukan sekali ataupun dua kali. Tetapi sudah berpuluh kali. Apa yang saya lakukan hanyalah berdiam diri.
tipe manusia pintar berlagak bodoh paling jarang ada di dunia ini hanya 30 % saja, orang yang memiliki tipe seperti ini cenderung kelihatan bodoh di setiap hal, tapi sebenarnya mereka itu pintar, cuma sayang kepintaran itu tidak di pakai, yah seperti saya ini Hehe,. Eits gak juga yah kalo saya tipe itu, menurut saya, kalo saya itu tipe manusia jenius berlagak pintar yah begitulah kira-kira.
Jenis jenis korban :
Konggres PBB ketujuh
telah mengelompokkan macam-macam korban sebagai berikut:
- Korban kejahatan konvensional adalah korban yang diakibatkan oleh tindak pidana biasa atau kejahatan biasa misalnya, pembunuhan, perkosaan, penganiayaan dan lain-lain;
- Korban non-konvensional adalah korban kejahatan yang diakibatkan oleh tindak pidana berat seperti terorisme, pembajakan, perdagangan narkotika secara tidak sah, kejahatan terorganisir dan kejahatan computer;
- Korban kejahatan akibat penyalahgunaan kekuasaan (Ilegal abuses of power)
terhadap hak asasi manusia alat penguasa termasuk penangkapan serta penahanan
yang melanggar hukum dan lain sebagainya.
Paradigma
pemikiran yang berkembang seputar korelasi antara politik dan agama selalu
diwakili dua kutub pemikiran yang bertolak belakang. Qaradhawi
mengistilahkannya dengan kelompok sekuler dan kelompok Islamis. Masing-masing
kelompok ini intens mengembangkan premis-premis yang mendukung pendapatnya
dalam berbagai tulisan, buku dan wacana.
Perspektif
kaum sekuler dan materialis selalu menganggap bahwa agama tidak lebih hanya
sebatas hubungan vertikal antara seorang individu dengan Tuhannya. Bahkan
mereka mengklaim bahwa agama dan politik adalah suatu hal yang mustahil untuk
dipertemukan. Agama bersumber dari Tuhan, karakteristiknya pun selalu identik
dengan nilai-nilai kesucian, dan tujuan jangka panjangnya adalah kehidupan
akhirat. Sementara politik adalah kreativitas dan rekaan akal manusia,
karakteristiknya pun selalu kotor dan penuh tipu daya, dan tujuan akhirnya
tidak lebih hanya pemuas kehidupan dunia. Pemikiran ini berkembang di dunia
barat, namun cukup banyak juga pemikir Arab dan dunia Islam yang berpikiran sama,
semisal Ali Abdul Raziq dan Mustafa Kemal Attaturk.
Suara-suara gila (terutama dari kalangan Golkar) yang mengusulkan supaya Suharto diberi gelar pahlawan nasional kelihatannya sudah agak reda, tidak selantang dan tidak lagi bertubi-tubi seperti ketika Suharto baru meninggal. Apa sajakah sebabnya, kiranya bisa sama-sama kita coba analisa, meskipun sementara dan tidak menyeluruh, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
Meredanya suara-suara tersebut bisa karena “mereka” (Golkar dan para Suhartois lainnya) terpaksa mundur dulu, berhubung dengan adanya perlawanan yang keras dari banyak kalangan, yang mencerminkan kemarahan besar terhadap usul ini. Tetapi “mundurnya” sikap Golkar dan para Suhartois ini tidak berarti bahwa mereka menyerah begitu saja, atau bahwa mereka sudah berubah. Golkar, yang sudah terbentuk sejak lebih dari 40 tahun yang lalu (dan ini jangka waktu yang lama sekali!) dengan ideologi tertentu akan tetap merupakan Golkar yang itu itu juga, walaupun pimpinan utamanya atau pendirinya, Suharto, sudah tidak ada lagi.
Tanpa partai politik mustahil demokrasi bisa diwujudkan menjadi realitas kongkret, demi terwujudnya kehidupan yang lebih baik. Dengan segenap kelebihan dan kekurangannya, demokrasi merupakan life system yang mendasari tegaknya keadilan. Inilah aksioma yang hampir tak terbantahkan, berlaku dari dulu hingga kini. Partai politik, dengan demikian, hadir sebagai instrumen untuk menghimpun kekuatan massa yang secara asertif berdiri tegak di garda depan perjuangan mewujudkan demokrasi. Imperatif keberadaan partai politik semaca ini analog dengan keberadaan korporasi dalam perekonomian. Tanpa korporasi, mustahil daya saing perekonomian mampu dikonstruksikan menjadi kenyataan. Jika korporasi merupakan anasir penting terwujudnya daya saing ekonomi, partai politik merupakan aspek fundamental terwujudnya demokrasi. Sangat bisa dimengerti pada akhirnya mengapa di negara-negara otoriter, sistem politik berpijak pada prinsip single party. Hanya di negara-negara demokratislah benar-benar lahir dan berkembang sistem multipartai.
Banyak wacana yang berkembang menginginkan dihapuskannya konsep local self government atau menghilangkan otonomi provinsi. Dengan kata lain, kedudukan pemerintahan provinsi hanya sebagai wakil dan menjalankan fungsi/kewenangan pemerintah pusat di daerah.
ISU mengenai titik berat otonomi daerah seolah tidak pernah tuntas dan seringkali kembali muncul ke permukaan. Meski pada era sekarang sudah jelas bahwa titik berat otonomi daerah berada di tingkat kabupaten/kota, masih banyak kalangan yang menginginkan adanya otonomi di tingkat provinsi.
Salah satunya adalah pakar pemerintahan Ryaas Rasyid yang berpendapat otonomi seharusnya berada di provinsi dengan pertimbangan masalah pengkoordinasian resources (SM, 23/10).
Kenaikan TDL akan menimbulkan efek domino yang ujung-ujungnya hanya akan menyusahkan kehidupan masyarakat, pemerintah keliru kalau mengatasi kesulitan dengan mengambil kebijakan menaikkan tarif listrik, karena kebijakan itu akan membuat harga-harga kebutuhan pokok ikut naik" yang harus nya di lakukan pemerintah yakni mengembalikan amanat UUD 1945 pasal 33 sebagai dasar rujukan utama semua pihak. Sebab selama ini, Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih mengalami distorsi dan deviasi dari cita-cita kemerdekaan yang telah diletakkan the Founding Fathers. Distorsi dan deviasi itu dapat dilihat baik dari sisi politik, ekonomi dan budaya yang masih jauh dari spirit dan nilai dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
I. Pendahuluan
Law is a command of the Lawgiver (hukum adalah perintah dari penguasa), dalam arti
perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang memegang
kedaulatan. Demikian John Austin, seperti dikutip oleh Prof Lili Rasyidi.
Perdebatan mengenai hububngan hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang
dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme hukum seperti John
Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan. Pada sisi
lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang
melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi
dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan
bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap
kelompok menciptakan hukum yang hidup.
Langganan:
Postingan (Atom)