Senin, 21 Januari 2013

UAS POLITIK HUKUM



Kenaikan TDL akan menimbulkan efek domino yang ujung-ujungnya hanya akan menyusahkan kehidupan masyarakat, pemerintah keliru kalau mengatasi kesulitan dengan mengambil kebijakan menaikkan tarif listrik, karena kebijakan itu akan membuat harga-harga kebutuhan pokok ikut naik" yang harus nya di lakukan pemerintah yakni mengembalikan amanat UUD 1945 pasal 33 sebagai dasar rujukan utama semua pihak. Sebab selama ini, Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih mengalami distorsi dan deviasi dari cita-cita kemerdekaan yang telah diletakkan the Founding Fathers. Distorsi dan deviasi itu dapat dilihat baik dari sisi politik, ekonomi dan budaya yang masih jauh dari spirit dan nilai dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

penting mempelajari politik hukum karna agar dapat memahami hukum melalui pendekatan politik sehingga dengan demikian mahasiswa dapat mengetahui ruang lingkup kajian politik hukum. Bagaimana arah perkembangan pembangunan hukum serta memahami dan menjelaskan hubungan kausalitas antara hukum dan politik Fungsi Politik Hukum :
• Sebagai kerangka pikir dalam merumuskan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy) oleh lembaga-lembaga negara yg berwenang;
• Sebagai pengawal agar hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
• Sebagai sarana teoretis untuk mengkritisi produk-produk hukum positif, praktek penerapan dan penegakan hukum berdasarkan legal policy di atas.
Manfaat Politik Hukum :
• Agar hukum senantiasa sesuai dengan dinamika yg terus berkembang dalam masyarakat;
• Untuk meningkatkan daya efektivitas hukum yg berbasis pada rasa keadilan masyarakat;
• Untuk lebih memperkaya khasanah kajian ilmu hukum dengan melibatkan pendekatan atau konsep-konsep disiplin ilmu lainnya.
Multidisipliner (multidisciplinay) adalah penggabungan beberapa disiplin ilmu untuk bersama-sama mengatasi masalah tertentu.
Definini umum polhum secara umum Singkatnya, ilmu politik selain mempelajari tentang interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama, yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintah melalui perumusan dan Pelaksanaan kebijakan umum, juga membicarakan tentang berbagai upaya perebutan mencari dan mempertahankan kekuasaan.
Ruang lingkup Politik Hukum Secara rinci ruang lingkup politik hukum adalah :
·         Proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh penyelenggarakan negara yang berwenang merumuskan politik hukum.
·         Proses perdebatan dan perumusan nilai-nilai dan aspirasi tersebut ke dalam bentuk sebuah rancangan peraturan perundang-undangan oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum.
·         Penyelenggaraan negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum.
·         Peraturan perundang-undangan yang memuat politik hukum.
·         Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan suatu politik hukum baik yang akan, sedang dan telah ditetapkan.
·         Pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang merupakan implementasi dari politik hukum suatu negara.
Secara umum ada empat variabel yang sangat mempengaruhi sistem politik, di antaranya adalah, sebagai berikut:
  1. Kekuasaan, yakni sebagai cara yang digunakan untuk mencapai sesuatu yang diinginkan oleh para pelaku politik.
  2. Kepentingan, yakni tujuan yang ingin dikejar oleh para pelaku politik.
  3. Kebijaksanaan, yaitu hasil hubungan antara penguasa dan kelompok kepentingan yang membuahkan undang-undang.
  4. Budaya politik sebagai orientasi subjektif dari individu terhadap sistem politik.
Hal yang di prioritaskan pada masa presiden sekarang  adalah
(1) reformasi birokrasi dan tata kelola;
(2) pendidikan;
(3) kesehatan;
(4) penanggulangan kemiskinan; dan
(5) ketahanan pangan. Kemudian
(6) infrastruktur;
(7) iklim investasi dan iklim usaha;
(8) energi;
(9) lingkungan hidup dan pengelolaan bencana;
(10) daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca-konflik; serta
(11) kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi.
Sementara itu, 3 prioritas bidang mencakup:
(1) politik, hukum, dan keamanan,
(2) perekonomian, dan
(3) kesejahteraan rakyat.

Menurut saya dalam implementasinya 11 prioritas nasional dan 3 prioritas bidang masih belum maksimal pelaksanaan dan penhelolaanya, masih banyak tugas yang berlum terselesaikan dan masih menjadi angan angan belaka saja, prioritas tersebut hanya sebagai wacana untuk menjaga nama baik dan image pemerintah sekarang !

Pengertian politik hukum secara :
·         Etimologi : politik hukum adalah kebijakan hukum
·         Terminologi : arah kebijakan negara tentang hukum baik yang berlku sekarang mupun bagi yang akan datang

Pohon ilmu hukum
·         Sejarah hukum
·         Perbandingan hukum
·         Psikologo hukum
·         Antropologi hukum
·         Sosiologi hukum 
·         Filsafat hukum
·         Politik hukum

Trias politika ( legislatif, eksekutif, yudikatif )
Hans kelsen ( teory yang terkenal )
·         Teory politik hukum
·         Teory hukum murni adalah hukum di lahirkan oleh politik,ketika hukum itu lahir politik tidak boleh mengintrerfensi hukum
·         Toery piramidan ( stufenban teory )

Mahfud md
Produk hukum di pengaruhi oleh konfigurasi politik.
Konfigurasi politik :
·         Otoriter :
-          Lebih dominan lembaga eksekutif
-          Tidak ada kebebasan pers
-          Tidak ada pemilu
-          Tidak ada keaulatan di tangan rakyat
·         Demokratis (terminologis )
-          Pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat
-          Kedaulatan di tangan rakyat
-          Adanya pemilu
-          Lembaga perwakilan cenderung lebih berperan i baning lembaga lainya

Sudiman kartohaiprojo
Lebih jelas bahwa polhum merupakan pemikiran yang menjadi dasar bagi negara baik melalui penciptaan hukum, pelaksanaan hukum atau pengembangan hukum

Corak / tata hukum /model/bentuk hukum di tentukan oleh 2 faktor yaitu :
·         Kesadaran hukum
·         Politik hukumnya negara
Menurut sugiman yang lebih dominan ini adalah politik hukumnya negara karana politik hukum  bisa mempengaruhi kesadaran hukum masyrakat.

1 komentar:

Ranyrxny mengatakan...

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

Posting Komentar

 
;