Minggu, 06 Oktober 2013

Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung Di Desa Cisondari

                                                          Oleh : A. Akbar Muzaqir. 
 
BAB I
PENDAHULUAN


1.1    LATAR BELAKANG (KKN)


Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sehubungan pelaksanaan “ Tridharma Perguruan Tinggi “. KKN memberikan  pengalaman  belajar kepada mahasiswa untuk hidup ditengah-tengah masyarakat di luar kampus, dan secara langsung mengidentifikasi serta menangani masalah-masalah hukum dan pembangunan yang dihadapi oleh masyarakat. KKN dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi dalam upayanya meningkatkan isi dan bobot pendidikan bagi mahasiswa dan untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih besar pada pendididikan tinggi. Oleh karena itu sistem penyelenggaraannya memerlukan landasan idiil yang secara filosofis akan memberikan gambaran serta pengertian yang utuh tentang apa, bagaimana, serta untuk apa KKN itu diselenggarakan. Landasan idiil ini secara filosofis akan memberikan petunjuk serta mengendalikan pola fikir dan pola tindakan dalam setiap proses penyelenggaraan KKN yang pada gilirannya akan membedakan dari bentuk-bentuk kegiatan lain yang bukan KKN.
KKN sekurang-kurangnya mengandung lima aspek bernilai fundamental dan berwawasan filosofis yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, yaitu meliputi :
1. Keterpaduan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
2. Pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral.
3. Komprehensif dan berdimensi yang luas.
4. Realistis dan pragmatis.
5. Sasaran masyarakat dan masyarakat terlibat secara aktif.
KKN dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Pasundan Bandung di dalam masyarakat di luar kampus dengan maksud meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum, untuk melaksanakan pembangunan yang semakin meningkat, serta meningkatkan persepsi mahasiswa tentang relevansi antara materi kurikulum yang mereka pelajari di kampus dengan  realita pembangunan ditengah  masyarakat. Dengan demikian Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan suatu bentuk kegiatan intrakurikuler bagi mahasiswa program sarjana (S1) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Jadi KKN merupakan keterpaduan antara kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum untuk pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat agar membangun desa yang lebih maju.
            Dalam pelaksanaannya, setiap daerah yang di jadikan tempat untuk mahasiswa melakukan KKN terdiri dari utusan masing-masing fakultas sebanyak satu orang. Setiap Mahasiswa dari masing-masing fakultas diwajibkan untuk menyusun suatu program yang berkaitan dengan disiplin ilmu dalam hal ini ilmu hukum yang didalaminya selama kuliah untuk dipraktekkan di lapangan.. Dalam mengaplikasikan ilmu Hukum yang telah diperoleh selama di bangku perkuliahan tentunya banyak hal yang bisa dilakukan di daerah lokasi KKN. Karena pada dasarnya segala sesuatu yang ada di alam ini bisa dimanfaatkan bagi kehidupan kita.


1.2     MAKSUD DAN TUJUAN  KKN

Secara umum kuliah kerja nyata mempunyai 4 (empat) maksud dan tujuan, yaitu :

1.    Mahasiswa memperoleh pengalaman belajar  yang  berharga melalui keterlibatan dalam masyakarat yang secara langsung menemukan, merumuskan, memecahkan dan menanggulangi permasalahan pembangunan secara pragmatis interdisipliner khususnya dalam bidang Hukum.
2.     Mahasiswa dapat memberikan pemikiran berdasarkan ilmu yang di dapat di bangku perkuliahan dalam bidang Hukum, tekhnologi dan seni dalam upaya menumbuhkan, mempercepat gerak serta mempersiapkan kader pembangunan yang sadar hukum demi terciptanya desa yang lebih maju.
3.    Supaya perguruan tinggi dapat mencetak sarjana Hukum yang lebih profesional dalam masyarakat yang lebih menghayati  kondisi gerak dan permaslahan yang komplek dihadapi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan. Dengan demikian out put  perguruan tinggi secara relatif menjadi siap pakai dan terlatih dalam menaggulangi permasalahan pembangunan yang lebih pragmatis dan interdisipliner.
4.    Meningkatkan hubungan antara perguruan tinggi dengan pemerintah daerah, instasi terkait dan masyarakat sehingga perguruan tinggi lebih dapat berperan dan menyesuaikan pendidikan dan penelitiannya dengan tuntutan realistis dari masyarakat yang sedang  membangun.

1.3    MANFAAT KEGIATAN KKN


Adapun manfaat yang ingin dicapai dari kegiatan KKN ini adalah:
1.    Masyarakat mengetahui tentang aturan hukum yang berlaku dan pelaksanaannya
2.    Generasi muda mengetahui tentang apa itu hukum dari sudut pandang agama ,dan hukum positif indonesia.
3.    Generasi muda tidak melupakan sejarah masalalu dan serta memupuk rasa patriotisme yang tinggi serta cinta tanah air.
4.    Agar terciptanya masyrakat yang sadar hukum demi terciptanya desa yang lebih maju dari sebelumnya
5.    Melatih mahasiswa dalam menerapkan ilmu pengetahuan tentang Hukum, teknologi, seni, dan budaya yang diperoleh di bangku kuliah untuk diterapkan dalam memecahkan masalah-masalah yang ada di masyarakat,
6.    Melatih dan mengembangkan softskills dan karakter mahasiswa,
7.    Melatih mahasiswa untuk memahami kondisi masyarakat khususnya di lokasi KKN yakni di Desa Cisondari, Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, sehingga mahasiswa memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap masyarakat
8.    Menyiapkan calon pemimpin bangsa yang berpihak kepada kejujuran, keadilan, dan kebenaran.
9.    Meningkatkan empati dan kepedulian mahasiswa.
10.    Melatih dan menanamkan nilai kepribadian mahasiswa :
•    Nasionalisme dan jiwa Pancasila
•    Keuletan, etos kerja dan tangung jawab
•    Kemandirian, kepemimpinan dan kewirausahaan
•    Meningkatkan daya saing nasional
•    Menanamkan jiwa peneliti
•    Eksploratif dan analisis
•    Mendorong learning community dan learning society.
11.     Melatih mahasiswa dalam memecahkan masalah pembangunan di masyarakat,  serta menggali berbagai kondisi masyarakat sebagai umpan balik (feed back) bagi universitas dalam pengembangan tridharma perguruan tinggi.
12.    Melatih mahasiswa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi suatu program di masyarakat,


1.4    METODE PELAKSANAAN KEGIATAN KKN

Pelaksanaan kegiatan KKN ini dilakukan dengan karakteristik sebagai berikut:
A.    Co-creation (gagasan bersama): KKN ini dilaksanakan berdasar pada suatu tema dan program yang merupakan gagasan bersama antara universitas (Dosen Pembimbing, Mahasiswa, Pusat Studi) dengan pihak Pemerintah Daerah (Lingkungan, Desa atau Kecamatan), mitra kerja dan masyarakat setempat.
B.    Co-financing/co-funding (dana bersama): KKN ini dilaksanakan dengan pendanaan bersama antara mahasiswa pelaksana, universitas dengan pihak Pemerintah Daerah, mitra kerja dan masyarakat setempat, disesuaikan dengan tema dan program yang telah disepakati.
C.    Flexibility (keleluasaan): KKN  dilaksanakan berdasarkan pada suatu tema dan program yang sesuai dengan situasi dan kebutuhan Pemerintah Daerah, mitra kerja dan masyarakat dalam proses pembangunan di daerah. Mahasiswa dapat memilih tema dan waktu pelaksanaan KKN.
D.    Sustainability (berkesinambungan): KKN dilaksanakan secara berkesinambungan berdasarkan suatu tema dan program yang sesuai dengan tempat dan target tertentu.
E.    KKN sedapat mungkin dilaksanakan berbasis riset (Research based Community Services).


1.5    SISTEMATIKA PENULISAN LAPORAN

Dalam penyusunan laporan ini penulis menggunakan penulisan    sebagai berikut:
1.    BAB I :  Pendahuluan  : ( meliputi: Latar Belakang KKN , Maksud dan Tujuan KKN , Manfaat Kegiatan, Metode Pelaksanaan dan Sistematika Penulisan. )
2.    BAB II :  Rencana Kegiatan Kerja : ( Kondisi Objektif Desa Cisondari, Kecamatan Pasirjambu meliputi: Keadaan Geografis dan Keadaan Sosiografis Desa Cisondari, Program Kerja Mahasiswa Peserta KKN.
3.    BAB III  Pelaksanaan Program KKN meliputi:
4.    BAB IV  Penutup  meliputi:
  • Kesimpulaan dan Saran
  • Daftar pustaka
  • Lampiran-lampiran 

BAB II RENCANA KEGIATAN KKN

2.2    PROGRAM KERJA MAHASISWA KKN



Deskripsi
        Program Penyuluhan Hukum adalah salah satu prioritas utama dari program Kuliah Kerja Nyata. Program ini akan didekasikan untuk memberikan pengetahuan seputar hukum khususnya pada masyarakat Desa Cisondari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
Tujuan
  1. Membantu masyarakat Desa Cisondari untuk mengetahui Hukum Pidana, Perdata & Hukum Tata Negara yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Membantu masyarakat Desa Cisondari untuk memahami Hukum Pidana, Perdata  & Hukum Tata Negara yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Membatu masyarakat Desa Cisondari untuk menerapkan Hukum Pidana, Perdata & Hukum Tata Negara yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Menyadarkan masyarakat Desa Cisondari mengenai hukum Pidana, Perdata  & Hukum Tata Negara yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Untuk membangun desa yang lebih maju.

Target Audience
        Khalayak sasaran Program Penyuluhan Hukum adalah Masyarakat desa Cisondari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung ataupun setiap warga negara yang mempunyai problematika tentang masalah hukum.

Waktu
        Program Penyuluhan Hukum akan mulai dilaksanakan pada tanggal 19 September 2013.

Tempat
        Program Penyuluhan Hukum akan dilaksanakan di Mesjid/Musola atau tempat tempat yang di sediakan oleh masing masing ketua RW atau kadus setempat.

Materi
            Dalam rangka menunjang pembangunan diperlukan suatu pranata sosial agar tercipta ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Perlunya kesadaran hukum dari setiap masyarakat agar tercaiptanaya tujuan dari Negara Republik Indonesia yaitu kesejahteran masyarakat yang berlandasakan keadillan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
         Melalui penyuluhan hukum diharapkan masyarakat menyadari pentingnya penegakkan hukum. Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.
    Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
    Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.



BAB III
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTRI
DILUAR PENGADILAN
(Studi di Desa Cisondari )



3.1     PENDAHULUAN

Penulisan Laporan KKN ini membahas tentang mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri di Desa Cisondari Kecamtan Pasirjambu Kabupaten Bandung Tepatnya di RW 17 kp. Tonjong , Hal ini dilatar belakangi Pada dasarnya setiap keluarga ingin membangun keluarga bahagia dan penuh rasa saling mencintai baik secara lahir maupun batin, namun pada kenyataannya bahwa tidak semua keluarga keinginannya tersebut tercapai, dimana sering terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri, namun dalam proses perkaranya terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat diselesaikan secara mediasi penal oleh para pihak, seperti yang dilakukan di Desa Cisodari Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung. 
Mengamati fenomena yang demikian maka perlu dikaji mengenai beberapa hal, pertama dasar pertimbangan para pihak yakni, korban dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga melakukan mediasi penal untuk penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan Kedua adalah berkenaan dengan pelaksanaan mediasi penal dalam menyelesaikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Kata Kunci:
Mediasi Penal, Penyelesaian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


3.2    POKOK PERMASALAHAN YANG ADA DI MASYRAKAT DESA CISONDARI.


Pada dasarnya setiap keluarga ingin membangun keluarga bahagia dan penuh rasa saling mencintai baik secara lahir maupun batin, namun pada kenyataannya bahwa tidak semua keinginan dari keluarga tersebut dapat tercapai, hal ini diindikasikan dengan masih dijumpainya pada sejumlah rumah tangga yang bermasalah, bahkan terjadi berbagai ragam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa juga disebut sebagai kekerasan domestic (domestic violence) merupakan suatu masalah yang sangat khas karena kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada semua lapisan masyarakat mulai dari masyarakat berstatus rendah sampai masyarakat berstatus tinggi.
Sebagian besar korban KDRT adalah perempuan dan pelakunya biasanya suami. Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi bermula dari adanya relasi kekuasaan yang timpang antara lelaki (suami) dengan perempuan (istri), Kondisi ini tidak jarang mengakibatkan tindak kekerasan oleh suami terhadap istrinya justru dilakukan sebagai bagian dari penggunaan otoritas yang dimilikinya sebagai kepala keluarga.
Justifikasi atas otoritas itu bisa lahir didukung oleh perangkat undang –undang negara , maka kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga (domestic violence) merupakan jenis kekerasan yang berbasis gender. Artinya kekerasan itu lahir disebabkan oleh perbedaan peran-peran gender yang dikontsruksi secara sosial  dimana salah satu pihak menjadi subordinat dari pihak lain. Konsep gender merupakan suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang di konstruksi secara sosial maupun kultural, selain itu terjadinya Kekerasan dalam rumah tangga dapat dipicu oleh banyak faktor. Diantaranya ada faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, cemburu dan bisa juga disebabkan adanya salah satu orang tua dari kedua belah pihak, yang ikut ambil andil dalam sebuah rumah tangga.
Berdasarkan hasil observasi di Desa Cisondari, Kecamatan Pasirjambu  Kabupaten Bandung. ditemukan kasus Kekerasan Rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap Istri disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya faktor ekonomi lemah, suami pengangguran dan mempunyai sifat temperamental.
Faktor ekonomi yang dimaksud ialah kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri terjadi karena adanya kebutuhan ekonomi yg kurang, istri yang bekerja untuk menghidupi keluarga sedangkan suami hanya pengangguran. Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga pada kenyataannya sering terjadi
sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Ketentuan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 285 tidak mengatur kekerasan seksual yang dapat terjadi di rumah tangga antara suami istri. Berdasarkan kelemahan yang dimiliki Kitab Undang – Undang Hukum Pidana maka diperlukan aturan khusus mengenai kekerasan dalam rumah tangga.
Kondisi ini merupakan bagian dari latar belakang lahirnya Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini (selanjutnya disebut UU PKDRT) dapat dikatakan telah menjadikan kekerasaan dalam rumah tangga yang pada awalnya merupakan bentuk kekerasan di ranah domestik menjadi kekerasan di ranah publik. Dengan demikian sudah ada sebuah sistem hukum yang menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Dengan disahkannya Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. sebenarnya kita sedang menguji apakah hukum dapat dijadikan alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik.


3.3     TATA CARA PENYELESAIN PERKARA TANPA MELALUI JALUR PENGADILAN

Mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (yang biasa dikenal dengan istilah ADR atau ”Alternative Dispute Resolution”).  ADR pada umumnya digunakan di lingkungan kasus-kasus perdata , tidak untuk kasus-kasus pidana. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif) pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, akan tetapi dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan.
Mediasi penal (penal mediation) sering juga disebut dengan berbagai istilah, antara lain : “mediation in criminal cases” atau ”mediation in penal matters” yang dalam istilah Belanda disebut strafbemiddeling, Karena mediasi penal terutama mempertemukan antara pelaku tindak pidana dengan korban, maka mediasi penal ini sering juga dikenal dengan istilah ”Victim Offender Mediation” (VOM).
Dalam prektek mediasi penal muncul sebagai salah satu pemikiran alternatif dalam pemecahan masalah sistem peradilan pidana. Hal ini barawal dari wacana restorative justice yang berupaya untuk mengakomodir kepentingan korban dan pelaku tindak pidana, serta mencari solusi yang lebih baik untuk kedua belah pihak, mengatasi berbagai persoalan sistem peradilan pidana yang lain.
Mediasi penal yang merupakan bagian dari konsep restorative justice menempatkan peradilan pada posisi mediator. Mediasi Penal merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh dalam upaya penyelesaian KDRT ini. Dengan mediasi maka para pihak akan duduk bersama untuk memcahkan masalah. Korban akan terlindungi dan terlibat dalam setiap tahapan pengambilan keputusan. Sehingga kerugian dan perlukaan yang di alaminya dapat terobati atau di pulihkan dengan kosekuensi yang harus di penuhi oleh pelaku. Hal yang diputuskan dalam mediasi adalah benar-benar merupakan kebutuhan ke dua belah pihak.
Dalam Undang-Undang No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, bentuk kekerasan rumah tangga diatur dalam pasal 5, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Namun bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri yang dapat dimediasi batasannya hanya kekerasan yang merupakan delik aduan (Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53), serta dampaknya kekerasan yang dialami istri ringan (Pasal 44 ayat (4)) UU no 23 Tahun 2004.
Delik aduan adalah suatu penanganan kasus oleh pihak yang berwajib berdasarkan pada pengaduan korban.  Delik aduan bisa ditarik kembali apabila si pelapor menarik laporannya, misalnya karena ada perdamaian atau perjanjian damai yang diketahui oleh penyidik bila telah masuk tingkat penyidikan. Penarikan aduan atau laporan yang terjadi dalam kasus KDRT didasarkan pada keadaan korban yang merasa ingin menyelamatkan rumah tangganya dari perceraian.
Dengan Melalui proses mediasi penal maka diperoleh jalan keluar yang diharapkan karena terjadinya kesepakatan para pihak yang terlibat dalam perkara pidana tersebut yaitu antara pihak pelaku dan korban. Pihak korban maupun pelaku diharapkan dapat mencari dan mencapai solusi serta alternatif terbaik untuk menyelesaikan perkara tersebut. Berdasarkan dari pembahasan diatas maka perlu dikaji mengenai beberapa hal,
pertama dasar pertimbangan Para mediator dalam hal ini Ketua RW 17 kp. Tonjong  Desa Cisondari, korban “istri” (ibu NINIH) dan pelaku “suami” (bapak WAHYU)  Kekerasan Dalam Rumah Tangga melakukan Mediasi Penal untuk penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan suami terhadap Istri. 
Kedua pelaksanaan mediasi penal dalam menyelesaikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri di Desa Cisondari tersebut.

3.4    METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Yang dimaksud dengan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang bagaimana hubungan hukum dengan masyarakat dengan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum dalam masyarakat.
Jenis penelitian ini dilakukan dengan mengadakan penelitian langsung dilapangan dengan tujuan untuk mengumpulkan data yang objektif yang disebut dengan data primer .  Secara umum penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian seperti pelaku, persepsi, motivasi dan lain sebagainya.
Sifat yang tidak kaku memberi peluang kepada saya sebagai peneliti untuk menyesuaikan diri dengan konteks yang ada. Dalam hal ini peneliti berinteraksi dengan informan, sehingga peneliti dapat menangkap dan merefleksi dengan cermat apa yang diucapkan dan dilakukan oleh informan. Penggunaan metode pendekatan yuridis empiris dalam penelitian ini diharapkan mampu memahami dan mengkaji tentang Mediasi Penal Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Kekerasan Dalam Rumah tangga yang terjadi di desa cisondari tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. pendekatan yuridis sosiologis ini digunakan untuk mengkaji masalah yang terjadi di masyarakat atau penerapannya dalam kenyataan kemudian mengkaitkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dijadikan arahan untuk menganalisa gejala hukum yang timbul dan kemudian hasil pembahasan yuridis tersebut akan diarahkan pada aspek sosiologis.
Secara yuridis penelitian ini memfokuskan pada kajian hukum pidana yang berkaitan dengan mediasi penal dalam menyelesaikan tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri, sedangkan secara sosiologis maka penelitian ini berorientasi pada masyarakat Indonesia yang akar budaya masyarakatnya berorientasi pada nilai budaya kekeluargaan, mengkedepankan asas musyawarah mufakat untuk menyelesaikan suatu sengketa dalam suatu sistem sosial.
Jadi penelitian ini bertujuan untuk menemukan fakta (fact finding), kemudian dilanjutkan dengan menemukan masalah (problem finding), kemudian menuju pada identifikasi masalah (problem identification) dan akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem solution).
Lokasi penelitian yang dijadikan tempat penelitian ini adalah Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Pemilihan lokasi tersebut sebagai tempat KKN atau penelitian adalah bahwa di Desa Cisondari berdasarkan jumlah kasus yang ditangani pada tahun 2012 terdapat beberapa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ditangani dengan cara Mediasi Penal.
Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang hanya dapat kita peroleh dari sumber asli atau pertama.  Sedangkan data sekunder merupakan data yang sudah tersedia sehingga kita tinggal mencari dan mengumpulkan.
Data primer bersumber dari hasil penelitian secara langsung di lokasi penelitian. Data primer ini diperoleh pada saat saya melakukan penyuluhan hukum di desa cisondari tersebut, interaksi dengan informan, diantaranya dengan para tetangga atau kerabat korban dan pelaku, dan wawancara denga nara sumber yang dianggap menguasai bidangnya, yaitu mereka yang terkait langsung dengan permasalahannya. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari laporan tertulis yang ada pada dokumentasi, pendapat pakar, dan undang-undang yang menunjang data primer. penelitian ini adalah keseluruhan korban dan pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan beberapa teknik pengunpulan data, yaitu :
(a) Untuk mendapatkan data primer yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga ini, penulis melakukan wawancara secara langsung dengan pihak-pihak yang terkait yaitu Ketua RW 17 kp. Tanjong dan para kerabat serta tetangga korban maupun si pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga.
(b) Data sekunder diperoleh dengancara melakukan penelusuran kepustakaan, mempelajari dan memahami sumber informasi, baik berupa literatur, artikel, pengetahuan yang didapat selama kuliah maupun situs internet yang relevan dan yang berhubungan dengan pembahasan. Pemakaian teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Pengertian dari teknik deskriptif kualitatif adalah menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis.
Pemakaian teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Dalam penulisan ini yang dimaksud dengan teknik analisis data yaitu menguraikan, menggambarkan, memaparkan, dan menganalisis tentang dasar pertimbangan Ketua RW 17, Warga,  korban dan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga melakukan Mediasi Penal untuk penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan suami terhadap istri dan pelaksanaan mediasi penal dalam menyelesaikan tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan dalam Rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri.


BAB IV
PENUTUP

4.1    KESIMPULAN


Dasar Pertimbangan Ketua RW 17 kp. Tonjong, Warga, Korban dan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melakukan Mediasi Penal, didasarkan adanya keinginan rujuk kembali karena alasan cinta dan memperhatikan masa depan anak-anaknya, dan setelah itu dasar pertimbangan  melakukan mediasi penal karena adanya diskresi yaitu kewenangan yang dimiliki aparat kepolisian untuk bertindak atau tidak melakukan tindakan berdasarkan, penilaian pribadi sendiri dalam rangka kewajibannya menjaga, memelihara ketertiban dan menjaga keamanan umum.
Dengan diskresinya tersebut maka penyidik  melakukan mediasi penal dengan menitik beratkan bukan pada penegakan hukumnya akan tetapi pada nilai-nilai kemanfataan dan keadilan sebagai dasar kebutuhan atau kepentingan para pihak untuk mendapatkan solusi, sedangkan dasar pertimbangan pelaku dan korban melakukan mediasi penal untuk menghindari proses hukum yang lama dan menghindari biaya yang banyak, bagi pelaku untuk menghindari pemidanaan.
Pelaksanan Mediasi Penal dalam Menyelesaikan tindak pidana yang berkaitan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang dilakukan suami terhadap istri di Desa Cisondari adalah pada tahap penyidikan, penyidik memperhatikan apakah kekerasan dalam rumah tangga tersebut dapat dimediasi dengan melihat dampak dari akibat perbuatan pelaku/terlapor yaitu Bapak Wahyu, apabila kekerasan dalam rumah tangga tersebut memenuhi kriteria untuk dimediasi maka penyidik memberikan penawaran kepada para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan perkaranya dengan melakukan mediasi penal, apabila pihak terlapor dan pelapor sepakat untuk dilakukan mediasi penal maka diadakanlah proses mediasi penal dengan memanggil kedua belah pihak dengan seorang mediator yang berasal dari penyidik dan dilanjutkan pada tahap-tahap berikutnya hingga kemudian sampai dari hasil mediasi penal yang didapat yang berupa terciptanya suatu perdamian diantara kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

4.2    SARAN

Bahwa saat ini mediasi penal belum diatur dalam KUHAP, KUHP dan Undang-Undang tersendiri. Oleh karena itu, kedepan (ius contituendum) hendaknya perlu dipikirkan secara lebih mendalam dalam ketentuan apa sebaiknya mediasi penal tersebut akan diatur apakah diatur dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang tersendiri, Peraturan di bawah Undang-Undang atau Peraturan Mahkamah Agung RI. Perlunya mengenalkan mediasi penal melalui media massa agar masyarakat tahu bahwa mediasi penal dapat dipilih untuk menyelesaikan perkara tindak pidana melalui sarana non ligitasi dalam sistem peradilan pidana alternatif.


@baymuzaqir


4 komentar:

edan mengatakan...

ieu teh judulna naon goblog ?

Pemulung Ajah mengatakan...

Nice Post Sangat Bermanfaat Jangan Lupa Kunjungi
http://jasabimbinganskripsisurabaya.blogspot.com/

Ranyrxny mengatakan...

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

ukiloberly mengatakan...

Harrah's Cherokee Casino - DrmCAD
Harrah's Cherokee Casino is located just one mile away from Harrah's 영주 출장안마 Cherokee Casino in Cherokee, 전라남도 출장마사지 North Carolina. This casino 문경 출장안마 is 경기도 출장샵 owned by the Eastern Band 영주 출장마사지 of

Posting Komentar

 
;