Kriminologi berasal
dari kata crimen yang artinya
kejahatan dan logos yang
artinya ilmu, sehingga kriminologi
merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan
Rifhi Siddiq
Kriminologi adalah
sebuah studi mengenai gejala dan fenomena kejahatan serta sebab dan akibat dari
kejahatan itu yang merupakan sesuatu problematika kehidupan.
W.A Bonger
Kriminologi adalah
ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
Sutherland
Kriminologi adalah
keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai
gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan
reaksi atas pelanggaran hukum.
Wood
Kriminologi adalah
keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang
bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud didalamnya reaksi
dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
Noach
Kriminologi adalah
adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang
menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
Walter Reckless
Kriminologi adalah
pemahaman ketertiban individu dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku
jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana.
Ruang lingkup
Menurut Muhammad
Mustafa, ruang lingkup pembahasan dalam kriminologi dapat
dibagi menjadi:
1.
Kejahatan, perilaku menyimpang, dan kenakalan,
2.
Pola tingkah laku
kejahatan dan sebab musabab terjadinya kejahatan,
3.
Korban kejahatan,
4.
Reaksi sosial
masyarakat terhadap kejahatan.
Dasar-dasar Teori
Dasar-dasar teori
kriminologi yaitu:
Demonologis
Merupakan pemikiran
awal yang dikembangkan atas dasar pemikiran yang tidak rasional, dimana suatu tingkah laku kejahatan yang dilakukan
oleh individu merupakan pengaruh dari roh jahat (demon= setan). Benar atau salahnya suatu tingkah laku ditentukan
oleh definisi kepala suku atau orang yang dianggap sebagai dewa.
Pemikiran ini masih bersifat konvensional
di mana tindakan pelanggaran yang dianggap paling serius bagi Demonologis
adalah mempergunakan ilmu gaib hitam atau dikenal dengan black magic. Hukuman yang digunakan juga masih bersifat tradisional yang
ditujukan untuk mengusir roh jahat dalam diri individu tersebut, seperti
membakar individu yang memiliki ilmu hitam.
Klasik
Pada penjelasan
mengenai pemikiran klasik, tingkah laku jahat yang dilakukan oleh manusia
merupakan cerminan dari adanya konsep "free will" atau kehendak bebas. Dalam penjelasan mengenai
pemikiran klasik dengan konsep free
will ini menganggap bahwa individu memiliki pilihan dan pemikiran untuk
menentukan tindakan yang akan mereka lakukan. Hukuman yang diterapkan pada
pemikiran ini bersifat umum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Tokoh dalam
pemikiran klasik ini antara lain Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham.
Neo Klasik
Neo Klasik muncul
sebagai bentuk kritikan terhadap klasik yang menyamakan hukuman setiap orang
tanpa mempertimbangkan usia, fisik, dan kondisi kejiwaan seseorang.
Determinisme
Merupakan suatu
penjelasan mengenai kejahatan bahwa tingkah laku jahat merupakan pengaruh dari
adanya faktor-faktor tertentu. Terdiri dari beberapa paradigma, yaitu:
1. Positivisme
Salah satu tokoh yang terkenal dalam paradigma positivisme ini adalah Cesare Lombroso dimana menghubungkan antara tingkah laku jahat dengan kondisi biologis atau fisik seseorang.
Salah satu tokoh yang terkenal dalam paradigma positivisme ini adalah Cesare Lombroso dimana menghubungkan antara tingkah laku jahat dengan kondisi biologis atau fisik seseorang.
2.
Interaksionisme
Dalam paradigma interaksionisme, tingkah laku jahat merupakan definisi dari hasil interaksi, dimana seseorang dianggap jahat ketika orang lain melihat bahwa tingkah laku tersebut adalah jahat atau menyimpang. Teori yang terkenal pada paradigma interaksionis ini adalah teori "Labeling", tokoh-tokohnya antara lain Edwin Lemert, Becker, Kitsuse, dan Goffman.
Dalam paradigma interaksionisme, tingkah laku jahat merupakan definisi dari hasil interaksi, dimana seseorang dianggap jahat ketika orang lain melihat bahwa tingkah laku tersebut adalah jahat atau menyimpang. Teori yang terkenal pada paradigma interaksionis ini adalah teori "Labeling", tokoh-tokohnya antara lain Edwin Lemert, Becker, Kitsuse, dan Goffman.
3.
Konflika
Dalam penjelasan ini, tingkah laku jahat merupakan suatu definisi yang dibuat oleh penguasa terhadap tingkah laku dimana hal tersebut ditujukan untuk kepentingan penguasa. Tokoh-tokohnya antara lain Bonger, Quinney, Taylor, Vold, dan J.Young.
Dalam penjelasan ini, tingkah laku jahat merupakan suatu definisi yang dibuat oleh penguasa terhadap tingkah laku dimana hal tersebut ditujukan untuk kepentingan penguasa. Tokoh-tokohnya antara lain Bonger, Quinney, Taylor, Vold, dan J.Young.
4.
Pos Modern
Kriminologi
Paradigma ini memandang bahwa kejahatan merupakan suatu konsep yang harus didekonstruksikan. Tiga buah pendekatan dalam paradigma ini yaitu realisme, feminisme, dan konstituti
Paradigma ini memandang bahwa kejahatan merupakan suatu konsep yang harus didekonstruksikan. Tiga buah pendekatan dalam paradigma ini yaitu realisme, feminisme, dan konstituti
5. Budaya
Paradigma budaya melihat tingkah laku jahat berbeda jika dilihat dalam konteks budaya yang berbeda pula. Jika pada satu kebudayaan tertentu memandang suatu tingkah laku jahat, maka pada kebudayaan lain belum tentu dipandang juga sebagai kejahatan.
Paradigma budaya melihat tingkah laku jahat berbeda jika dilihat dalam konteks budaya yang berbeda pula. Jika pada satu kebudayaan tertentu memandang suatu tingkah laku jahat, maka pada kebudayaan lain belum tentu dipandang juga sebagai kejahatan.
@baymuzaqir
0 komentar:
Posting Komentar