2. Tujuan mempelajari Ilmu per-UU-an
- Dapat mengetahui berbagai norma hukum, jenisnya dan karakteristiknya serta tata susunannya, yang memang penting bagi pemahaman hakekat peraturan per-UU-an.
- Dapat mengetahui berbagai jenis peraturan per-UU-an dan fungsinya serta materi muatannya masing2 secara sumir
- Dapat mengetahui bentuk luar (kenvorm) dari berbagai jenis peraturan per-UU-an
- Dapat mengetahui tahap2 proses pembentukan UU, peraturan pemerintahan dan peraturan per-UU-an
- Dapat mengetahui bagaimana menyusun dan merancang suatu peraturan per-UU-an, apa bagian2 esensial peraturan Per-UU-an, bagaimana sistimatika pembagian batang tubuhnya
- Dapat mengetahui ragam bahasa dan ungkapan yang digunakan dalam peraturan per-UU-an
4. Sering dijumpai banyak undang-undang yang kurang efektif setelah undang-undang tersebut diundangkan, bahkan banyak sekali undang-undang yang baru di sahkan menimbulkan pro dan kontra di dalam masyarakat sampai adanya keinginan dibatalkannya undang-undang tersebut, karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum dan bertentangan dengan kaidah hukum, sehingga dalam menyusun undang-undang diperlukan langkah-langkah:
- perencanaan yang matang dalam merumuskan suatu undang-undang;
- harus melalui prosedur untuk mengantisipasi terjadinya cacat hukum terhadap undang-undang tersebut;
- diperlukan kehati-hatian dalam merumuskan suatu undang-undang;
- konsentrasi yang penuh terhadap bidang yang akan diatur.
Asas Formal
- asas tujuan yang jelas.
- asas lembaga yang tepat.
- asas perlunya pengaturan.
- asas dapat dilaksanakan.
- asas konsensus.
- asas terminologi dan sistematika yang benar.
- asas dapat dikenal.
- asas perlakuan yang sama di depan hukum.
- asas kepastian hukum.
- asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individu.
- Pembentukan Undang-Undang harus melalui kesepakatan bersama antara presiden dengan DPR, sedangkan Perpu, lembaga pembentukannya yaitu Presiden (Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara).
- Undang-Undang tidak memiliki masa batas waktu dan akan terus berlaku jika undang-undang tersebut belum dicabut, sedangkan Perpu sifatnya hanya sementara (paling lama hanya 1 tahun, dan kemudian harus dikaji ulang oleh DPR, bisa kemudian ditetapkan sebagai undang-undang ataupun tidak).
- Undang-Undang dibentuk dalam keadaan yang normal (tidak sedang terjadi apa-apa), sedangkan Perpu dibentuk karena diasumsikan negara sedang dalam keadaan kacau atau abnormal.
- Pengawasan Undang-Undang melalui mekanisme judicial review, sedangkan Perpu pengawasannya melalui mekanisme political review.
10. Untuk menjaga agar kaidah-kaidah konsitusi yang termuat dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan konstitusional lainnya tidak dilanggar atau disimpangi (baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun dalam bentuk tindakan-tindakan pemerintah lainnya), perlu ada badan serta tata cara mengawasinya. Dalam literatur yang ada terdapat tiga kategori besar pengujian peraturan perundang-undangan (dan perbuatan administrasi negara), yaitu:
- Judicial review atau controle juridictionale adalah pengawasan kekuasaan kehakiman (judicial power) terhadap kekuasaan legislatif dan eksekutif. Brewer-Carrias4 memandangnya sebagai tugas yang melekat dari pengadilan untuk menjamin tindakan hukum legislatif dan eksekutif sesuai dengan hukum tertinggi.
- Pengujian oleh badan yang sifatnya politik (political review); dan
- Pengujian oleh pejabat atau badan administrasi negara (administrative review).
Sukses Agan UTS nya !!!
@baymuzaqir
1 komentar:
siip gan... thanks ya...
Posting Komentar