Rabu, 07 November 2012

IPU UTS

1. Ilmu Perundang-undangan merupakan cabang dari ilmu hukum yang secara khusus objek kajiannya adalah meneliti tentang gejala peraturan peraturan perundang-undangan yakni setiap keputusan tertulis yg dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersifat dan berlaku mengikat untuk umum. Dengan kata lain ilmu perundang-undangan berorientasi kepada melakukan perbuatan dalam hal ini pembentukan peraturan Peraturan perundang-undangan serta bersifat normatif .


2. Tujuan mempelajari Ilmu per-UU-an

  • Dapat mengetahui berbagai norma hukum, jenisnya dan karakteristiknya serta tata susunannya, yang memang penting bagi pemahaman hakekat peraturan per-UU-an.
  • Dapat mengetahui berbagai jenis peraturan per-UU-an dan fungsinya serta materi muatannya masing2 secara sumir
  • Dapat mengetahui bentuk luar (kenvorm) dari berbagai jenis peraturan per-UU-an
  • Dapat mengetahui tahap2 proses pembentukan UU, peraturan pemerintahan dan peraturan per-UU-an
  • Dapat mengetahui bagaimana menyusun dan merancang suatu peraturan per-UU-an, apa bagian2 esensial peraturan Per-UU-an, bagaimana sistimatika pembagian batang tubuhnya
  • Dapat mengetahui ragam bahasa dan ungkapan yang digunakan dalam peraturan per-UU-an
3. Positivisme hukum merupakan proses politik hukum yang menentukan perkembangan hukum sebagai suatu ‘seni terapan’. Diyakini bahwa hukum dikonstruksi dari suatu landasan keteraturan dalam dunia yang seharusnya. Hasilnya? Menggiring penganutnya menjadi deterministik dan bersifat reduksionis. Pada sisi ini pulalah gambaran mayoritas praktik berhukum Indonesia saat ini

4. Sering dijumpai banyak undang-undang yang kurang efektif setelah undang-undang tersebut diundangkan, bahkan banyak sekali undang-undang yang baru di sahkan menimbulkan pro dan kontra di dalam masyarakat sampai adanya keinginan dibatalkannya undang-undang tersebut, karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum dan bertentangan dengan kaidah hukum, sehingga dalam menyusun undang-undang diperlukan langkah-langkah:
  • perencanaan yang matang dalam merumuskan suatu undang-undang;
  • harus melalui prosedur untuk mengantisipasi terjadinya cacat hukum terhadap undang-undang tersebut;
  • diperlukan kehati-hatian dalam merumuskan suatu undang-undang;
  • konsentrasi yang penuh terhadap bidang yang akan diatur.
5. Asas hukum merupakan tiang utama bagi pembentuk Peraturan Perundang-Undangan, asas adalah suatu hal yang dianggap oleh masyarakat hukum sebagai basic truth , sebab melalui asas hukum pertimbangan etis dan sosial masyarakat masuk ke dalam hukum, dan menjadi sumber menghidupi nilai-nilai etis, moral dan sosial masyarakatnya. Menurut  I. C. Van Der Vlies dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada beberapa asas formal dan material yang harus perhatikan antara lain sebagai berikut:

Asas Formal
  • asas tujuan yang jelas.
  • asas lembaga yang tepat.
  • asas perlunya pengaturan.
  • asas dapat dilaksanakan.
  • asas konsensus.
 Asas Material
  • asas terminologi dan sistematika yang benar.
  • asas dapat dikenal.
  • asas perlakuan yang sama di depan hukum.
  • asas kepastian hukum.
  • asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individu.
9. Perbedaan UU dan perpu : Di dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Pasal 10 UU No. 10 Tahun 2004, posisi Undang-undang dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Pepu) adalah sederajat. Namun, pada dasarnya UU dan Perpu tersebut memiliki persamaan dan perbedaan, persamaan Perppu dengan Undang-undang yaitu baik Undang-Undang maupun Perpu mengatur materi yang sama dan memiliki kekuatan yang sama, sedangkan perbedaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dengan Undang-undang diantaranya:
  • Pembentukan Undang-Undang harus melalui kesepakatan bersama antara presiden dengan DPR, sedangkan Perpu, lembaga pembentukannya yaitu Presiden (Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara).
  • Undang-Undang tidak memiliki masa batas waktu dan akan terus berlaku jika undang-undang tersebut belum dicabut, sedangkan Perpu sifatnya hanya sementara (paling lama hanya 1 tahun, dan kemudian harus dikaji ulang oleh DPR, bisa kemudian ditetapkan sebagai undang-undang ataupun tidak).
  • Undang-Undang dibentuk dalam keadaan yang normal (tidak sedang terjadi apa-apa), sedangkan Perpu dibentuk karena diasumsikan negara sedang dalam keadaan kacau atau abnormal.
  • Pengawasan Undang-Undang melalui mekanisme judicial review, sedangkan Perpu pengawasannya melalui mekanisme political review.

10. Untuk menjaga agar kaidah-kaidah konsitusi yang termuat dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan konstitusional lainnya tidak dilanggar atau disimpangi (baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun dalam bentuk tindakan-tindakan pemerintah lainnya), perlu ada badan serta tata cara mengawasinya. Dalam literatur yang ada terdapat tiga kategori besar pengujian peraturan perundang-undangan (dan perbuatan administrasi negara), yaitu:

  • Judicial review atau controle juridictionale adalah pengawasan kekuasaan kehakiman (judicial power) terhadap kekuasaan legislatif dan eksekutif. Brewer-Carrias4 memandangnya sebagai tugas yang melekat dari pengadilan untuk menjamin tindakan hukum legislatif dan eksekutif sesuai dengan hukum tertinggi.
  • Pengujian oleh badan yang sifatnya politik (political review); dan
  • Pengujian oleh pejabat atau badan administrasi negara (administrative review).
Sukses Agan UTS nya !!!
 
@baymuzaqir

1 komentar:

Juntara mengatakan...

siip gan... thanks ya...

Posting Komentar

 
;