Selasa, 23 Oktober 2012

Hukum Acara Peradilan Agama

BAB I
PENGERTIAN

A.    Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
Mengenai hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama diatur dalam Bab IV UU Nomor 7 Tahun 1989 mulai pasal 54 sampai dengan pasal 105.Menurut ketentuan pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1989 “hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini”.
Ketentuan tersebut menunjukan bahwa terdapat Hukum Acara Perdata yang secara umum berlaku pada lingkungan Peradilan Umum dan Perdailan Agama, dan ada pula hukum acara yang hanya berlaku pada Peradilan Agama. Hukum acara yang khusus diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1989  yang meliputi cerai talak, cerai gugat dan cerai dengan alasan zina. Oleh karena itu, dalam makalah ini dijelaskan terlebih dahulu tentang Hukum Acara Perdata yang berlaku juga untuk Pengadilan Agama dan Hukum Acara khusus tetang ceai talak, cerai gugat dan cerai karena alasan zina.


a.    Permohonan Dan Gugatan
Di dalam Hukum Acara Perdata, kita mengenal adanya permohonan dan gugatan. Perbedaan antara permohonan dan gugatan adalah dalam suatu gugatan ada suatu sengketa yang harus diselesaikan dan diputuskan oleh pengadilan.
Dalam suatu gugatan ada seorang atau lebih yang merasa bahwa haknya atau hak mereka telah ada yang melanggar, tetapi orang yang dirasa melanggar hak tersebut tidak mau meyerahkannya secara sukarela.

Gugatan ini harus diajukan kepada dimana si tergugat itu tinggal. Dalam bahasa latin hal ini disebut dengan “Actor Sequitur Forum Rei”. Menurut ketentuan pasal 118 HIR gugat harus diajukan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Oleh karena gugat harus diajukan dengan surat, maka bagi mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan pasal 12 HIR akan membuat atau menyuruh membuat gugatan yang dimaksud.

Surat gugat ini isinya harus memuat tanggal, menyebut dengan jelas nama penggugat dan tergugat lengkap dengan alamatnya. Selanjutnya, bagian yang disebut dengan posita, yang mana isinya adalah memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan dan bagian yang memuat alasan-alasan yang berdasar hukum. Bagian akhir harus ada petitum. Petitum ini merupakan bagian yang terpenting karena merupakan yang diinginkan, ditetapka, diputuskan, atau diperintahkan oleh hakim.

b.    Perihal Acara Istimewa

Jika pada hari sidang yang telah ditentukan untuk mengadili perkara tertentu, salah satu pihak atau semuanya, baik itu penggugat maupun tergugat atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadap pada sidang yang telah ditentukan maka berlakulah acara istimewa yang diatur diatur dalam pasal 124 dan 125 HIR.

Apabila penggugat yang tidak hadir dan tidak mengirimkan wakilnya secara syah dan telah dipanggil dengan patut maka gugat digugurkan, sedangkan apabila tergugat yang tidak hadir maka berlakulah perstek. Untuk putusan perstek harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut sebagaimana yang tercantum dalam pasal 125 ayat 1 HIR;
1.    Tergugat atau para tergugat kesemuanya tidak dating pada haris sidang yang telah ditentukan
2.    Ia atau mereka tidak mengirimkan wakil atau kuasanya yang syah untuk menghadap
3.    Ia atau mereka telah dipanggil dengan patut
4.    Petitum tidak melawan hak
5.    Petitum beralasan

c.    Perihal Pemeriksaan Dan Pembuktian Dalam Sidang Pengadilan
Adapun tahapan-tahapan pemeriksaan perkara secara umum, terutama perkara gugatan dalam perkara persdangan itu adalah sebagai berikut;

1.    Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Mediasi ini dipimpin oleh seorang mediator yang sudah memiliki sertifikat mediator yaitu pihak yang bersifat netral dan tidak memihak yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.
Kebijakan MA-RI memberlakukan mediasi ke dalam proses perkara di Pengadilan didasari atas beberapa alasan sebagai berikut :

Pertama, proses mediasi diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan perkara. Jika para pihak dapat menyelesaikan sendiri sengketa tanpa harus diadili oleh hakim, jumlah perkara yang harus diperiksa oleh hakim akan berkurang pula. Jika sengketa dapat diselesaikan melalui perdamaian, para pihak tidak akan menempuh upaya hukum kasasi karena perdamaian merupakan hasil dari kehendak bersama para pihak, sehingga mereka tidak akan mengajukan upaya hukum. Sebaliknya, jika perkara diputus oleh hakim, maka putusan merupakan hasil dari pandangan dan penilaian hakim terhadap fakta dan kedudukan hukum para pihak. Pandangan dan penilaian hakim belum tentu sejalan dengan pandangan para pihak, terutama pihak yang kalah, sehingga pihak yang kalah selalu menempuh upaya hukum banding dan kasasi. Pada akhirnya semua perkara bermuara ke Mahkamah Agung yang mengakibatkan terjadinya penumpukan perkara.

Kedua, proses mediasi dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa yang lebih. cepat dan murah dibandingkan dengan proses litigasi. Di Indonesia memang belum ada penelitian yang membuktikan asumsi bahwa mediasi merupakan proses yang cepat dan murah dibandingkan proses litigasi. Akan tetapi, jika didasarkan pada logika seperti yang telah diuraikan pada alasan pertama bahwa jika prkara diputus, pihak yang kalah seringkali mengajukan upaya hukum, banding maupun kasasi, sehingga membuat penyelesaian atas perkara yang bersangkutan dapat memakan waktu bertahun-tahun, dari sejak pemeriksaan di Pengadilan tingkat pertama hingga pemeriksaan tingkat kasasi Mahkamah Agung. Sebaliknya, jika perkara dapat diselesaikan dengan perdamaian, maka para pihak dengan sendirinya dapat menerima hasil akhir karena merupakan hasil kerja mereka yang mencerminkan kehendak bersama para pihak. Selain logika seperti yang telah diuraikan sebelumnya, literatur memang sering menyebutkan bahwa penggunaan mediasi atau bentuk-bentuk penyelesaian yang termasuk ke dalam pengertian alternative dispute resolution (ADR) merupakan proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah dibandingkan proses litigasi.

Ketiga, pemberlakuan mediasi diharapkan dapat memperluas akses bagi para pihak untuk memperoleh rasa keadilan. Rasa keadilan tidak hanya dapat diperoleh melalui proses litigasi, tetapi juga melalui proses musyawarah mufakat oleh para pihak. Dengan diberlakukannya mediasi ke dalam sistem peradilan formal, masyarakat pencari keadilan pada umumnya dan para pihak yang bersengketa pada khususnya dapat terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian atas sengketa mereka melalui pendekatan musyawarah mufakat yang dibantu oleh seorang penengah yang disebut mediator. Meskipun jika pada kenyataannya mereka telah menempuh proses musyawarah mufakat sebelum salah satu pihak membawa sengketa ke Pengadilan, Mahkamah Agung tetap menganggap perlu untuk mewajibkan para pihak menempuh upaya perdamaian yang dibantu oleh mediator, tidak saja karena ketentuan hukum acara yang berlaku, yaitu HIR dan Rbg, mewajibkan hakim untuk terlebih dahulu mendamaikan para pihak sebelum proses memutus dimulai, tetapi juga karena pandangan, bahwa penyelesaian yang lebih baik dan memuaskan adalah proses penyelesaian yang memberikan peluang bagi para pihak untuk bersama-sama mencari dan menemukan hasil akhir.

Keempat, institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Jika pada masa-masa lalu fungsi lembaga pengadilan yang lebih menonjol adalah fungsi memutus, dengan diberlakukannya PERMA tentang Mediasi diharapkan fungsi mendamaikan atau memediasi dapat berjalan seiring dan seimbang dengan fungsi memutus. PERMA tentang Mediasi diharapkan dapat mendorong perubahan cara pandang para pelaku dalam proses peradilan perdata, yaitu hakim dan advokat, bahwa lembaga pengadilan tidak hanya memutus, tetapi juga mendamaikan. PERMA tentang Mediasi memberikan panduan untuk dicapainya perdamaian.

2.    Tahapan replik dan duplik

Dalam tahapan ini dilakukan pembacaan surat gugatan/permohonan, tanggapan atas gugatan yang diajukan, kemudian jawaban atas tanggapan tergugat (replik), selanjutnya, replik itu dijawab kembali oleh tergugat (duplik).
Dalam tanggapan atas gugatan yang diajukan ada dua macam, yaitu;
a)    Jawaban yang langsung mengenai pokok perkara (verweer ten principale)
b)    Jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara (tangkisan atau eksepsi)
Tentang tangkisan atau eksepsi, H.I.R hanya mengenal satu macam eksepsi ialah eksepsi perihal tidak berkuasanya hakim. Eksepsi ini terdiri dari dua macam yaitu eksepsi kekuasaan absolute dan kekuasaan relatif.
ksepsi kekuasaan absolute adalah eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak berwenang dalam perkara tersebut yang mana merupakan wewenang pengadilan lain dalam berbeda pengadilan. Eksepsi kekuasaan absolute dapat disampaiakan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung.
Eksepsi kekuasaan relative adalah eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak berwenang dalam menangani kasus tersebt tetapi merupakan wewenang pengadilan lain dalam lingkungan pengadilan yang sama. Eksepsi ini diajukan sebelum tergugat menjawab pokok perkara secara lisan maupun tertulis.
Selain 2 jenis eksepsi diatas masih ada eksepsi yang sering kita dengar misalnya eksepsi dilatoir adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan. Eksepsi peremptoir adalah eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan.

3.    Pembuktian

Pembuktian merupakan suatu cara untuk meyakinkan Majelis Hakim terhadap kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatan dan dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak tergugat untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penggugat.
Dalam ketentuan pasal 125 H.I.R disebutkan bahwa alat-alat bukti yang sah itu ada 5 macam, yaitu;
1.    Bukti surat
2.    Saksi-saksi
3.    Persangkaan
4.    Pengakuan
5.    Sumpah

4.    Keputusan Pengadilan

Keputusan pengadilan pada dasarnya merupakan penerapan hukum terhadap suatu peristiwa, dalam hal ini pekara yang memerlukan penyelesaian melalui kekuasaan Negara. Putusan ini terdiri dari dua jenis yaitu putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dilakukan apabila tergugat melakukan eksepsi relative pada hari sidang pertama, oleh kerena itu Majelis Hakim wajib memmutuskan terlebih dahulu sebelum melanjutkan kepada pemeriksaan pokok perkara. Putusan sela ini ada bermacam-macam. Diantaranya adalah sebagai berikut;
1.    Putusan prepatoir
2.    Putusan insidenti
3.    Putusan provisional

Putusan akhir ini terdiri dari 3 macam, yaitu;

1.    Putusan declatoir adalah putusan yang hanya bersifat menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Misalnya adalah sekelompok ahli waris datang ke pengadilan agar mendapat ketetapan mereka masing-masing menurut Hukum Islam. Dalam hal ini maka putusannya adalah putusan declatoir.

2.    Putusan constitutive adalah putusan yang meniadakan suatu kedaan hukum atau menimbulkan keadaan hokum yang baru. Misalnya, adalah putusan perceraian.

3.    Putusan comdemnatoir adalah putusan yang berisi penghukuman. Misalnya, adalah harus member nafkah.

HUKUM ACARA PERDATA

A.    PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
•    Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri  Palembang di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :                                     a.Surat Permohonan/Gugatan
b.Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
•    Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
•    Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
•    Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
•    Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri  Palembang yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
•    Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

B.    PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
•    Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri  Palembang di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
a.Surat Permohonan Banding
b.Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
c.Memori Banding
•    Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
•    Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyiapkan bukti asli untuk arsip
•    Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
•    Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
•    Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
•    Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti

C.    PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
•    1.Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri  Palembang di  bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
 a.Surat Permohonan Kasasi
 b.Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
 c.Memori Kasasi
•    Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
•    Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
•    Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
•    Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
•    Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
•    Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

BAB II
PERBEDAAN

A.     Perbedaan dalam kewenangan

a.    Hukum Acara Pengadilan Agama khusus (masyarakat yang beragama islam)
Sebagai peradilan khusus, Pengadilan Agama mempunyai tugas dan kewenangan tertentu seperti tersebut pada Pasal 49  UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, yang menyatakan : Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragam Islam di bidang :
a.    Perkawinan
b.    Kewarisan
c.    Wasiat
d.    Hibah
e.    Wakaf
f.    Zakat
g.    Infaq
h.    Shodaqoh
i.    Ekonomi Syari’ah
Pengadilan Agama berkuasa atas perkara perkawinan bagi mereka yang beragama Islam sedangkan bagi yang selain Islam menjadi kekuasaan Peradilan Umum .


b.    Kewenangan hukum acara perdata umum

Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana cara mengajukan gugatan, memeriksa, mengadili dan memutus, melakukan eksekusi melalui hakim dalam lingkungan peradilan perdata. ( hukum formil )
Hukum acara perdata bersifat mengikat atau bersifat memaksa, yaitu bahwa bila terjadi suatu proses acara  perdata di pengadilan maka ketentuannya tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak.

c.    Hukum Acara Yang Berlaku di Peradilan Agama

Pasal 54 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009 menyatakan :
“Hukum acara yang berlaku pada pengadilan di lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini” .
d.    Urutan Beracara Perdata

Urutan beracara

a. Gugatan
b. Mediasi
c. Jawaban (eksepsi, pokok perkara, rekopensi)
d. Replik (penggugat, lugas)
e. Duplik (tergugat, penggugat rekopensi)
f. Pembuktian (pembuktian oleh masing-masing pihak apakah benar/ tidak statemen masing2)
g. Kesimpulan
h. Putusan

e.   Urutan Beracara di Peradilan Agama

Hukum Acara Khusus dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009
Dalam buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Bagian Kedua, Bidang Teknis Peradilan, Peradilan Agama, halaman 216-234 diatur hal-hal yang ringkasnya sebagai berikut :
1)   Bidang Perkawinan

Beberapa perkara berikut dapat diajukan dan diperiksa serta diputus secara voluntoir, maksudnya : berbentuk permohonan yang hanya terdiri dari pihak Pemohon saja dan tidak terdapat sengketa. Padahal menurut azasnya perkara terdiri dari dua pihak yang sedang bersengketa atau disebut perkara contensios. Perkara voluntoir tersebut adalah :
a)Permohonan dispensasi umur kawin
b)Permohonan izin kawin
c)Permohonan penetapan wali adhol
d)Permohonan penetapan perwalian
e)Permohonan penetapan asal-usul anak

2)Bidang Perceraian

a)       Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009 memberi kemudahan dan perlindungan kepada isteri dalam hal di Pengadilan Agama mana perceraian diajukan.
(1)  Suami mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama yang di daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (isteri) (Pasal 66 (2)).
(2)  Isteri mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama yang di daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (isteri) (pasal 73 (2)).
b)      Dalam perkara perceraian tidak ada pihak yang kalah atau menang, sehingga biaya perkara dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon (Pasal 89 ayat (1))
c)       Pemeriksaan perkara perceraian dalam sidang tertutup (pasal 68 (2) dan 80). Hal ini dimaksudkan untuk menjaga rahasia pribadi para pihak.
d)      Permohonan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama-sama dengan permohonan cerai talak/ gugat cerai ataupun sesudahnya (Pasal 66 ayat (5) 86 ayat (1))
e)       Untuk melindungi isteri maupun anak, Hakim Pengadilan Agama baik diminta atau tidak, dalam perkara perceraian dapat menghukum pihak suami untuk memberi nafkah isteri maupun anaknya (Pasal 44 c UU Nomor 1 Tahun 1974 jo. 78 a UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan 45 ayat (2) dan 49 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo. 78 huruf b UU Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006.
f)       Hak bekas isteri maupun anaknya atas bagian bekas suaminya yang Pegawai Negeri, dapat dituntut dan diputus dalam perkara perceraiannya (PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990).

3)   Bidang Waris, Wasiat dan Hibah yang Dilakukan Berdasarkan Hukum Islam

a)       Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009 menganut azas personalitas keislaman, oleh karena itu Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara waris/ wasiat apabila pewaris (si mayit) beragama Islam.
b)      Hibah yang dilakukan oleh orang Islam kepada orang Islam apabila timbul sengketa adalah menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
c)       Bagi orang yang menghendaki surat keterangan ahli waris misalnya untuk mengambil deposito di Bank, dapat dibuat akta di bawah tangan kemudian dimintakan pengesahan (gewaasmarker) kepada Ketua Pengadilan Agama.
d)      Akta comparisi pembagian harta waris di luar sengketa dapat dilakukan berdasarkan pasal 107 UU Peradilan Agama jo. 236 a HIR.

4)   Sengketa Milik
Pasal 50 UU Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009 menyatakan :

(1)  Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.

(2)  Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, obyek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.




BAB III
KESIMPULAN

A.    Hukum acara peradilan agama hanya berlaku bagi masyrakat yang beragama islam (khusus) sedangkan hukum acara perdata berlaku bagi masyarakat umum.

B.    Sumber hukum acara peradilan agama ialah UU no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama . sedangkan sumber hukum acara perdata ialah, HIR (dalam jawa) dan RBG (luar jawa dan madura)

C.    Tata cara berperkara Hukum acara perdata yaitu gugatan, mediasi, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Sendangkan dalam acara peradilan agama contoh alam bidang perkawinan
•    Permohonan dispensasi umur kawin
•    Permohonan izin kawin
•    Permohonan penetapan wali adhol
•    Permohonan penetapan perwalian
•    Permohonan penetapan asal-usul anak

D.     Hukum acara peradilan agama hanya memperkarakan kasus kasus tertentu atau khusus, sedangkan hukum acara perdata



1.    SARAN

1.1    Disarankan para mahasiswa menambah lagi wawasan dari berbagai referensi. Hukum acara peradilan agama.
1.2    Sukuri apa yang telah allah berikan kepada kita agar kita bisa tetap menerima diri kita apa adanya dan tidak berpuas dalam mencari ilmu (hukum) dan fokus pada cita cita

3 komentar:

Unknown mengatakan...

thanks datanya

Ranyrxny mengatakan...

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

Ranyrxny mengatakan...

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

Posting Komentar

 
;