Selasa, 23 Oktober 2012

Delik - Delik Khusus



Delict berasal dari bahasa latin yaitu delictum (delik) disebut strafbaar feit atau tindak pidana. Dalam pengertian lain menurut oleh Van Hamel menyebutkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut di pidana (straaf waardig) dan dilakukan dengan kesalahan,

Menurut rancangan KUHP Nasional unsur delik terdiri dari :

    Unsur Formil

-          Perbuatan manusia
-          Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
-          Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang
-          Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.

    Unsur Materil

Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.


Delik-delik khusus

    Delik kejahatan terhadap kepentingan hukum Negara
    Delik kejahatan terhadap nyawa, dan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh dan kesehatan.
    Delik-delik khusus tersebar diuar KUHP, seperti :

-          UU tentang senjata api

-          UU tentang tindak pidana ekonomi

-          UU tentang tindak pidana imigrasi

-          UU tentang tindak pidana korupsi

-          UU tentang narkotika dan psykotropika

-          UU tentang terorisme

Menurut Prof. Simons

Delik khusus selain kejahatan yang ditunjukan terhadap kepentingam hukum negara termasuk pula kejahatan sebagai berikut :

    Kejahatan yang ditunjukan terhadap lembaga-lembaga yang secara langsung ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
    Kejahatan yang ditunjukan terhadap pelaksanaan tugas peradilan
    Kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri dalam jabatan.
    Kejahatan yang ditujukan terhadap pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan mereka yang sah.

Kejahatan terhadap keamanan Negara (‘makar’) menurut pasal 104 KUHP.

“MAKAR” dengan maksud untuk meghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Yang disebut MAKAR secara mutlak perla adanya suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan, seperti yang dimaksua pasal 53 KUHP.

Pada makar tindak pidananya sendiri merupakan suatu tindakan pelaksanaan seperti yang dimaksudkanpasal 53 ayat (1) KUHP, maka tidak mungkin terdapat suau percobaan untuk melakukan suatu makar.

Disyaratkan keharusan tentang adanya permulaan pelaksanaan pada tindak pidana makar, tidak cukup dari seorang pelaku, itu baru merupakan tindak persiapan melainkan harus sudan terwujud dalam suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan.

Hal ini merupakan pendapat dari para ahli hukum, yaitu :

-          Prof. Noyon

-          Prof. Langemeijer

-          Prof. Simons

-          Prof. Bemmelen

-          Prof. Hattum

Perundang-undangan yang bersifat khusus artinya diluar KUHP seperti :

-          Pidana ekonomi

-          Pidana subversi

-          Pidana korupsi

-          Pidana imigrasi, dll.

KUHP terdiri dari 3 Buku, yaitu :

    Buku I. Ketentuan Umum (Algemere Bepalingen).

Berisi : Asas-asas hukum pidana (beginsel) dan pengertian hukum pidana (begripen).

Berlaku untuk keseluruhan hokum pidana positif baik yang ada di dalam KUHP maupun yang ada diluar KUHP

Pasal 1 ayat (1) asas legalitas, tujuannya untuk kepastian hokum yang menganut lairan Positivisme (Hans Kelsen) terkenal dengan teori pyramidal (Stuppen Baud as Recht) atau serine disebut juga Grand Norm.

    Buku II (Misdrijven) dan Buku III (Overtredingen) isinya :

Kejahatan (perbuatan asosial, perbuatan yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh negra)

Pelanggaran (perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian)

Delik-delik khusus yang terdapat di dalam KUHP :

    Tindak pidana kekayaan
    Tindak pidana nyawa
    Tindak pidana kesusilaan

Delik-delik khusus yang terdapat diluar KUHP :

    Tindak pidana Korupsi
    Tindak pidana Ekonomi
    Tindak pidana Terorisme
    Tindak pidana Narkotika, dll.

Sebab-sebab adanya Delik Khusus.

    Karena adanya perubahan sosial secara cepat sehingga perubahan-perubahan itu perlu dibuat peraturannya yang didalam peraturan tersebut mencantumkan sanksi pidana.
    Kehidupan modern yang semakin kompleks sehingga disamping ada (pidana) berupa  yunifikasi hukum (KUHP) juga diperlukan peraturan pidana yang bersifat temporer.
    Hukum berfungsi sebagai control social (Roscue Pound).

Law as tool of social engineering and social control (hukum itu tidak saja dalam perubahan sosial tetapi didepan perubahan).

    Semakin banyak peraturan hukum terutama dilapangan peraturan Hukum Perdata, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara memuat sanksi pidana.

    UU Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta
    UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2004 tentang Korupsi
    UU Nomor 22/1997 tentang Narkotika.

Hubungan delik-delik khusus yang terdapat didalam dan diluar KUHP.

Ada titik hubungan atau pertalianantara delik-delik khusus yang terdapat dalam KUHP dengan yang diluar KUHP (yaitu dalam pasal 103 KUHP).

Maksudnya kedelapan Bab Pertama buku ini berlaku juga bagi perbuatan lainnya yang dapat dipidana kecuali bila undang-undang tersebut menentukan aturan khusus yang menyimpang dari aturan umum.

Komentar pasal 103 KUHP

Menurut NOLTE

Ada dua macam pengecualian berlakunya pasal 103 Kiatb Undang-undang Huum Pidana, yaitu :

    Undang-undang lain menentukan lain secara tegas pengecualian berlakunya pasal 103 KUHP.
    Undang-undang lain menentukan secara diam-diam pengecualian seluruh atau sebagian dari pasal 103 KUHP tersebut.

Pengertian Kejahatan dan Pelanggaran menurut Para Ahli.

Pengertian Kejahatan.

1. Menurut M.v.T

Kejahatan (rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.

2. R. Susilo

    Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
    Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.

3. M. A. Elliat

Kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.

4. Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro

Kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya. Selanjutnya Dr. J.E. Sahetapy, S.H mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu penekanan belaka dari penguasa (pemerintah) yang dalam pelaksanaannya kepada pundak hakim untuk memberikan penilaian apakah suatu persoalan yang diajukan kepadanya merupakan perbuatan pidana atau bukan.

5. Mr. W. A. Bonger

Kejahatan adalah perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa pemberian penderitaan.

Pengertian Pelanggaran

Menurut M.v.T. memberikan batasan mengenai pelanggaran (wetsdeliktern) yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;