Minggu, 28 Oktober 2012

Hukum Perikatan


1.    Perbedaan perikatan dan perjanjian sesuai dengan  pasal 1233 KUHPerdata ditegaskan bahwa “ tiap-tiap perikatan di lahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”, perikatan dapat juga dilahirkan dari perjanjian. Dengan demikian suatu perikatan belum tentu merupakan perjanjian sedangkan perjanjian merupakan perikatan. Dengan kalimat lain, bila definisi dari pasal 1313 KUHPerdata yang isinya “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih” dihubungkan dengan maksud dari pasal 1233 KUHPerdata, maka terlihat bahwa pengertian dari perikatan, karena perikatan tersebut dapat lahir dari perjanjian itu sendiri.
•    Perikatan alam (natuurlijk verbintenis), yang ditimbulkan hanya hubungan moral sehingga tidak mempunyai akibat hukum dan tidak dapat dipaksakan.
•    Perikatan perdata (civil verbintenis), menimbulkan hubungan hukum sehingga memiliki akibat hukum dan pelaksanaannya dapat dipaksakan (dapat dilaksanakan eksekusi).
•    Schuld: Utang Debitur kepada Kreditur
•    Haftung: Harta Kekayaan Debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang Debitur
•    Contoh:
X Berutang kepada Y dan karena X tidak mau membayar utangnya, maka Kekayaan X dilelang atau dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasan utangnya.



2.    A.Detik sah nya perjanjian terdapat pada pasal 1338 KUHperdata “ semua perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya , suatu perjanjian tidak dapat di tarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu ( suatu perjanjian harus di laksanakan atas dasar itikad baik )“
Pasal tersebut jelas bahwa ketika mereka sepakat dan unsur-unsur yang di kemukakan pasal 1320 dan di dukung pasal 1338 KUHpedata untuk menjelaskan atau memperkokoh bahwa barang yang telah di perjanjikan tidak dapat di tarik kembali kecuali dengan alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk melakukan pembatalan itu.

B. -  Syarat Subyektif
Syarat subyektif adalah syarat yang berkaitan dengan subyek perjanjian. Syarat subyek perjanjian meliputi :
a. Adanya kesepakatan / izin (toesteming. kedua belah pihak.
Kesepakatan antara para pihak, yaitu persesuaian pernyataan kehendak antara kedua belah pihak, tidak ada paksaan dan lainnya.
b. Kedua belah pihak harus cakap bertindak
Cakap bertindak adalah kecakapan atau kemampuan kedua belah pihak untuk melakukan perbuatan hukum. Beberapa golongan orang yang oleh Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti : orang dibawah umur, orang di bawah pengawasan
    Syarat Obyektif
Syarat obyektif adalah syarat yang berkaitan dengan obyek perjanjian. Syarat obyektif meliputi:
a. Adanya obyek perjanjian (onderwerp der overeenskomst.
Benda yang dijadikan obyek perjanjian harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
1. Barang itu adalah barang yang dapat diperdagangkan
2. Barang-barang yang dipergunakan untuk kepentingan umum antara lain seperti jalan umum, pelabuhan umum, dan sebagainya tidaklah dapat dijadikan obyek perjanjian,
3. Dapat ditentukan jenisnya
4. Barang yang akan datang


B. Adanya sebab yang halal (georloofde oorzak.
Dalam perjanjian diperlukan adanya sebab yang halal, artinya ada sebab-sebab hukum yang menjadi dasar perjanjian yang tidak dilarang oleh peraturan, keamanan dan ketertiban umum dan sebagainya.


C. Pembatalan berdasarkan kekhilapan (dwaling) hanya mungkin dalam 2 hal:
•     apabila kekhilafan terjadi mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan.
misalnya: membeli barang yang di sangkanya antik, tetapi ternyata bukan.
•     apabila kekhilapan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yg di buat terutama yg mengingat dirinya orang tersebut
 misalnya: mengadakan perseyujuan dengan seseorang yg dikiranya penyanyi terkenal, tetapi bukan.
-          Pasal 1323 - 1325 tentang perjanjian yang di paksa / paksaan  
-          Pasal 1328 KUHperdata tentang penipuan 


D.    Kecakapan sesuai  dengan pasal 1330 KUHperdata ,
pengetian cakap dimaksud terdapat pada pasal 1330 KUH Perdata, yg isinya sebagai berikut:
" pasal 1339 KUH Perdata"
tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:
1. Orang-orang yang belum dewasa
2. mereka yang di  taruh dibawah pengampuan
3. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang diterapkan oleh UU, dan pada umumnya semua orang
kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian2 tertentu
di dalam pasal 1320 dan 1330, kita belum menemukan batasan umur yg dimaksud. dalam hal ini akan di jawab oleh pasal 330 KUH Perdata tentang pengertian belum dewasa pada pasal 1330 KUH Perdata, yg berisi sebagai berikut:
" pasal 330 KUH Perdata"
"belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu
tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin"
- apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu
tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa.
- dalam paham perkawinan tidaklah termasuk perkawinan anak2.


E.    Wanprestasi ialah apabila debitur tidak melaksanakan kewajiban dan bukan karena keadaan memaksa bisa dikatakan juga (ingkar janji)


F.    Syarat2 wanprestasi
•    tidak memenuhi prestasi sama sekali
•    terlamabat memenuhi prestasi
•    pemenuhan prestasi tidak baik

    jenis jenis perikatan
•    perikatan bersyarat
adalah suatau perikatan yang di gantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum tentu aka terjadi.
•    Perikatan dengan syrat tangguh
Yaitu perikatan yang lahir hayan apabila peristiwayang di maksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu
    Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah stau pihak yang menimpa barang barang yang terjadi obyek perjanjian
    Sistem jual beli obligator
Baru meletakan hak dan kewajiban bertimbal balik, belum memindahkan hak milik, hak milik baru bersih dengan di lakukanya penyerahan  ( 1459 )
    Code sivil sejak di tutupnya perjanjian hak milik berpindah karna pembeli  penyerahan ( delivrance ) hanya berupa phisyk

0 komentar:

Posting Komentar

 
;