1.
Hijab hirman, yaitu penghalang yang
menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan sama sekali karena ada ahli
waris yang lebih dekat pertalian kerabatnya.
2.
Hijab nuqshan, yaitu penghalang yang
dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris. Misalnya
istri bisa mendapat satu per empat warisan, karena ada anak maka ia mendapt
satu per delapan
Muamalah
Menurut fiqih, muamalah
ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaatdengan cara yang
ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli, sewa menyewa,
upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan
lain-lain.
Manusia adalah makhluk
sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat
kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam urusan
kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam
atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan
umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi
ajang silaturrahmi yang erat.
Agar hak masing-masing
tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat
berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang
sebaik-baiknya aturan.
Azaz-Azaz Transaksi
Ekonomi Islam
Dalam hal bermuamalah,
ruang lingkupnya sangat luas. Agama islam dalam hal ini memberikan tuntunan
secara global. Para ahli fikih memberikan rumusan prinsip umum dalam
bermuamalah, yaitu berupa kaidah ushul fiqih “asal hukum dalam setiap masalah
yang berhubungan dengan muamalah adalah jaiz atau boleh, sampai ditemukan
adanya dalil yang melarangnya.
Dalam transaksi
dijalankan secara sukarela atau tanpa paksaan dari pihak manapun antara kedua
belah pihak dan dalam pelaksanaannya dilandasi dengan niat yang baik dan tulus
agar kecurangan dapat dihindarinya.
Transaksi ekonomi dalam
islam dapat dicontohkan seperti aktivitas di pasar yang para pedagangnya
menggunakan system perdagangan secara Islam.
Implementasi Transaksi
Ekonomi Islam
Dalam kehidupan
sehari-hari, hendaknya menerapkan transaksi ekonomi Islam.Misalnya dalam hal
jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan kerjasama dagang.
1. Jual Beli
Jual beli adalah menukar
suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad). Firman
Allah SWT:
Artinya : “ Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah (2) : 275).
Dalam jual beli terdapat
rukun dan syaratnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
*. Penjual dan pembeli.
Syarat keduanya adalah berakal, baligh, dan berhak
menggunakan hartanya
*. Uang dan benda yang
dibeli. Syaratnya keduanya adalah: suci, ada manfaatnya,
keadaan barang
itu dapat diserahkan, barang itu diketahui oleh si penjual dan si
pembeli
*. Ijab qabul.Unsur
utama dalam jual beli yaitu ketulusan antara penjual dan pembeli.
Selain rukun dan
syaratnya, dalam jual beli terdapat istilah khiyar.Khiyat artinya boleh memilih
antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya.Jenis khiyat ada
tiga macam yaitu Khiyar majlis, khiyat syarat dan khiyar ‘aibi.Khiyar majlis
maksudnya, si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara selama
keduanya masih tetap di tempat jual beli.Khiyar syarat maksudnya, khiyar itu
dijadikan syarat sewaktu akad. Dan khiyar ‘aibi maksudnya, si pembeli boleh
mengembalikan barang yang dibelinya, apabila terdapat cacat.
Macam jual beli
Dalam hal jual beli ada
tiga macam yaitu jual beli yang sah dan tidak terlarang, jual beli yang
terlarang dan tidak sah, jual beli yang sah tetapi terlarang, monopoli dan
najsi.Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang diizinkan
oleh agama artinya, jual beli yang memenuhi rukun-rukun dan
syarat-syaratnya.Sedangkan jual beli yang terlarang dan tidak sah yaitu jual
beli yang tidak diizinkan oleh agama, artinya jual beli yang tidak memenuhi
syarat dan rukunnya jual beli. Dan jual beli yang sah tapi terlarang yaitu jual
belinya sah, tidak membatalkan akad dalam jual beli tapi dilarang dalam
agama Islam karena menyakiti si penjual, si pembeli atau orang lain;
menyempitkan gerakan pasaran dn merusak ketentraman umum. Monopoli yaitu
menimbun barang dengan tujuan supaya orang lain tidak dapat membelinya dan
najsyi adalah menawar barang dengan tujuan untuk mempengaruhi orang lain agar membeli
barang yang ditawarkannya.
Jual beli yang terlarang
dan tidak sah diantaranya adalah: jual beli barang najis, Jual beli anak
hewan yang masih berada dalam perut induknya, jual beli yang ada unsur
kecurangan dan jual beli sperma hewan.
Jual beli yang sah
tetapi terlarang diantaranya :membeli barang dengan harga mahal yang tujuannya
supaya orang lain tidak dapat membeli barang tersebut, Membeli barang yang
sudah dibeli orang lain yang masih dalam hiyar, Mencegat para pedagang dan
membeli barangnya sebelum mereka sampai dipasar dan sewaktu mereka belum
mengetahui harga pasar. Membeli barang untuk ditimbul dan setelah harganya
mahal baru dijual, menjual barang yang menjadi alat maksiat bagi pembelinya,
dan mengecoh urusan jual belibaik dari pembeli maupun penjual dalam keadaan
barang atau ukurannya.
2. Ariyah (Pinjam
meminjam)
Ariyah adalah memberikan
manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan
tidak merusakkan zatnya agar dapat dikembalikan zat barang itu. Dalam hal
ariyah terdapat rukun dan syaratnya yaitu sebagai berikut:
a. Rukun Ariyah
1).Orang yang
meminjamkan syaratnya berhak berbuat kebaikan sekehendaknya, manfaat
barang
yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan.
2). Orang yang meminjam
berhak menerima kebaikan
3). Barang yang dipinjam
syaratnya barang tersebut bermanfaat, sewaktu diambil
manfaatnya
zatnya tetap atau tidak rusak
Orang yang meminjam
boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin
dari yang punya dan apabila barang yang dipinjam hilang,atau rusak sebab
pemakaianyang diizinkan , yang meminjam tidak menggantinya. Tetapi jikalau
sebab lain, dia wajib mengganti.
b. Hukum Ariyah
Asal hukum meminjamkan
sesuatu adalah sunat.Akan tetapi kadang hukumnya wajib dan kadang-kadang juga
haram. Hukumnya wajib contohnya yaitu meminjamkan pisau untuk menyembelih hewan
yang hamper mati. Dan hukumnya haram contohnya sesuatu yang dipinjam untuk
sesuatu yang haram.
3. Perseroan
Perseroan adalah akad
perjanjian antara dua orang atau lebih yang menetapkan hak milik
bersama dalam persekutuan.Perseroian yang kita ketahui diantaranya adalah
PT, CV, NV, dan Firma.
Perseroan ada beberapa
macam yang lebih peting dan berguna adalah serikat harta dan serikat kerja.
Penjelasan tentang kedua
serikat ini dapat dipelajari sebagaimana berikut:
a. Serikat harta
Serikat harta atau
serikat ‘Inan yaitu serikat yang terdiri dari dua orang atau lebih untuk
bersekutu harta yang ditentukan dengan tujuan keuntungannya untuk
mereka yang berserikat.Dalam berserikat keikhlasan sangat diperlukan dan harus
menghindari penghianatan.
Rukun serikat harta
diantaranya:
- Lafal akad atau sighat
- Orang yang berserikat
- Pokok atau modal dan pekerjaan
Jenis usaha dalam
serikat perlu suatu kesepakatan yang disepakati oleh anggota serikat
tersebut.Keuntungan dan kerugian ddiperoleh dan ditanggung oleh setiap anggota
serikat sesuai dengan hasil musyawarah anggota serikat.
Perseroan yang
dikategorikan dalam serikat inan antara lain:
- PT (Perseroan Terbatas)
P T yaitu perusahaan
yang modalnya didapat dari saham-saham yang memiliki harga nominal
tertentu.Dalam pendirian P T didirikan dengan akte notarisdan A D
(Anggaran Dasar) nya harus disyahkan dari menteri kehakiman.
* Firma
Perseroan firma yaitu
Persekutuan dari dua orang atau lebih yang berdagang bersama-sama dalam satu
nama dan bertanggung jawab bersama terhadap perdagangannya.
Sehingga semuanya bekerja penuh pada perusahaan
* CV (Commanditaire
Venootschaf)
Dalam C V tidak semua
anggotanya turut bekerja dalam perusahaan.Ada yang hanyamenyerahkan modal untuk
dikelola oleh anggota-anggota lainnya.Maka C V adalah bentuk perluasan
dari firma. Baik C V maupun Firma didirikan berdasarkan akte notaries dan
segala bentuk aktivitas perusahaan dicantumkan dalam aktenya.
b. Serikat Kerja
(Serikat Abdan)
Serikat kerja yaitu
persekutuan antara dua orang atau lebih bersepakat atas suatu pekerjaan dan
masing-masing mengerjakan pekerjaan sesuai dengan bidangnya.Penghasilannya
dibagi menurut perjanjian sewaktu akad.Serikat kerja ini hukumnya sah apabila tidak
ada yang berkhianat.
Serikat
kerja jenisnya bermacam-macam diantaranya adalah qirad, mukhabarah,
muzaraah dan musaqah.
a. Qirad
Qirat yaitu memberikan
modal kepada orang lain untuk diperniagakan. Mengenai keuntungan, untuk
keduanya sesuai dengan perjanjian sewaktu akad.Akad dalam qirad adalah akad
percaya mempercayai dan semuanya harus didasari dengan ikhlas.Modal dalam qirad
bisa berupa barang atau uang yang dapat dihitung harganya.Agama Islam tidak
melarang qirad.Dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam
meningkatkan penghasilan.
Dalam qirat terdapat
rukun-rukunnya diantaranya adalah:
- Ada harta atau modal baik berbentuk uang atau barang
- Pekerjaan atau usahanya perdagangan
- Ada pembagian keuntuangan atau kerugian
- Pemodal dan yang menjalankan modal telah baligh
b. Muzaraah dan
mukhabarah
Muzaraah yaitu suatu
kerjasama antara pemilik lahan pertanian baik berupa sawah atau ladang
dengan penggarap yang bibitnya asalnya dari penggarap dengan bagi hasil
yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan bersama.Apabila system yang digunakan
muzaraah mengenai zakat ditanggung oleh penggarap dan apabila benihnya asalnya
dari pemilik sawah atau ladang dinamakan mukhabarah dan zakatnya ditanggung
oleh pemilik tanah tersebut.
c. Musaqah
Musaqah disebut juga
dengan paroan kebun maksudnya, suatu kerjasama antara pemilik kebun dengan
pemelihara kebun dengan perjanjian dan kesepakatan bersama.Hal ini saling
menguntungkan karena kadang orang punya kebun tetapi tidak sanggup mengurusinya
atau menggarapnya.Sedangkan orang yang tidak punya kebun mendapat kesempatan
untuk menggarap atau mengurusinya sehingga mendapat suatu penghasilan yang bisa
dinikmati bersama yang punya kebun.
Dalam hal musaqah
terdapat rukun-rukunnya yaitu diantaranya adalah:
- Pemilik kebun dan yang menggarap kebun sama-sama berhak membelanjakan harta keduanya
- Semua pohon yang berbuah boleh diparohkan demikian juga hasil pertahunnya
- Ditentukan masanya dalam mengerjakan kebun
- Terdapat kesepakatan dalam pembagian hasil kebun
Bank Islami
Dalam rangka untuk
menghindari unsur riba, maka bermunculan bank yang berdasarkan syari’ah
misalnya bank muamalat, bank syari’ah mandiri dan bank-bank lainnya yang
berdasarkan syari’ah.Bank-bank tersebut dalam operasinya disesuaikan dengan
prinsip-prinsip syari’ah Islam dan tatacaranya acuannya adalah Al Qur’an dan As
Sunah.
Agar tidak terdapat
unsur riba, nasabah yang akan mengadakan akad perjanjian dengan bank dapat
melaksanakan perihal sebagaimana berikut:
- Mudarabah atau qirad
- Syirkah atau perseroan
- Wadiah atau titipan uang
- qard hasan atau peminjaman yang baik
- murabahah atau bank membelikan barang yang diperlukan oleh pengusaha untuk dijual lagi dan bank dapat minta tambahan atas harga pembeliannya.
Dengan adanya bank
syari’ah maka umat islam dapat menghilangkan keragu-raguannya dalam
berurusan dengan bank. Selain itu hikmahnya dengan adanya bank syari’ah antara
lain:
- Mempermudah umat islam dalam menjalankan syari’at khususnya dalam bidang keuangan dan perekonomian
- Dapat menghindari unsur riba
- Nyaman dalam berhubungan dengan bank karena sudah bersyari’ah Islam
Ekploitasi dari orang
kaya terhadap orang miskin dapat terhindari
Salam Hangat : Akbar Muzaqir
0 komentar:
Posting Komentar