Rabu, 24 Oktober 2012

Perkembangan Hukum Islam



 1.    Hijab hirman, yaitu penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan sama sekali karena ada ahli waris yang lebih dekat pertalian kerabatnya.

2.    Hijab nuqshan, yaitu penghalang yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris. Misalnya istri bisa mendapat satu per empat warisan, karena ada anak maka ia mendapt satu per delapan

Muamalah
Menurut fiqih, muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaatdengan cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan lain-lain.

Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat.
Agar hak masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya aturan.
Azaz-Azaz Transaksi Ekonomi Islam
Dalam hal bermuamalah, ruang lingkupnya sangat luas. Agama islam dalam hal ini memberikan tuntunan secara global. Para ahli fikih memberikan rumusan prinsip umum dalam bermuamalah, yaitu berupa kaidah ushul fiqih “asal hukum dalam setiap masalah yang berhubungan dengan muamalah adalah jaiz atau boleh, sampai ditemukan adanya dalil yang melarangnya.
Dalam transaksi dijalankan secara sukarela atau tanpa paksaan dari pihak manapun antara kedua belah pihak dan dalam pelaksanaannya dilandasi dengan niat yang baik dan tulus agar kecurangan dapat dihindarinya.
Transaksi ekonomi dalam islam dapat dicontohkan seperti aktivitas di pasar yang para pedagangnya menggunakan system perdagangan secara Islam.

Implementasi Transaksi Ekonomi Islam
Dalam kehidupan sehari-hari, hendaknya menerapkan transaksi ekonomi Islam.Misalnya dalam hal jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan kerjasama dagang.

1. Jual Beli
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad). Firman Allah SWT:
Artinya : “ Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah (2) : 275).
Dalam jual beli terdapat rukun dan syaratnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
*. Penjual dan pembeli. Syarat keduanya adalah berakal, baligh, dan berhak
menggunakan hartanya
*. Uang dan benda yang dibeli. Syaratnya keduanya adalah: suci, ada manfaatnya,
keadaan barang itu dapat diserahkan, barang itu diketahui oleh si penjual dan si
pembeli
*. Ijab qabul.Unsur utama dalam jual beli yaitu ketulusan antara penjual dan pembeli.
Selain rukun dan syaratnya, dalam jual beli terdapat istilah khiyar.Khiyat artinya boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya.Jenis khiyat ada tiga macam yaitu Khiyar majlis, khiyat syarat dan khiyar ‘aibi.Khiyar majlis maksudnya, si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara selama keduanya masih tetap di tempat jual beli.Khiyar syarat maksudnya, khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad. Dan khiyar ‘aibi maksudnya, si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila terdapat cacat.

Macam jual beli
Dalam hal jual beli ada tiga macam yaitu jual beli yang sah dan tidak terlarang, jual beli yang terlarang dan tidak sah, jual beli yang sah tetapi terlarang, monopoli dan najsi.Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang diizinkan oleh agama artinya, jual beli yang memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.Sedangkan jual beli yang terlarang dan tidak sah yaitu jual beli yang tidak diizinkan oleh agama, artinya jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya jual beli. Dan jual beli yang sah tapi terlarang yaitu jual belinya sah, tidak membatalkan akad dalam jual beli tapi dilarang dalam agama Islam karena menyakiti si penjual, si pembeli atau orang lain; menyempitkan gerakan pasaran dn merusak ketentraman umum. Monopoli yaitu menimbun barang dengan tujuan supaya orang lain tidak dapat membelinya dan najsyi adalah menawar barang dengan tujuan untuk mempengaruhi orang lain agar membeli barang yang ditawarkannya.

Jual beli yang terlarang dan tidak sah diantaranya adalah: jual beli barang najis, Jual beli anak hewan yang masih berada dalam perut induknya, jual beli yang ada unsur kecurangan dan jual beli sperma hewan.

Jual beli yang sah tetapi terlarang diantaranya :membeli barang dengan harga mahal yang tujuannya supaya orang lain tidak dapat membeli barang tersebut, Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam hiyar, Mencegat para pedagang dan membeli barangnya sebelum mereka sampai dipasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar. Membeli barang untuk ditimbul dan setelah harganya mahal baru dijual, menjual barang yang menjadi alat maksiat bagi pembelinya, dan mengecoh urusan jual belibaik dari pembeli maupun penjual dalam keadaan barang atau ukurannya.

2. Ariyah (Pinjam meminjam)
Ariyah adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya agar dapat dikembalikan zat barang itu. Dalam hal ariyah terdapat rukun dan syaratnya yaitu sebagai berikut:

a. Rukun Ariyah
1).Orang yang meminjamkan syaratnya berhak berbuat kebaikan sekehendaknya, manfaat
barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan.
2). Orang yang meminjam berhak menerima kebaikan
3). Barang yang dipinjam syaratnya barang tersebut bermanfaat, sewaktu diambil
manfaatnya zatnya tetap atau tidak rusak
Orang yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya dan apabila barang yang dipinjam hilang,atau rusak sebab pemakaianyang diizinkan , yang meminjam tidak menggantinya. Tetapi jikalau sebab lain, dia wajib mengganti.

b. Hukum Ariyah
Asal hukum meminjamkan sesuatu adalah sunat.Akan tetapi kadang hukumnya wajib dan kadang-kadang juga haram. Hukumnya wajib contohnya yaitu meminjamkan pisau untuk menyembelih hewan yang hamper mati. Dan hukumnya haram contohnya sesuatu yang dipinjam untuk sesuatu yang haram.
3. Perseroan
Perseroan adalah akad perjanjian antara dua orang atau lebih yang menetapkan hak milik bersama dalam persekutuan.Perseroian yang kita ketahui diantaranya adalah PT, CV, NV, dan Firma.
Perseroan ada beberapa macam yang lebih peting dan berguna adalah serikat harta dan serikat kerja.
Penjelasan tentang kedua serikat ini dapat dipelajari sebagaimana berikut:

a. Serikat harta
Serikat harta atau serikat ‘Inan yaitu serikat yang terdiri dari dua orang atau lebih untuk bersekutu harta yang ditentukan dengan tujuan keuntungannya untuk mereka yang berserikat.Dalam berserikat keikhlasan sangat diperlukan dan harus menghindari penghianatan.
Rukun serikat harta diantaranya:
  • Lafal akad atau sighat
  • Orang yang berserikat
  • Pokok atau modal dan pekerjaan
Jenis usaha dalam serikat perlu suatu kesepakatan yang disepakati oleh anggota serikat tersebut.Keuntungan dan kerugian ddiperoleh dan ditanggung oleh setiap anggota serikat sesuai dengan hasil musyawarah anggota serikat.
Perseroan yang dikategorikan dalam serikat inan antara lain:
  • PT (Perseroan Terbatas)
P T yaitu perusahaan yang modalnya didapat dari saham-saham yang memiliki harga nominal tertentu.Dalam pendirian P T didirikan dengan akte notarisdan A D (Anggaran Dasar) nya harus disyahkan dari menteri kehakiman.
* Firma
Perseroan firma yaitu Persekutuan dari dua orang atau lebih yang berdagang bersama-sama dalam satu nama dan bertanggung jawab bersama terhadap perdagangannya. Sehingga semuanya bekerja penuh pada perusahaan
* CV (Commanditaire Venootschaf)
Dalam C V tidak semua anggotanya turut bekerja dalam perusahaan.Ada yang hanyamenyerahkan modal untuk dikelola oleh anggota-anggota lainnya.Maka C V adalah bentuk perluasan dari firma. Baik C V maupun Firma didirikan berdasarkan akte notaries dan segala bentuk aktivitas perusahaan dicantumkan dalam aktenya.

b. Serikat Kerja (Serikat Abdan)
Serikat kerja yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih bersepakat atas suatu pekerjaan dan masing-masing mengerjakan pekerjaan sesuai dengan bidangnya.Penghasilannya dibagi menurut perjanjian sewaktu akad.Serikat kerja ini hukumnya sah apabila tidak ada yang berkhianat.
Serikat kerja jenisnya bermacam-macam diantaranya adalah qirad, mukhabarah, muzaraah dan musaqah.

a. Qirad
Qirat yaitu memberikan modal kepada orang lain untuk diperniagakan. Mengenai keuntungan, untuk keduanya sesuai dengan perjanjian sewaktu akad.Akad dalam qirad adalah akad percaya mempercayai dan semuanya harus didasari dengan ikhlas.Modal dalam qirad bisa berupa barang atau uang yang dapat dihitung harganya.Agama Islam tidak melarang qirad.Dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam meningkatkan penghasilan.
Dalam qirat terdapat rukun-rukunnya diantaranya adalah:
  • Ada harta atau modal baik berbentuk uang atau barang
  • Pekerjaan atau usahanya perdagangan
  • Ada pembagian keuntuangan atau kerugian
  • Pemodal dan yang menjalankan modal telah baligh
b. Muzaraah dan mukhabarah
Muzaraah yaitu suatu kerjasama antara pemilik lahan pertanian baik berupa sawah atau ladang dengan penggarap yang bibitnya asalnya dari penggarap dengan bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan bersama.Apabila system yang digunakan muzaraah mengenai zakat ditanggung oleh penggarap dan apabila benihnya asalnya dari pemilik sawah atau ladang dinamakan mukhabarah dan zakatnya ditanggung oleh pemilik tanah tersebut.

c. Musaqah
Musaqah disebut juga dengan paroan kebun maksudnya, suatu kerjasama antara pemilik kebun dengan pemelihara kebun dengan perjanjian dan kesepakatan bersama.Hal ini saling menguntungkan karena kadang orang punya kebun tetapi tidak sanggup mengurusinya atau menggarapnya.Sedangkan orang yang tidak punya kebun mendapat kesempatan untuk menggarap atau mengurusinya sehingga mendapat suatu penghasilan yang bisa dinikmati bersama yang punya kebun.
Dalam hal musaqah terdapat rukun-rukunnya yaitu diantaranya adalah:
  • Pemilik kebun dan yang menggarap kebun sama-sama berhak membelanjakan harta keduanya
  • Semua pohon yang berbuah boleh diparohkan demikian juga hasil pertahunnya
  • Ditentukan masanya dalam mengerjakan kebun
  • Terdapat kesepakatan dalam pembagian hasil kebun
Bank Islami
Dalam rangka untuk menghindari unsur riba, maka bermunculan bank yang berdasarkan syari’ah misalnya bank muamalat, bank syari’ah mandiri dan bank-bank lainnya yang berdasarkan syari’ah.Bank-bank tersebut dalam operasinya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam dan tatacaranya acuannya adalah Al Qur’an dan As Sunah.
Agar tidak terdapat unsur riba, nasabah yang akan mengadakan akad perjanjian dengan bank dapat melaksanakan perihal sebagaimana berikut:
  • Mudarabah atau qirad
  • Syirkah atau perseroan
  • Wadiah atau titipan uang
  • qard hasan atau peminjaman yang baik
  • murabahah atau bank membelikan barang yang diperlukan oleh pengusaha untuk dijual lagi dan bank dapat minta tambahan atas harga pembeliannya.
Dengan adanya bank syari’ah maka umat islam dapat menghilangkan keragu-raguannya dalam berurusan dengan bank. Selain itu hikmahnya dengan adanya bank syari’ah antara lain:
  • Mempermudah umat islam dalam menjalankan syari’at khususnya dalam bidang keuangan dan perekonomian
  • Dapat menghindari unsur riba
  • Nyaman dalam berhubungan dengan bank karena sudah bersyari’ah Islam
Ekploitasi dari orang kaya terhadap orang miskin dapat terhindari

Salam Hangat : Akbar Muzaqir

0 komentar:

Posting Komentar

 
;