Rabu, 24 Oktober 2012

Metode Penelitian Hukum



1.      Relevansi
Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa

2.      Pendidikan
Proses belajar mengajar dibangku perkuliahan, perpustakaan dan tempat lain yang erat hubungannya dengan proses belajar

3.      Penelitian
Ketidak puasan yang telah diperoleh dari proses belajar karena ketidak sinkronnya antara teori dengan apa yang ada dalam kenyataan, dengan cara melakukan penelitian guna mencari dan menemukan jaaban dari persoalan-persoalan yang muncul. 


4.      Pengabdian kepada Masyarakat
 Dari hasil penelitian kita aplikasikan kedalam masyarakat, diantaranya dengan melakukan penyuluhan hokum, dan sebagainya.

A.      Tugas ILMU dan PENELITIAN

·         Deskripsi (menggambarkan)
Ilmu dan Penelitian mempunyai tugas untuk menggambarkan secra jelas dan cermat mengenai hal-hal yang dipersoalkan.

·         Eksplanasi (menerangkan)
Ilmu dan Penelitian bertugas untuk menerangkan kondisi-kondisi yang mendasasri terjadinya peristiwa atau persoalan

·         Menyusun Teori (mengembangkan)
Ilmu dan Penelitian bertugas membuat atau mencari dan merumuskan hukum-hukum atau tata mengenai hubungan antara kondisi yang satu dengan kondisi yang lain atau peristiwa yang satu dengan peristiwa yang lain.

·         Estimasi
Ilmu dan Penelitian bertugas membuat ramalan dan proyeksi mengenai peristiwa-peristiwa yang kemungkinan akan terjadi atau akan timbul dimasa yang akan mendatang.

·         Penanggulangan
Ilmu dan Penelitian bertugas untuk melakukan tindakan-tindakan guna mengendalikan peristiwa atau persoalan tertentu.

·         Menemukan KEBENARAN

-          Pendekatan Non Ilmiah
Ø  Akal sehat (logika)
Yaitu suatu tindakan atau serangkai konsep yang memuaskan untuk penggunaan praktis bagi kemanusiaan.

Ø   Prasangka
Yaitu pencapaian pengetahuan secara akal sehat yang diwarnai oleh kepentingan orang yang melakukan hal tersebut.

Ø   Intuisi (pendekatan a priori)
Yaitu orang yang menentukan pendapatnya mengenai sesuatu berdasarkan atas pengetahuan yang langsung atau didapat dengan cepat melalui proses yang tidak disadari atau yang tidak dipikirkan terlebih dahulu.

Ø  Penemuan coba-coba
Yaitu penemuan yang diperoleh tanpa kepastian akan diperolehnya suatu kondisi tertentu akan dipecahkan suatu masalah.
Pada umunya merupakan serangkaian percobaan tanpa kesadaran pemecahan permasalahan tertentu, pemecahan permasalahan terjadi secara kebetulan setelah terjadi serangkaian usaha.
Penemuan coba-coba ini tidak efisien dan tidak terkontrol.

Ø  Pendapat otoritas ilmiah dan pikiran kritis.
Otoritas ilmiah yaitu orang-orang yang biasanya telah memperoleh atau menempuh pendidikan formal tertinggi atau yang mempunyai pengalaman kerja ilmiah dalam suatu bidang yang cukup.
Pendekatan Ilmuah

Ø  Metode Ilmiah
Yaitu metode yang didasari dengan teori-teori tertentu dimana teori tadi berkembang melalui penelitian yang sistematis dan terkontrol berdasarkan data empiris dan tentunya teori tadi dapat diuji kebenarannya secara obyektif.

Ø  Hasrat Ingin Tahu (animal rationalitas)

Untuk mencari kebenaran yang universal atau diakui oleh masyarakat secara umum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
-          Koheren
-          Koresponden
-          Pragmatis

Hasrat ingun tahu bias didapat secara :
1.      Secara Ilmiah
Dapat diperoleh dengan cara penelitian yang disertai dengan metode-metode tertentu dengan teori-teori yang berkaitan. Dan tentunya teori tadi akan berguna, bermanfaat serta berkembang apabila disusun secara sistematis dan terkontrol.

2.      Secara Non ilmiah
Dapat dilakukan dengan cara :
-   Akal sehat (logika)
-   Prasangka
-   Intuisi (pendekatan a priori)
-   Penemuan coba-coba
-   Pendapat otoritas ilmiah dan pikiran kritis.

PENELITIAN HUKUM
NO
METODE
NORMATIF
EMPIRIS atau SOSIOLOGIS
1
Pendekatan
Normatif
Empiris
2
Kerangka
¶ Peraturan perundang undangan
¶ Pembuktian melalui pasal
¶ Teori-teori Sosiologi Hukum
¶ Pembuktian melalui masyarakat
3
Sumber Data
Data Skunder
Data Primer
4
Analisis
¶ Logis normatif
¶ Silogisme
¶ Kualitatif
¶ Kuantitatif





Penjelasan Tabel.

A.      Penelitian Normatif
yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan

B.      Penelitian Empiris
yaitu penelitian terhadap pengalaman yang terjadi dalam masyarakat.

C.      Pendekatan yaitu awal mula atau langkah-langkah sebelum melakukan penelitian

D.     Data skunder yaitu data data yang diperoleh dari kepustakaan

E.      Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dalam kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, interview dan sebagainya


Analisis
-   Logis normatif yaitu berdasarkan logika dan peraturan perundang-undangan.
-   Silogisme yaitu  menarik kesimpulan yang sudah ada.
-   Kualitatif yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan.
-   Kuantitatif yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka.

DATA
Yaitu fakta yang relevan atau aktual yang diperoleh untuk membuktikan atau menguji kebenaran atau ketidak benaran suatu masalah yang menjadi obyek penelitian.
Data menurut sumbernya :

 Data primer
Yaitu data yang diperoleh langsung dari objek penelitian
Contoh
:
-  Obsevasi
-  Wawancara
-  Kuisioner (kuisioner terbuka atau tertutup, face to face)
-  Sample, dan sebagainya.

Data skunder
Yaitu data yang diperoleh melalui study kepustakaan.
Data skunder dibidang Hukum :

Bahan hukum primer
Data yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
Contoh :
-  Pancasila
-  UUD 1945
-  Traktat
-  Doktrin
-  Yurisprudensi
-  Adat dan kebiasan

 Bahan hukum skunder
Merupakan bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hokum primer dan dapat membantu serta menganalisis.
Contoh :
-  RUU
-  Buku-buku para Sarjana
-  Hasil penelitian
-  Jurnal
-  Makalah
-  Dan sebagainya
Bahan hukum tersier
Yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hokum primer dan skunder.
Contoh : Koran, kliping, majalah, dan sebagainya. 
  Data menurut sifatnya
·         Data Kualitatif
Yaitu data yang terbentuk atas suatu penilaian atau ukuran secara tidak langsung dengan kata lain yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan.
Contoh : Berdasarkan penelitian BBM mengalami kenaikan harga

·         Data Kuantitatif
Yaitu data terbentuk secara nomor bilangan yang diperoleh dari hubungan secara langsung dengan kata lain yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka.
Contoh : Berdasarkan penelitian BBM mengalami kenaikan 30 %.

·         Data menurut peranan
-          Data utama
Yaitu data yang langsung berhubungan dengan masalah penelitian.
Contoh : Wawancara

-          Data tambahan
Yaitu data yang merupakan data pelengkap.
Contoh : Observasi.

1.      Macam-macam Penelitian HUKUM NORMATIF

ü  Penelitian Inventaris Hukum Positif
Yaitu merupakan kegiatan mengkritisi yang bersifat mendasar untuk melakukan penelitian hukum dari tipe-tipe yang lain.

Ada 3 (tiga) kegiatan pokok dalam melakukan penelitian inventrisasi hukum positif tersebut, yaitu :

·         Penetapan kriteria identifikasi untuk menyeleksi norma-norma yang dimasukan sebagai norma hukum positif dan norma yang dianggap norma sosial yang bukan hukum.
·         Mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi sebagai norma hukum tersebut.
·         Dilakukan pengorganisasian norma-norma yang sudah di identifikasikan dan di kumpulkan kedalam suatu sistem yang menyeluruh (kompherensif).

Ada 3 (tiga) konsep pokok dalam melakukan kriteria identifikasi :

-   Persepsi Legisme Positifistis
Yaitu bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau oleh pejabat yang berwenang.
Berdasarkan konsep tersebut pada kegiatan berikutnya hanya dikumpulkan hukum perundang-undangan atau peraturan-peraturan tertulis saja.

-   Konsep mencerminkan hokum dengan kehidupan masyarakat.
Konsep yang menekankan pentingnya norma dan arti hukum meskipun tidak tertulis apabila norma itu secara konkrit dipatuhi oleh anggota masyarakat setempat maka norma tersebut harus dianggap sebagai hukum.

-   Konsepsi bahwa hukum identik dengan putusan hakim (pejabat yang berwenang) dan kepala adat.

2. Penelitian Azas-azas Hukum
Penelitian yang dilakukan untuk menemukan azas-azas hukum atau rechtbeginselen yang dilakukan terhadap hukum positif tertulis maupun tidak tertulis.
Azas hukum berguna untuk memberikan penilaian secara etis terhadap hukum.
Azas Hukum bisa berupa :

1.      Azas Konstitutif yaitu azas yang harus ada dalam kehidupan suatu sistem hukum atau disebut azas hukum umum.

2.       Azas Regulatif yaitu azas yang diperlukan untuk dapat berprosesnya suatu sistem hukum tersebut.

Cara membuat Azas Hukum :

·         Tentukan pasal-pasal yang akan dijadikan patokan
·         Menyusun sistematika dari pasal-pasal tersebut dengan menghasilkan klasifikasi tertentu.
·         Menganalisis pasal-pasal tersebut dengan mempergunakan asas-asas hukum yang ada.
·         Menyusun suatu konstruksi untuk menemukan asas hukum yang belum ada.

Cara menyusun Azas Hukum :

-   Mencakup semua bahan hokum yang diteliti
-   Konsisten atau tidak melenceng atau tidak menympang
-   Memenuhi syarat estetis atau tidak bertentangan dengan norma kesusilaan
-   Sederhana dalam perumusannya.

3. Penelitian In Concreto (kongkrit)
Penelitian yang dilakukan untuk menemukan dari suatu perkara yang kongkrit.
Peneliian ini juga merupakan usaha untuk menemukan apakah hukumnya sesuai diterapkan secara in concreto guna menyelesaikan suatu perkara hukum dan dimanakah bunyi peraturan hukum dapat ditemukan.

Ciri-ciri penelitian ini yaitu ;

-   Diterapkan oleh seorang Hakim
-   Harus ada inventarisasi hukum terlebih dahulu.

Peneltian terhadap Sistematika Hukum.

Penelitian yang dilakukan terhadap sistematika peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian terhadap Sinkronisasi Vertikal dan Horizontal

Penelitian  Sinkronisasi Vertikal
:
Penelitian terhadap hirarki perundang-undangan

Penelitian Sinkronisasi Horizontal
:
Penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai bidang yang mempunyai hubungan fungsional untuk mencari sejauh mana perundang-undangan itu konsisten

Penelitian Sejarah Hukum

Penelitian yang berusaha untuk mengadakan identifikasi terhadap tahap-tahap perkembangan hukum yang dapat dipersempit ruang lingkupnya menjadi sejarah perundang-undangan.
Penelitian ini beracuan pada :

-   Landasan Filosofis
-   Landasan Yuridis
-   Landasan Politis

Penelitian Perbandingan Hukum.
Penelitian yang dilakukan untuk membandingkan dua hal atau lebih subsistem hukum yang berlaku dalam masyarakat yang berlaku secara lintas dengan berbagai sistematika beberapa Negara dengan membandingkan kedua subsistem tersebut maka dapat ditemukan unsur-unsur perasaan serta perbedaan kedua sistem tersebut.

Sifat PENELITIAN

Eksploratoris (penelitian terhadap data awal)
Penelitian yang dilakukan terhadap suatu gejala atau peristiwa yang belum mempunyai suatu pengetahuan atau sumber data atau bahan.
Ciri : Selalu diawali dengan kata “Inventarisasi ….”
Deskriptif (penelitian sebab akibat)
Penelitian yang dimaksudkan untuk memebrikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan yang menjadi obyek penelitian sehingga akan mempertegas hipotesa dan dapat membantu memperkuat teori lama atau membuat teori baru.
Ciri
:
-   Selalu diawali dengan kata “Analisis ….”
-   Sudah ada hipotesa
Eksplanatoris (membuktikan)
Penelitian yang dilakukan untuk menguji hipotesa terhadap suatu masalah yang sudah lengkap.
Ciri
:
-   Selalu diawali dengan kata “Efektifitas ….”
-   Sudah ada kesimpulan
Syarat membuat TOPIK
Manageble topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus terjangkau dengan mempertimbangkan pengetahuan, kecakapan dan kemampuan.
Obtainable topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus mempertimbangkan bahan kepustakaan dan teknik pengumpulan data.
Signifinance topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus diperhatikan secara signifikan maksudnya topic yang diambil cukup penting untuk diambil dan dapat disumbangkan untuk penelitian.
Intersted topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus menarik minat peneliti atau pembaca.
Syarat membuat Judul Penelitian
-        Harus menggambarkan permasalahan yang diteliti
-        Harus mengandung minimum dua variable
-        Harus menggambarkan tipe atau sifat penelitian
Bentuk penlitian
Diagnostic
Penelitian dilakukan bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai terjadinya suatu peristiwa
Deskriptif
Penelitian dilakukan bertujuan untuk mendapatkan saran-saran apa yang seharusnya dilakukan untuk menyelasaikan masalah yang terjadi.
Evaluatif
Penelitian dilakukan bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap program-program yang sudah dilakukan.
Tujuan penelitian
Fact finding
Penelitian yang bertujuan untuk menemukan fakta saja.
Problem finding
Penelitian yang bertujuan untuk menemukan masalah.
Problem identification
Penelitian yang bertujuan untuk mengidentifikasi masalah.
Penerapan penelitian
Penelitian murni
Bertujuan untuk pengembangan ilmu itu sendiri atau bersifat teori maupun untuk perkembangan metode penelitian.
Penelitian terapan
Bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul atau yang ada dalam masyarakat.
Pemikiran
-   Deduktif
Yaitu cara pengambilan kesimpulan yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.
-   Induktif
Yaitu cara pengambilan kesimpulan yang bersifat khusus ke hal-hal yang bersifat umum.
Sistematika penulisan Tugas Akhir
-   Legal Memorandum
Penelitian yang dilakukan terhadap peristiwa atau masalah-masalah hukum yang belum mempunyai kekuatan hukum yang inkrah.
-   Study Kasus
Penelitian yang dilakukan terhadap putusan pengadilan yang sudah mempunyai ketetapan hukum.
-   Skripsi
Penelitian yang dilakukan terhadap peristiwa atau masalah-masalah hukum yang terjadi di masyarakat.
PEDOMAN PENULISAN SKRIPSI
Pengertian
Skripsi adalah suatu karya tulis ilmiah berupa hasil penelitian yang membahas masalah dalam bidang hukum.
Sistematika
Halaman Judul
Halaman Pernyataan Keaslian
Halaman Pengesahan/persetujuan
Halaman Abstrak
Halaman Kata Pengantar
Halaman Daftar Isi
Halaman Daftar Lampiran
Halaman Daftar Singkatan
Halaman Daftar Tabel (bila ada)

0 komentar:

Posting Komentar

 
;