1.
Relevansi
Meningkatkan
dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa
2.
Pendidikan
Proses belajar
mengajar dibangku perkuliahan, perpustakaan dan tempat lain yang erat
hubungannya dengan proses belajar
3.
Penelitian
Ketidak puasan
yang telah diperoleh dari proses belajar karena ketidak sinkronnya antara teori
dengan apa yang ada dalam kenyataan, dengan cara melakukan penelitian guna
mencari dan menemukan jaaban dari persoalan-persoalan yang muncul.
4.
Pengabdian kepada Masyarakat
Dari hasil
penelitian kita aplikasikan kedalam masyarakat, diantaranya dengan melakukan
penyuluhan hokum, dan sebagainya.
A.
Tugas ILMU dan PENELITIAN
·
Deskripsi (menggambarkan)
Ilmu dan
Penelitian mempunyai tugas untuk menggambarkan secra jelas dan cermat mengenai
hal-hal yang dipersoalkan.
·
Eksplanasi (menerangkan)
Ilmu dan
Penelitian bertugas untuk menerangkan kondisi-kondisi yang mendasasri
terjadinya peristiwa atau persoalan
·
Menyusun Teori (mengembangkan)
Ilmu dan Penelitian
bertugas membuat atau mencari dan merumuskan hukum-hukum atau tata mengenai
hubungan antara kondisi yang satu dengan kondisi yang lain atau peristiwa yang
satu dengan peristiwa yang lain.
·
Estimasi
Ilmu dan
Penelitian bertugas membuat ramalan dan proyeksi mengenai peristiwa-peristiwa
yang kemungkinan akan terjadi atau akan timbul dimasa yang akan mendatang.
·
Penanggulangan
Ilmu dan
Penelitian bertugas untuk melakukan tindakan-tindakan guna mengendalikan
peristiwa atau persoalan tertentu.
·
Menemukan KEBENARAN
-
Pendekatan Non Ilmiah
Ø Akal sehat (logika)
Yaitu suatu
tindakan atau serangkai konsep yang memuaskan untuk penggunaan praktis bagi
kemanusiaan.
Ø Prasangka
Yaitu
pencapaian pengetahuan secara akal sehat yang diwarnai oleh kepentingan orang yang
melakukan hal tersebut.
Ø Intuisi (pendekatan a priori)
Yaitu orang
yang menentukan pendapatnya mengenai sesuatu berdasarkan atas pengetahuan yang
langsung atau didapat dengan cepat melalui proses yang tidak disadari atau yang
tidak dipikirkan terlebih dahulu.
Ø Penemuan coba-coba
Yaitu penemuan
yang diperoleh tanpa kepastian akan diperolehnya suatu kondisi tertentu akan
dipecahkan suatu masalah.
Pada umunya
merupakan serangkaian percobaan tanpa kesadaran pemecahan permasalahan
tertentu, pemecahan permasalahan terjadi secara kebetulan setelah terjadi
serangkaian usaha.
Penemuan
coba-coba ini tidak efisien dan tidak terkontrol.
Ø Pendapat otoritas
ilmiah dan pikiran kritis.
Otoritas
ilmiah yaitu orang-orang yang biasanya telah memperoleh atau menempuh
pendidikan formal tertinggi atau yang mempunyai pengalaman kerja ilmiah dalam
suatu bidang yang cukup.
Pendekatan
Ilmuah
Ø Metode Ilmiah
Yaitu metode
yang didasari dengan teori-teori tertentu dimana teori tadi berkembang melalui
penelitian yang sistematis dan terkontrol berdasarkan data empiris dan tentunya
teori tadi dapat diuji kebenarannya secara obyektif.
Ø Hasrat Ingin Tahu (animal
rationalitas)
Untuk mencari
kebenaran yang universal atau diakui oleh masyarakat secara umum harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
-
Koheren
-
Koresponden
-
Pragmatis
Hasrat ingun
tahu bias didapat secara :
1.
Secara Ilmiah
Dapat
diperoleh dengan cara penelitian yang disertai dengan metode-metode tertentu
dengan teori-teori yang berkaitan. Dan tentunya teori tadi akan berguna,
bermanfaat serta berkembang apabila disusun secara sistematis dan terkontrol.
2.
Secara Non ilmiah
Dapat
dilakukan dengan cara :
-
Akal sehat (logika)
-
Prasangka
-
Intuisi (pendekatan a priori)
-
Penemuan coba-coba
-
Pendapat otoritas ilmiah dan pikiran kritis.
PENELITIAN
HUKUM
NO
|
METODE
|
NORMATIF
|
EMPIRIS atau
SOSIOLOGIS
|
1
|
Pendekatan
|
Normatif
|
Empiris
|
2
|
Kerangka
|
¶ Peraturan
perundang undangan
¶ Pembuktian
melalui pasal
|
¶
Teori-teori Sosiologi Hukum
¶ Pembuktian
melalui masyarakat
|
3
|
Sumber Data
|
Data Skunder
|
Data Primer
|
4
|
Analisis
|
¶ Logis
normatif
¶ Silogisme
¶ Kualitatif
|
¶
Kuantitatif
|
Penjelasan Tabel.
A.
Penelitian Normatif
yaitu
penelitian yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan
B.
Penelitian Empiris
yaitu
penelitian terhadap pengalaman yang terjadi dalam masyarakat.
C.
Pendekatan yaitu awal mula atau langkah-langkah sebelum melakukan
penelitian
D.
Data skunder yaitu data data yang diperoleh dari kepustakaan
E.
Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dalam kehidupan masyarakat
dengan cara wawancara, interview dan sebagainya
Analisis
-
Logis normatif yaitu berdasarkan logika dan peraturan perundang-undangan.
-
Silogisme yaitu menarik kesimpulan yang sudah ada.
-
Kualitatif yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan
tulisan.
-
Kuantitatif yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka.
DATA
Yaitu fakta
yang relevan atau aktual yang diperoleh untuk membuktikan atau menguji
kebenaran atau ketidak benaran suatu masalah yang menjadi obyek penelitian.
Data menurut
sumbernya :
Data primer
Yaitu data
yang diperoleh langsung dari objek penelitian
Contoh
|
:
|
-
Obsevasi
-
Wawancara
-
Kuisioner (kuisioner terbuka atau tertutup, face to face)
-
Sample, dan sebagainya.
|
Data skunder
Yaitu data
yang diperoleh melalui study kepustakaan.
Data skunder
dibidang Hukum :
Bahan hukum
primer
Data yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
Contoh :
|
-
Pancasila
- UUD
1945
|
-
Traktat
-
Doktrin
|
-
Yurisprudensi
- Adat
dan kebiasan
|
Bahan hukum skunder
Merupakan
bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hokum primer dan dapat membantu
serta menganalisis.
Contoh :
|
- RUU
-
Buku-buku para Sarjana
-
Hasil penelitian
|
-
Jurnal
-
Makalah
- Dan
sebagainya
|
Bahan hukum tersier
Yaitu
bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hokum primer dan skunder.
Contoh :
Koran, kliping, majalah, dan sebagainya.
Data menurut sifatnya
·
Data Kualitatif
Yaitu data
yang terbentuk atas suatu penilaian atau ukuran secara tidak langsung dengan
kata lain yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan.
Contoh :
Berdasarkan penelitian BBM mengalami kenaikan harga
·
Data Kuantitatif
Yaitu data
terbentuk secara nomor bilangan yang diperoleh dari hubungan secara langsung
dengan kata lain yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka.
Contoh :
Berdasarkan penelitian BBM mengalami kenaikan 30 %.
·
Data menurut peranan
-
Data utama
Yaitu data
yang langsung berhubungan dengan masalah penelitian.
Contoh :
Wawancara
-
Data tambahan
Yaitu data
yang merupakan data pelengkap.
Contoh :
Observasi.
1.
Macam-macam Penelitian HUKUM NORMATIF
ü Penelitian Inventaris
Hukum Positif
Yaitu
merupakan kegiatan mengkritisi yang bersifat mendasar untuk melakukan
penelitian hukum dari tipe-tipe yang lain.
Ada 3 (tiga)
kegiatan pokok dalam melakukan penelitian inventrisasi hukum positif tersebut,
yaitu :
·
Penetapan kriteria identifikasi untuk menyeleksi norma-norma yang dimasukan
sebagai norma hukum positif dan norma yang dianggap norma sosial yang bukan
hukum.
·
Mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi sebagai norma hukum
tersebut.
·
Dilakukan pengorganisasian norma-norma yang sudah di identifikasikan dan di
kumpulkan kedalam suatu sistem yang menyeluruh (kompherensif).
Ada 3 (tiga)
konsep pokok dalam melakukan kriteria identifikasi :
-
Persepsi Legisme Positifistis
Yaitu bahwa
hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh
lembaga atau oleh pejabat yang berwenang.
Berdasarkan
konsep tersebut pada kegiatan berikutnya hanya dikumpulkan hukum
perundang-undangan atau peraturan-peraturan tertulis saja.
-
Konsep mencerminkan hokum dengan kehidupan masyarakat.
Konsep yang
menekankan pentingnya norma dan arti hukum meskipun tidak tertulis apabila
norma itu secara konkrit dipatuhi oleh anggota masyarakat setempat maka norma
tersebut harus dianggap sebagai hukum.
-
Konsepsi bahwa hukum identik dengan putusan hakim (pejabat yang berwenang) dan
kepala adat.
2. Penelitian
Azas-azas Hukum
Penelitian
yang dilakukan untuk menemukan azas-azas hukum atau rechtbeginselen yang
dilakukan terhadap hukum positif tertulis maupun tidak tertulis.
Azas hukum
berguna untuk memberikan penilaian secara etis terhadap hukum.
Azas Hukum
bisa berupa :
1.
Azas Konstitutif yaitu azas yang harus ada dalam kehidupan suatu sistem
hukum atau disebut azas hukum umum.
2.
Azas Regulatif yaitu azas yang
diperlukan untuk dapat berprosesnya suatu sistem hukum tersebut.
Cara membuat
Azas Hukum :
·
Tentukan pasal-pasal yang akan dijadikan patokan
·
Menyusun sistematika dari pasal-pasal tersebut dengan menghasilkan
klasifikasi tertentu.
·
Menganalisis pasal-pasal tersebut dengan mempergunakan asas-asas hukum yang
ada.
·
Menyusun suatu konstruksi untuk menemukan asas hukum yang belum ada.
Cara menyusun
Azas Hukum :
-
Mencakup semua bahan hokum yang diteliti
-
Konsisten atau tidak melenceng atau tidak menympang
-
Memenuhi syarat estetis atau tidak bertentangan dengan norma kesusilaan
-
Sederhana dalam perumusannya.
3. Penelitian
In Concreto (kongkrit)
Penelitian
yang dilakukan untuk menemukan dari suatu perkara yang kongkrit.
Peneliian ini
juga merupakan usaha untuk menemukan apakah hukumnya sesuai diterapkan secara in
concreto guna menyelesaikan suatu perkara hukum dan dimanakah bunyi
peraturan hukum dapat ditemukan.
Ciri-ciri
penelitian ini yaitu ;
-
Diterapkan oleh seorang Hakim
-
Harus ada inventarisasi hukum terlebih dahulu.
Peneltian
terhadap Sistematika Hukum.
Penelitian
yang dilakukan terhadap sistematika peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian
terhadap Sinkronisasi Vertikal dan Horizontal
Penelitian
Sinkronisasi Vertikal
|
:
|
Penelitian
terhadap hirarki perundang-undangan
|
Penelitian
Sinkronisasi Horizontal
|
:
|
Penelitian yang
dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai bidang
yang mempunyai hubungan fungsional untuk mencari sejauh mana
perundang-undangan itu konsisten
|
Penelitian
Sejarah Hukum
Penelitian
yang berusaha untuk mengadakan identifikasi terhadap tahap-tahap perkembangan
hukum yang dapat dipersempit ruang lingkupnya menjadi sejarah
perundang-undangan.
Penelitian ini
beracuan pada :
-
Landasan Filosofis
-
Landasan Yuridis
-
Landasan Politis
Penelitian
Perbandingan Hukum.
Penelitian
yang dilakukan untuk membandingkan dua hal atau lebih subsistem hukum yang
berlaku dalam masyarakat yang berlaku secara lintas dengan berbagai sistematika
beberapa Negara dengan membandingkan kedua subsistem tersebut maka dapat
ditemukan unsur-unsur perasaan serta perbedaan kedua sistem tersebut.
Sifat
PENELITIAN
Eksploratoris
(penelitian terhadap data awal)
Penelitian
yang dilakukan terhadap suatu gejala atau peristiwa yang belum mempunyai suatu
pengetahuan atau sumber data atau bahan.
Ciri : Selalu
diawali dengan kata “Inventarisasi ….”
Deskriptif
(penelitian sebab akibat)
Penelitian
yang dimaksudkan untuk memebrikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan
yang menjadi obyek penelitian sehingga akan mempertegas hipotesa dan dapat
membantu memperkuat teori lama atau membuat teori baru.
Ciri
|
:
|
-
Selalu diawali dengan kata “Analisis ….”
-
Sudah ada hipotesa
|
Eksplanatoris
(membuktikan)
Penelitian
yang dilakukan untuk menguji hipotesa terhadap suatu masalah yang sudah
lengkap.
Ciri
|
:
|
-
Selalu diawali dengan kata “Efektifitas ….”
-
Sudah ada kesimpulan
|
Syarat membuat
TOPIK
Manageble
topic
Topic yang
dipilih oleh peneliti harus terjangkau dengan mempertimbangkan pengetahuan,
kecakapan dan kemampuan.
Obtainable
topic
Topic yang
dipilih oleh peneliti harus mempertimbangkan bahan kepustakaan dan teknik
pengumpulan data.
Signifinance
topic
Topic yang
dipilih oleh peneliti harus diperhatikan secara signifikan maksudnya topic yang
diambil cukup penting untuk diambil dan dapat disumbangkan untuk penelitian.
Intersted
topic
Topic yang
dipilih oleh peneliti harus menarik minat peneliti atau pembaca.
Syarat membuat
Judul Penelitian
-
Harus menggambarkan permasalahan yang diteliti
-
Harus mengandung minimum dua variable
-
Harus menggambarkan tipe atau sifat penelitian
Bentuk
penlitian
Diagnostic
Penelitian
dilakukan bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai terjadinya suatu
peristiwa
Deskriptif
Penelitian
dilakukan bertujuan untuk mendapatkan saran-saran apa yang seharusnya dilakukan
untuk menyelasaikan masalah yang terjadi.
Evaluatif
Penelitian
dilakukan bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap program-program yang
sudah dilakukan.
Tujuan
penelitian
Fact finding
Penelitian
yang bertujuan untuk menemukan fakta saja.
Problem
finding
Penelitian
yang bertujuan untuk menemukan masalah.
Problem
identification
Penelitian
yang bertujuan untuk mengidentifikasi masalah.
Penerapan
penelitian
Penelitian
murni
Bertujuan
untuk pengembangan ilmu itu sendiri atau bersifat teori maupun untuk
perkembangan metode penelitian.
Penelitian
terapan
Bertujuan
untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul atau yang ada dalam masyarakat.
Pemikiran
-
Deduktif
Yaitu cara
pengambilan kesimpulan yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.
-
Induktif
Yaitu cara
pengambilan kesimpulan yang bersifat khusus ke hal-hal yang bersifat umum.
Sistematika
penulisan Tugas Akhir
-
Legal Memorandum
Penelitian
yang dilakukan terhadap peristiwa atau masalah-masalah hukum yang belum
mempunyai kekuatan hukum yang inkrah.
-
Study Kasus
Penelitian
yang dilakukan terhadap putusan pengadilan yang sudah mempunyai ketetapan
hukum.
-
Skripsi
Penelitian
yang dilakukan terhadap peristiwa atau masalah-masalah hukum yang terjadi di
masyarakat.
PEDOMAN
PENULISAN SKRIPSI
Pengertian
Skripsi adalah
suatu karya tulis ilmiah berupa hasil penelitian yang membahas masalah dalam
bidang hukum.
Sistematika
Halaman Judul
Halaman
Pernyataan Keaslian
Halaman
Pengesahan/persetujuan
Halaman
Abstrak
Halaman Kata
Pengantar
Halaman Daftar
Isi
Halaman Daftar
Lampiran
Halaman Daftar
Singkatan
Halaman Daftar
Tabel (bila ada)
0 komentar:
Posting Komentar