Selasa, 23 Oktober 2012

Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum



BAB  1  PENDAHULUAN

1.      Latarbelakang Masalah
Bagian ini berisi uraian mengenai masalah hukum yang menarik minat peneliti Identifikasi Masalah Disusun dalam bentuk pertanyaan atau kalimat pertanyaan yang menunjukkan permasalahan yang akan diteliti.

2.      Tujuan Penelitian
Dalam bagian ini diuraikan tujuan yang ingin dicapai oleh enulis terhadap masalah hukum yang dipilih sesuai dengan identifikasi masalah.

3.      Kegunaan Penelitian
Penelitianbyang dilakukan hendaknya berguna baik secara teoritis dan praktis Kerangka PemikiranBerisi uraian tentang teori yang akan digunakan sebagai ladasan untuk penelitian yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti.

4.      Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi deskriptif

5.      Tahap penelitian dan bahan penelitian
Tahap penelitian terdiri atas penelitian kepustakaan dalam upaya mencari data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer.

6.      Analisis data
Analisis data yang dilakukan dengan cara pendekatan kualitatif yaitu analisis yang terbentuk atas suatu penilaian atau ukuran secara tidak langsung yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan.

7.      Sistematika Penulisan
Berisi uraian mengenai susunan tiap-tiap bab secara teratur untuk memudahkan penulisan.

BAB  2  TINJAUAN PUSTAKA

A.      Berisi uraian teori, konsep, asas, norma, doktrin yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti baik dari buku,jurnal ilmiah, yurisprudensi maupun perundang-undangan dan sumber data lainnya.

BAB 3 OBYEK PENELITIAN

A.      Berisi uraian mengenai gambaran singkat obyek penelitian yang diuraikan secara deskriptif

BAB 4 PEMBAHASAN

A.      Bagian ini memuat analisis atau pembahasan terhadap identifikasi masalah

BAB 5 PENUTUP

A.      Bagian ini memuat kesimpulan dan saran. Kesimpulan merupakan jawaban atas identifikasi masalah. Saran merupakan usulan yang menyangkut aspek operasional onkret dan praktis.
Daftar Pustaka
·         Lampiran
·         Daftar Riwayat Hidup

PEDOMAN PENULISAN LEGAL MEMORANDUM

A.      Pengertian

Memorandum hukum (legal memorandum) adalah penulisan tugas akhir yang khusus disusun dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) yang berisikan nasehat atau rekomendasi hukum (legal advice) dan pemecahan masalah hukum (problem solving). Memorandum hukum dapat digunakan untuk mengkaji peristiwa hukum yang belum menjadi kasus di pengadilan atau terhadap putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

B.      Sistematika 

·         Halaman Judul
·         Halaman Pernyataan Keaslian
·         Halaman Pengesahan/persetujuan
·         Halaman Memorandum
·         Halaman Abstrak
·         Halaman Kata Pengantar
·         Halaman Daftar Isi

BAB  1.
 KASUS POSISI DAN PERMASALAHAN HUKUM


A.      Kasus Posisi
Kasus Posisi berisi uraian tentang pihak-pihak yang terkait peristiwa hukum atau perbuatan hukum atau hubungan hukum yang terjadi yang menjadi objek penelitian.

B.      Permasalahan Hukum
Permasalahan hukum disusun dalam bentuk kalimat pertanyaan atau kalimat pernyataan yang menunjukan permasalahan yang akan diteliti berdasarkan kasus posisi.

BAB  2.
PEMERIKSAAN DOKUMEN

1.      Berisi uraian dokumen-dokumen hukum yang terkait dan relevan untuk diteliti sesuai dengan masalah hukum yang dikaji. Pada umumnya dokumen hukum yang dimaksud berupa bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan) dan bahan hukum sekunder (rancangan peraturan perundang-undangan, kontrak dan putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap).

BAB  3.
TINJAUAN TEORI

1.      Berisi uraian asas, teori, doktrin, konsep yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti baik dari buku, jurnal ilmiah dan sumber data lainnya.

BAB  4.
PENDAPAT HUKUM

1.      Bagian ini memuat analisis  atau pembahasan terhadap permasalahan hukum yang diteliti.

BAB  5.
PENUTUP

1.      Bagian ini memuat kesimpulan dan rekomendasi. Kesimpulan merupakan jawaban atas permasalahan hukum yang diteliti. Rekomendasi merupakan usulan yang menyangkut aspek operasional, konkret dan praktis terkait dengan kasus yang diteliti.

·         Halaman Daftar Pustaka
·         Halaman Lampiran
·         Halaman Daftar Riwayat Hidup

PEDOMAN PENULISAN STUDI KASUS
a.      Pengertian
Studi kasus adalah penulisan tugas akhir untuk menyusun analisis terhadap suatu putusan pengadilan yang tel;ah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

                 b. sistematika
ü                           Halaman Judul
ü                           Halaman Pernyataan Keaslian
ü                           Halaman Pengesahan/persetujuan
ü                           Halaman Abstrak
ü                           Halaman Kata Pengantar
ü                           Halaman Daftar Isi
ü                           Halaman Daftar Lampiran

BAB  1.
LATARBELAKANG PEMILIHAN KASUS DAN KASUS POSISI

A.      Latarbelakang Pemilihan Kasus
Berisi uraian tentang latarbelakang mengapa kasus tersebut dipilih Hendaknya kasus atau putusan yang menjadi obyek kajian adalah yang menarik, misalnya : penemuan hukum baru, penyimpangan terhadap asas hukum yang ada, terdapat kesalahan formal dan lain sebagainya.

B.      Kasus Posisi
Kasus Posisi berisi uraian tentang pihak-pihak yang terkait peristiwa hukum atau perbuatan hukum atau hubungan hukum yang terjadi yang menjadi objek penelitian.

BAB  2.
MASALAH HUKUM DAN TINJAUAN TEORITIK

1.      Masalah Hukum
Permasalahan hukum disusun dalam bentuk kalimat pertanyaan atau kalimat pernyataan yang menunjukan permasalahan yang akan diteliti berdasarkan kasus posisi.

2.      Tinjauan teoritik
Berisi uraian asas, teori, doktrin, konsep yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti baik dari buku, jurnal ilmiah dan sumber data lainnya.

BAB  3.
RINGKASAN PERTIMBANGAN HUKUM DAN PUTUSAN

1.      Ringkasan Pertimbangan Hukum
Berisi uraian tentang ringkasan pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menetapkan putusan

2.      Putusan
Berisi uraian tentang putusan hakim berdasarkan pertimbangan hukumnya.

Bab  4.
ANALISIS KASUS

A.      Bagian ini memuat analisis  atau pembahasan terhadap permasalahan hukum yang diteliti erutama terhadap pertimbangan hukum dan putusan hakim dari kasus tersebut.

Bab  5.
KESIMPULAN
A.      Bagian ini memuat kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan hukum yang diteliti.
ü  Halaman Daftar Pustaka
ü  Halaman Lampiran
ü  Halaman Daftar Riwayat Hidup

Tata Cara Dan Teknik Penulisan

1. Ukuran Kertas, Spasi Penulisan, Bentuk Dan Ukuran Huruf 

a. Ukuran Kertas

Kertas yang digunakan adalah kertas A4. Untuk penulisan dalam bentuk konsep (masih perbaikan) tidak ditentukan ukuran berat kertas, sedangkan untuk penulisan yang sudah jadi (siap di jilid) digunakan kertas ukuran 80 gram.
Ukuran  batas-batas  lay out (page set up) adalah, untuk margin kiri dan atas 4 (empat) centimeter dan untuk margin kanan dan bawah 3 (tiga) centimeter

b. Spasi Penulisan 

Ukuran spasi penulisan adalah sebagai berikut :

1)        Penulisan uraian biasa dan kutipan yang jumlah barisnya kurang dari 4 (empat) baris menggunakan ukuran 2 (dua) spasi.
2)        Penulisan uraian biasa dan kutipan yang jumlah barisnya lebih dari 4 (empat) barismenggunakan ukuran 1 (satu) spasi.
3)        Penulisan abstrak menggunakan ukuran 1 (satu) spasi.
4)        Penulisan footnote menggunakan ukuran 1 (satu) spasi.

c. Bentuk Dan Ukuran Huruf

Bentuk huruf yang digunakan adalah arial dengan ukuran 12 (dua belas), judul bab ditulis dalam huruf capital (UPPERCASE) dan ditebalkan (bold). Sedangkan sub bab ditulis secara (Title Case) dengan format ditebalkan (bold). Untuk kutipan ditulis dengan huruf arial ukuran 12 (dua belas). Sedangkan untuk footnote huruf yang digunakan adalah arial dengan ukuran 10 (sepuluh).

2. Abstrak

Abstrak adalah deskripsi singka atau kondensasi suatu karangan yang memuat ringkasan kasus posisi dan tujuan penelitian, metode penelitian yang digunakan serta ringkasan hasil hasil penelitian.

3. Tata Cara Pengutipan

Sistem pengutipan yang digunakan adalah sistem footnote bukan running note atau endnote. Footnote adalah catatan kaki halaman untuk menyatakan sumber suatu kutipan, buah pikiran, fakta-fakta atau ikhtisar. Footnote juga dapat berupa komentar atas suatu teks yang dikemukakan.
Nomor footnote harus diberi jarak dengan garis margin teks sebelah kiri. Jika footnote lebih dari satu baris, maka baris kedua dan seterusnya dimulai pada margin teks.
Penulisan footnote dengan urutan sebagai berikut :

a. Sumber Buku

Penullisannya sebagai berikut : nama pengarang (tanpa gelar), judul buku (cetak miring), nama penerbit, kota terbit, tahun terbitan, halaman yang dikutif (disingkat : hlm).
Dalam pencantuman nama pengarang jika pengarangnya sbanyak 3 (tiga) orang atau kurang maka nama pengarang ditulis seluruhnya. Sedangkan jika pengarangnya lebih dari 3 (tiga) orang maka cukup dicantumkan nama pengarang pertama dan dibelakangnya ditulis dalam kurung kata-kata “et al” (et al), singkatan dari et alii yang artinya “dengan orang lain”.
Untuk kumpulan karangan, yang ditulis cukup nama editornya saja dan dibelakangnya ditulis dalam kurung kata-kata “ed” (ed).
Bila bukunya merupakan terjemahan, nama pengarang asli harus dicantumkan pertama kali, kemudian dibelakangnya ditulis nama penerjemahnya.

b. Sumber Artikel

Penulisannya sebagai berikut :
1)        Artikel dalam majalah, Koran, jurnal : nama penulis (tanpa gelar), “judul artikel” (dalam tanda kutif), nama majalah/jurnal (cetak miring), nama penerbit, kota penerbit, tahun terbitan, halam yang dikutif (disingkat : hlm).
2)        Artikel dalam seminar: nama penulis (tanpa gelar), “judul artikel (dalam tanda kutif), nama seminar (cetak miring), tempat tahun, halaman yang dikutif (disingkat : hlm).
3)        Artikel dari internet : nama penulis, “judul artikel” (dalam tanda kutif), alamat web site, waktu men download (tanggal dan jam).


1 komentar:

Ranyrxny mengatakan...

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

Posting Komentar

 
;