BAB 1
PENDAHULUAN
1.
Latarbelakang Masalah
Bagian ini berisi uraian mengenai masalah hukum yang
menarik minat peneliti Identifikasi Masalah Disusun dalam bentuk pertanyaan
atau kalimat pertanyaan yang menunjukkan permasalahan yang akan diteliti.
2.
Tujuan Penelitian
Dalam bagian ini diuraikan tujuan yang ingin dicapai
oleh enulis terhadap masalah hukum yang dipilih sesuai dengan identifikasi masalah.
3.
Kegunaan Penelitian
Penelitianbyang dilakukan hendaknya berguna baik
secara teoritis dan praktis Kerangka PemikiranBerisi uraian tentang teori yang
akan digunakan sebagai ladasan untuk penelitian yang relevan dengan masalah
hukum yang diteliti.
4.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan
yuridis normative dengan spesifikasi deskriptif
5.
Tahap penelitian dan bahan penelitian
Tahap penelitian terdiri atas penelitian kepustakaan
dalam upaya mencari data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer.
6.
Analisis data
Analisis data yang dilakukan dengan cara pendekatan
kualitatif yaitu analisis yang terbentuk atas suatu penilaian atau ukuran
secara tidak langsung yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan.
7.
Sistematika Penulisan
Berisi uraian mengenai susunan tiap-tiap bab secara
teratur untuk memudahkan penulisan.
BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Berisi uraian teori, konsep, asas, norma, doktrin yang relevan dengan
masalah hukum yang diteliti baik dari buku,jurnal ilmiah, yurisprudensi maupun
perundang-undangan dan sumber data lainnya.
BAB 3 OBYEK PENELITIAN
A.
Berisi uraian mengenai gambaran singkat obyek penelitian yang diuraikan
secara deskriptif
BAB 4 PEMBAHASAN
A.
Bagian ini memuat analisis atau pembahasan terhadap identifikasi masalah
BAB 5 PENUTUP
A.
Bagian ini memuat kesimpulan dan saran. Kesimpulan merupakan jawaban atas
identifikasi masalah. Saran merupakan usulan yang menyangkut aspek operasional
onkret dan praktis.
Daftar Pustaka
·
Lampiran
·
Daftar Riwayat Hidup
PEDOMAN
PENULISAN LEGAL MEMORANDUM
A.
Pengertian
Memorandum
hukum (legal memorandum) adalah penulisan tugas akhir yang khusus disusun dalam
bentuk pendapat hukum (legal opinion) yang berisikan nasehat atau rekomendasi
hukum (legal advice) dan pemecahan masalah hukum (problem solving). Memorandum
hukum dapat digunakan untuk mengkaji peristiwa hukum yang belum menjadi kasus
di pengadilan atau terhadap putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
B.
Sistematika
·
Halaman Judul
·
Halaman Pernyataan Keaslian
·
Halaman Pengesahan/persetujuan
·
Halaman Memorandum
·
Halaman Abstrak
·
Halaman Kata Pengantar
·
Halaman Daftar Isi
BAB 1.
KASUS POSISI
DAN PERMASALAHAN HUKUM
A.
Kasus Posisi
Kasus Posisi berisi uraian tentang pihak-pihak yang
terkait peristiwa hukum atau perbuatan hukum atau hubungan hukum yang terjadi
yang menjadi objek penelitian.
B.
Permasalahan Hukum
Permasalahan hukum disusun dalam bentuk kalimat
pertanyaan atau kalimat pernyataan yang menunjukan permasalahan yang akan
diteliti berdasarkan kasus posisi.
BAB 2.
PEMERIKSAAN DOKUMEN
1.
Berisi uraian dokumen-dokumen hukum yang terkait dan relevan untuk diteliti
sesuai dengan masalah hukum yang dikaji. Pada umumnya dokumen hukum yang
dimaksud berupa bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan) dan bahan
hukum sekunder (rancangan peraturan perundang-undangan, kontrak dan putusan
pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap).
BAB 3.
TINJAUAN TEORI
1.
Berisi uraian asas, teori, doktrin, konsep yang relevan dengan masalah
hukum yang diteliti baik dari buku, jurnal ilmiah dan sumber data lainnya.
BAB 4.
PENDAPAT HUKUM
1.
Bagian ini memuat analisis atau pembahasan terhadap permasalahan
hukum yang diteliti.
BAB 5.
PENUTUP
1.
Bagian ini memuat kesimpulan dan rekomendasi. Kesimpulan merupakan jawaban
atas permasalahan hukum yang diteliti. Rekomendasi merupakan usulan yang
menyangkut aspek operasional, konkret dan praktis terkait dengan kasus yang
diteliti.
·
Halaman Daftar Pustaka
·
Halaman Lampiran
·
Halaman Daftar Riwayat Hidup
PEDOMAN
PENULISAN STUDI KASUS
a.
Pengertian
Studi kasus adalah penulisan tugas akhir untuk
menyusun analisis terhadap suatu putusan pengadilan yang tel;ah memiliki
kekuatan hukum yang tetap.
b. sistematika
ü Halaman Judul
ü Halaman Pernyataan
Keaslian
ü Halaman
Pengesahan/persetujuan
ü Halaman Abstrak
ü Halaman Kata Pengantar
ü Halaman Daftar Isi
ü Halaman Daftar
Lampiran
BAB 1.
LATARBELAKANG
PEMILIHAN KASUS DAN KASUS POSISI
A.
Latarbelakang Pemilihan Kasus
Berisi uraian tentang latarbelakang mengapa kasus
tersebut dipilih Hendaknya kasus atau putusan yang menjadi obyek kajian adalah
yang menarik, misalnya : penemuan hukum baru, penyimpangan terhadap asas hukum
yang ada, terdapat kesalahan formal dan lain sebagainya.
B.
Kasus Posisi
Kasus Posisi berisi uraian tentang pihak-pihak yang
terkait peristiwa hukum atau perbuatan hukum atau hubungan hukum yang terjadi
yang menjadi objek penelitian.
BAB 2.
MASALAH HUKUM DAN
TINJAUAN TEORITIK
1.
Masalah Hukum
Permasalahan hukum disusun dalam bentuk kalimat
pertanyaan atau kalimat pernyataan yang menunjukan permasalahan yang akan
diteliti berdasarkan kasus posisi.
2.
Tinjauan teoritik
Berisi uraian asas, teori, doktrin, konsep yang
relevan dengan masalah hukum yang diteliti baik dari buku, jurnal ilmiah dan
sumber data lainnya.
BAB 3.
RINGKASAN PERTIMBANGAN
HUKUM DAN PUTUSAN
1.
Ringkasan Pertimbangan Hukum
Berisi uraian tentang ringkasan pertimbangan hukum
yang digunakan hakim dalam menetapkan putusan
2.
Putusan
Berisi uraian tentang putusan hakim berdasarkan
pertimbangan hukumnya.
Bab 4.
ANALISIS KASUS
A.
Bagian ini memuat analisis atau pembahasan terhadap permasalahan
hukum yang diteliti erutama terhadap pertimbangan hukum dan putusan hakim dari
kasus tersebut.
Bab 5.
KESIMPULAN
A.
Bagian ini memuat kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan hukum
yang diteliti.
ü Halaman Daftar Pustaka
ü Halaman Lampiran
ü Halaman Daftar Riwayat
Hidup
Tata Cara Dan
Teknik Penulisan
1. Ukuran
Kertas, Spasi Penulisan, Bentuk Dan Ukuran Huruf
a. Ukuran
Kertas
Kertas yang
digunakan adalah kertas A4. Untuk penulisan dalam bentuk konsep (masih
perbaikan) tidak ditentukan ukuran berat kertas, sedangkan untuk penulisan yang
sudah jadi (siap di jilid) digunakan kertas ukuran 80 gram.
Ukuran
batas-batas lay out (page set up) adalah, untuk margin kiri dan atas 4
(empat) centimeter dan untuk margin kanan dan bawah 3 (tiga) centimeter
b. Spasi
Penulisan
Ukuran spasi
penulisan adalah sebagai berikut :
1)
Penulisan uraian biasa dan kutipan yang jumlah barisnya kurang dari 4 (empat)
baris menggunakan ukuran 2 (dua) spasi.
2)
Penulisan uraian biasa dan kutipan yang jumlah barisnya lebih dari 4 (empat)
barismenggunakan ukuran 1 (satu) spasi.
3)
Penulisan abstrak menggunakan ukuran 1 (satu) spasi.
4)
Penulisan footnote menggunakan ukuran 1 (satu) spasi.
c. Bentuk Dan
Ukuran Huruf
Bentuk huruf
yang digunakan adalah arial dengan ukuran 12 (dua belas), judul bab ditulis
dalam huruf capital (UPPERCASE) dan ditebalkan (bold). Sedangkan sub bab
ditulis secara (Title Case) dengan format ditebalkan (bold). Untuk kutipan
ditulis dengan huruf arial ukuran 12 (dua belas). Sedangkan untuk footnote
huruf yang digunakan adalah arial dengan ukuran 10 (sepuluh).
2. Abstrak
Abstrak adalah
deskripsi singka atau kondensasi suatu karangan yang memuat ringkasan kasus
posisi dan tujuan penelitian, metode penelitian yang digunakan serta ringkasan
hasil hasil penelitian.
3. Tata Cara
Pengutipan
Sistem
pengutipan yang digunakan adalah sistem footnote bukan running note atau
endnote. Footnote adalah catatan kaki halaman untuk menyatakan sumber suatu
kutipan, buah pikiran, fakta-fakta atau ikhtisar. Footnote juga dapat berupa
komentar atas suatu teks yang dikemukakan.
Nomor footnote
harus diberi jarak dengan garis margin teks sebelah kiri. Jika footnote lebih
dari satu baris, maka baris kedua dan seterusnya dimulai pada margin teks.
Penulisan
footnote dengan urutan sebagai berikut :
a. Sumber Buku
Penullisannya
sebagai berikut : nama pengarang (tanpa gelar), judul buku (cetak miring), nama
penerbit, kota terbit, tahun terbitan, halaman yang dikutif (disingkat : hlm).
Dalam
pencantuman nama pengarang jika pengarangnya sbanyak 3 (tiga) orang atau kurang
maka nama pengarang ditulis seluruhnya. Sedangkan jika pengarangnya lebih dari
3 (tiga) orang maka cukup dicantumkan nama pengarang pertama dan dibelakangnya
ditulis dalam kurung kata-kata “et al” (et al), singkatan dari et alii yang
artinya “dengan orang lain”.
Untuk kumpulan
karangan, yang ditulis cukup nama editornya saja dan dibelakangnya ditulis
dalam kurung kata-kata “ed” (ed).
Bila bukunya
merupakan terjemahan, nama pengarang asli harus dicantumkan pertama kali,
kemudian dibelakangnya ditulis nama penerjemahnya.
b. Sumber
Artikel
Penulisannya
sebagai berikut :
1)
Artikel dalam majalah, Koran, jurnal : nama penulis (tanpa gelar), “judul
artikel” (dalam tanda kutif), nama majalah/jurnal (cetak miring), nama
penerbit, kota penerbit, tahun terbitan, halam yang dikutif (disingkat : hlm).
2)
Artikel dalam seminar: nama penulis (tanpa gelar), “judul artikel (dalam tanda
kutif), nama seminar (cetak miring), tempat tahun, halaman yang dikutif
(disingkat : hlm).
3)
Artikel dari internet : nama penulis, “judul artikel” (dalam tanda kutif),
alamat web site, waktu men download (tanggal dan jam).
1 komentar:
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Posting Komentar