Kamis, 01 November 2012

Hukum lingkungan "UTS"

1. Permasalahan lingkungan hidup pada hakekatnya adalah ekologi yakni hubungan makluk hidup, khususnya manusia dengan lingkunganya Populasi adalah golongan-golongan individu dari suatu jenis organisme. Komunitas adalah semua populasi yang menduduki suatu daerah tertentu Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi. Istilah ekologi pertama kali diusulkan oleh ahli Biologi Bangsa Jerman bernama Erns Haeckel tahun 1869 
  •  Definisi lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya.
  •  Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendu-kung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
  •  Daya Tampung Lingkungan Hidup
     adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
 2. Hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
  •  Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia.
3. Asas tanggung jawab negara merupakan perwujudan dari prinsip negara sebagai organisasi kekuasaan (politik), berkewajiban melindungi warga negara atau penduduknya, teritorial dan semua kekayaan alam serta harta benda dari negara dan penduduknya. Asas ini relevan dengan pendapat pakar politik negara Adolf Markel yang mengatakan bahwa segala yang berbau kepentingan umum harus dilindungi dan dijamin secara hukum oleh negara. Dewasa ini hampir tidak ada suatu kekuasaan yang tidak diikuti oleh tanggung jawab dan kewajiban. Sebab bila tidak, hal demikian mengarah kepada Negara totaliter. Dengan demikian kekuasaan akan di ikuti kemudian, baik dengan kewajiban maupun tanggung jawab, karena keduanya memiliki hubungan konsekuensi. Dalam sistem pengelolaan lingkungan, negara memiliki kekuasaan atas semua sumber daya alam, dengan kata lain negara melalui pemerintah berwenang mengatur, mengendalikan, dan mengembangkan segala hal yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan.


  •  Asas berkelanjutan Asas berkelanjutan mengandung makna setiap orang memikul kewajibannya dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang, dan terhadap sesamanya dalam satu generasi, untuk terlaksananya kewajiban dan tanggung jawab tersebut, maka kemampuan lingkungan hidup, harus dilestarikan.Terlestarikannya kemampuan lingkungan hidup menjadi tumpuannya dalam meningkatkan pembangunan. Asas berkelanjutan ( sustainable principle) diadopsi dari prinsip ekologi pembangunan berkelanjutan ( environ mental sustainable development ) yang dihasilkan oleh KTT Rio. Prinsip keberlanjutan meliputi aspek-aspek kelestarian, kehatihatian, perlindungan optimal keanekaragaman hayati, keseimbangan, dan keterpaduan. Asas ini betujuan untuk mewujudkan kelestarian fungsi sumber daya alam yang berkelanjutan.
  • Asas manfaat, mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.Asas manfaat ini diartikan sebagai sebuah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi kini serta generasi mendatang. Asas ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata berdasarkan prinsip kebersamaan dan keseimbangan untuk mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi, konflik sosial, dan budaya. 
4. Permasalahan lingkungan hidup salah satu contohnya :
Pabrik adalah salah satu
penyebab polusi udara.

Polusi udara rata-rata dihasilkan dari gas buang kendaraan bermotor atau asap-asap pabrik. Dengan adanya asap-asap itu, udara menjadi kotor dan kita yang menghirupnya juga akan merasa sesak. Bahkan jika kita mencemarkan udara dengan za-zat tertentu, udara bisa menjadi beracun lho. Kita lihat pada saat bom Hiroshima dan Nagasaki. Bebarapa saat setelah bom atom tersebut meledak, pasti kita tahu kan ada awan jamur besar yang membumbung tinggi ke angkasa. Nah awan jamur tersebut membawa partikel-partikel debu radioaktif yang sangat berbahaya. Beberapa hari kemudian setelah awan jamur itu hilang, turun hujan yang berwarna hitam dan airnya kental. Air itu sangat beracun lho. Tetapi warga Hiroshima dan Nagasaki terpaksa meminumnya dan dapat ditebak mereka mengalami keracunan.
Itulah bahaya dari polusi yang tidak kita sadari. Sementara itu, kita tetap saja mengeluarkan limbah-limbah yang dapat menyebabkanpolusi. Jadi dapat dikatakan jika kita terus mengeluarkan limbah, maka polusi tidak akan terhindarkan. Untuk itu kita harus pintar-pintar mengolah limbah yang ada dan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan SDA yang telah terkena polusi. Sebenarnya banyak cara untuk membersihkan SDA yang terkena polusi.

Untuk memulihkan tanah yang sudah tercemar, kita dapat melakukan konservasi tanah. Bagaimana caranya? Caranya adalah dengan penghijauan. Tumbuhan dapat membantu menyuburkan tanah dan dapat menyerap beberapa zat-zat kimia dari dalam tanah. Untuk air, kita dapat melakukan penyaringan air dengan teknologi canggih atau teknologi sederhana. Untuk teknologi canggih, sepertinya bagi kita masyarakat biasa sulit melakukannya karena mahal. Jadi sebaiknya kita melakukan penyaringan air dengan teknologi sederhana. Caranya adalah dengan menumpuk lapisan-lapisan pasir, batu kerikil, dan tanah di sebuah drum. Lalu air yang kotor dimasukkan dan jika air telah mengalir dibagian bawah drum, air akan menjadi bersih. Lapisan-lapisan tadi telah menyaring kotoran-kotoran pada air sehingga air bisa bersih kembali.
Untuk itu kita semua harus ikut serta dalam perjuangan melawan limbah dan polusi untuk kehidupan yang lebih baik. Kita harus menemukan teknologi-teknologi lain yang dapat digunakan untuk mengurangi polusi di lingkungan kita.


5. Hasil deklarasi 
Hasil konfrensi - tujuh pertimbangan pokok : 26 asas, 
Actionplan : 
109 rekomendasi : penilaian pengeolaan dan sarana penunjang ( hukum, organisasi, sekr. eksekutif. 

  • deklarasi rio 1992 sustainable devlopment (wced: ekologis,ekonomis, sosiologis dan budaya)
konfensi keaneka ragaman hayati : ketahanan ekologis.
keseimbangan subsidi energi
konfensi perubahan iklim : pemanasan bumi, atau efek rumah kaca : pencemaran udara oleh gas metan (Co) 
  • deklarasi johanesbrug 2002 
komponen pembangunan berkelanjutan : 
pembangunan ekonomi pembangunan sosial, perlindungan fungsi ekosistem.

prasyarat pembangunan berkelanjutan :
penangulangan kemiskinan, perubahan pola konsumsi dan produksi, perlinungan an pengelolaan SDA sebagai basis pembangnunan eksosbud.

@baymuzaqir 




2 komentar:

Unknown mengatakan...

Nice gan,bermanfaat
cuman ini memang kisi kisi atau giamana ya?plus Hukum Acara pidana tolong di Share juga ya gan

Akbar Muzaqir mengatakan...

siap mas bro, ini pembahasan soal taun lalu , jadi jangan terlalu jadi patokan , cuman kemungkinan besar soal uts taun ini gakan jauh beda dari soal taun lalu, so pray aja supaya soal nya keluar sama :)heheh

Posting Komentar

 
;