Selasa, 06 November 2012

Hukum Economy UTS

 cekidot !!! 

1. Sistem ekonomi pancasila terdapat dua cara pandang. Pertama, jalur yuridis formal, yang berangkat dari keyakinan bahwa landasan hukum Sistem Ekonomi Pancasila adalah pasal 33 UUD 1945, yang dilatarbelakangi oleh jiwa Pembukaan UUD 1945 dan dilengkapi oleh pasal 23, 27 ayat 2, 34, serta penjelasan pasal 2 UUD 1945. Jalur kedua adalah jalur orientasi, yang menghubungkan sila-sila dalam Pancasila. Pada dasarnya para pelopor tersebut menafsirkan SEP sebagai sistem ekonomi yang berorientasi pada sila I, II, III, IV, dan V.


Sistem Ekonomi Pancasila adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Etika Pancasila adalah landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai semangat nasionalisme (kebangsaan) dan kerakyatan, yang kesemuanya bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat. a
bentuk usaha perekonomian di indonesia Meskipun dasar negara Indonesia adalah Pancasila, namun ironisnya sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkeram sistem ekonomi komando di era Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde Baru. Jeratan kapitalise pun semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis moneter.

Dalam perjalanan republik ini, bisa dikatakan telah terjadi penyimpangan sistem ekonomi nasional sehingga Pancasila sebagai dasar negara belum sepenuhnya menjiwai sistem perekonomian negara ini, baik oleh aktor eksternal yang dimotori oleh World Bank dan IMF maupun oleh aktor internal yaitu pemerintah melalui serangkaian kebijakan ekonominya yang bersifat neoliberal dan kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya.

2.  Fungsi hukum dalam pembangunan 
• Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
• Hukum sebagai sarana pembangunan
• Hukum sebagai sarana penegak keadilan
• Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.




3.  Di dalam hubungannya dengan Hukum Ekonomi, tatanan ekonomi didasarkan pada hukum positif atau hukum yang berlaku, pengertian sistem sebagai tatanan yang ideal untuk sebagian berhubungan dengan konstitusi (UUD) dan untuk sebagian lagihukumnya masih harus dibangun untuk mencapai sistem ekonomi maupun sistem hukum yang mendukungnya. Selanjutnya Heinz Lampert mengatakan bahwa “ Suatu tatanan ekonomi haruslah bersifat instrumental untuk mengatasi tiga masalah yang terdapat dalam setiap masyarakat ekonomi”, yaitu :
  • Pertama, fungsi perekonomian harus dijalankan dan diamankan
  • kedua, semua aktivitas ekonomi harus dikoordinasikan dengan jelas, dan
  • Ketiga, tatanan ekonomi harus dijadikan sebagai alat bagi pancapaian tujuan-tujuan dasar politik


4. Dampak Positif dan Negatif Modal Asing di Dalam Negeri
Dampak Positif
Penanaman  modal asing sangat berperan penting  dalam proses pembangunan ekonomi negara-negara maju dan berkembang.  Lalu lintas modal asing antar negara dan antar lokalitas didunia tersebut akan berlalu-lalang mengikuti dinamika perkembangan Perusahaan-perusahaan lintas nasional dan Perusahaan global  yang dipermudah dengan globalisasi dan temuan tekhnologi. Bersama-sama dengan investasi domestik dan investasi masyarakat, penanaman modal asing masih merupakan pilihan strategik untuk memanfaatkan momentum kebangkitan perekonomian Indonesia di masa datang.

Dampak Negatif
Menurut M. Idris Latief (2006), banyak sekali permasalahan yang ditimbulkan oleh penanaman modal asing di dalam negeri. Yang pertama adalah dominannya kontrol dari luar negeri, entah itu dari pemerintah investor luar negeri atau dari badan internasional seperti International Monetary Funds (IMF), World Bank (Bank Dunia), dan lain-lain. Kontrol ini seringkali sangat merugikan rakyat, baik dari segi politik maupun ekonomi. Yang kedua adalah terkurasnya dan rusaknya sumberdaya alam Indonesia (natural resources). Hal ini karena kontrak biasanya diadakan sesuai dengan jumlah cadangan (deposit) di bawah tanah, sehingga ketika kontrak selesai yang tertinggal hanya kerusakan lingkungan.
Tingginya angka pengangguran pun tidak bisa diatasi dengan penanaman modal asing. Sebab, investor asing biasanya bergerak di bidang pertambangan yang tidak banyak menyerap tenaga kerja. Selain itu, tingginya biaya yang  harus ditanggung setelah proyek beroperasi pun sangat merugikan bangsa Indonesia. Pihak Indonesia belum bisa menikmati bagi hasilnya selama biaya yang diminta investor belum terlunasi. Padahal, investor bisa saja berbohong mengenai biaya yang dibelanjakan untuk eksplorasi (recovery cost). Data yang dikemukakan pihak investor seringkali perlu dipertanyakan keakuratannya. Sebagai contoh, Exxon mobil menyatakan cadangan minyak di Blok Cepu sebesar 781 juta barel dengan kapasitas produksi 165 ribu barel per hari. Dengan demikian, masa eksploitasinya hanya berkisar 11 tahun atau 12 tahun. Namun, pihak Exxon mobil justru memperpanjang kontrak dari 2010 hingga 2030, yang mengindikasikan bawa tentu cadangan minyak jauh lebih besar dari yang dikemukakan.


5. Peradaban Indonesia di tengah modernisasi dan globalisasi

Arus modernisasi dan globalisasi adalah sesuatu yang pasti terjadi dan sulit untuk dikendalikan, terutama karena begitu cepatnya informasi yang masuk keseluruh belahan dunia, hal ini mebawa pengaruh bagi seluruh bangsa di dunia, termasuk didalamnya bangsa Indonesia .dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka dunia menjadi sempit, ruang dan waktu menjadi sangat relative, dan dalam banyak hal batas batas Negara sering menjadi kabur bahkan mulai tidak relavan . dinding pembatas antar bangsa menjadi semakin terbuka bahkan mulai hanyut oleh arus perubahan.oleh karena itu, Indonesia menghadapi kewajiban ganda, yaitu disatu pihak melestarikan warisan budaya bangsa dan dipihak lain membangun kebudayaan nasional yang modern.
     Tujuan akhir dari kedua usaha atau kewajiban ini adalah masyarakat modern yang tipikal Indonesia, masyarakat yang tidak hanya mampu membangun dirinya sederajat dengan bangsa lain, tetapi juga tangguh menghadapi tantangan kemerosotan mutu lingkungan hidup akibat arus ilmu dan teknologi modern maupun menghadapi tren global yang membawa daya tarik kuat kearah pola hidup yang bertentangan dengan nilai nilai luhur bangsa.
     Pertanyaannya, mampukah kita membangun bangsa ditengah tengah modernisasi dan globalisasi dalam arus yang semakin kuat? Jika jawabannya”ya”, maka kita akan mampu mernjadi Negara maju yang masih terjati diri Indonesia. Jika “tidak”, maka selamanya kita akan menjadi bangsa terjajah.salah satu yang bisa menjawab “ya” adalah peranan lembaga pendidikan untuk terus menggali ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi tanpa menghilangkan jati diri Indonesia melalui pelestarian nilai nilai dan moral bangsa Indonesia.






@Baymuzaqir

0 komentar:

Posting Komentar

 
;