Selasa, 06 November 2012

Hukum Acara Peradilan Militer UTS

JANGAN TERPAKU PADA ARTIKEL INI AGAN, CARI BAHAN LAIN SUPAYA BANYAK PENERANGAN.  

Barang barang yang dapat di sita
  • barang hasil kejahatan ( corpora delicti )
  • barang yang di pergunakan untuk melakukan kejahatan ( instrument delicti

Syarat penahanan
formil : di ancam pidana penjara 3 bulan atau lebih (pasal 79 ayat 2)

materil :
  • di khawatirkan mearikan diri
  • merusak atau menghilangkan barang bukti 
  • mengulangi tindak pidana
  • membuat keonaran
  • penahanan harus di lakukan dengan surat perintah
Syarat Subjektif
Syarat ini diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Dalam hal ini, dinyatakan sebagai syarat subjektif karena hanya tergantung kepada siapa orang yang memerintahkan penahanan tersebut, dan apakah syarat yang disebutkan dalam pasal tersebut ada atau tidak.
Syarat Objektif
Syarat ini diatur pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Dalam hal ini, dinyatakan sebagai syarat subjektif karena syarat ini dapat diuji terkait ada atau tidaknya oleh orang lain.
  
syarat penangkapan
  • harus dengan surat perintah (pasal 75 ayat 3 )
  • penangkapan harus dengan bukti yang cukup (prmafacy evident)
  • waktu penangkapan paling lamasatu hari (pasal 76 ayat 3)
  • penangkapan di lakukan oleh penyidik atau polmil yang bersangkutan
Satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum tersebut adalah melalui peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sementara itu Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia menentukan bahwa Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri dan komandan-komandan mempunyai wewenang penyerahan perkara;

Asas Equality Before The Law tercantum di dalam Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa setiap orang mendapat perlakuan yang sama di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.

 Asas Presumption of innocence (Asas praduga tak bersalah), asas ini tercantum di dalam Penjelasan Umum KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :
"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap".

  • letter of accusation : surat tuduhan
  • illicit enrichment  : pengayaan terlarang
lima badang yang berkompenen di dalam proses hukum peradilan militer
  1. atasan yang berhak menghukum (angkum)
  2. perwira penyerah perkara (pepera)
  3. polisi militer   (pm)
  4. Oditur militer (admil)
  5. oditur militer tinggi (odmilti)

0 komentar:

Posting Komentar

 
;