Rabu, 07 November 2012

Metode Penelitian Hukum "UTS"

WAHYU SUPRIYANTO & AHMAD MUHSIN
Data merupakan bahan baku informasi, dapat didefinisikan sebagai kelompok teratur simbol-simbol yang mewakili kuantitas, fakta, tindakan, benda, dan sebagainya.
Kata data berasal dari DATUM yang berarti materi atau kumpulan fakta yang dipakai untuk keperluan suatu analisa, diskusi, presentasi ilmiah, atau tes statistik. Bila dilihat dari menurut asal sumbernya, data dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu data primer dan data sekunder.  Sehingga setiap penelitan pasti memerlukan data sebagai bahan analisa.




RUSSEL SWANBURG

Prinsip adalah kebenaran yang mendasar, hukum atau doktrin yang mendasari gagasan.

Prinsip merupakan petunjuk arah layaknya kompas. Sebagai petunjuk arah, kita bisa berpegangan pada prinsip - prinsip yang telah disusun dalam menjalani hidup tanpa harus kebingunan arah karena prinsip bisa memberikan arah dan tjuan yang jelas pada setiap kehidupan kita. Seorang leader atau pemimpin yang baik adalah seorang pemimpin yang berprinsip. Karena seorang pemimpin yang berprinsip pasti akan terarah dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin.
 
JONATHAN H. TURNER

Teori adalah sebuah proses mengembangkan ide-ide yang membantu kita menjelaskan bagaimana dan mengapa suatu peristiwa terjadi
Secara umum, teori adalah sebuah sistem konsep abstrak yang mengindikasikan adanya hubungan diantara konsep-konsep tersebut yang membantu kita memahami sebuah fenomena. Sehingga bisa dikatakan bahwa suatu teori adalah suatu kerangka kerja konseptual untuk mengatur pengetahuan dan menyediakan suatu cetak biru untuk melakukan beberapa tindakan selanjutnya.

Tiga hal yang perlu diperhatikan jika kita ingin mengenal lebih lanjut tentang teori adalah:

  • Teori merupakan suatu proporsi yang terdiri dari konstrak yang sudah didefinisikan secara luas sesuai dengan hubungan unsur-unsur dalam proporsi tersebut secara jelas
  • Teori menjelaskan hubungan antar variable sehingga pandangan yang sistematik dari fenomena yang diterangkan variabel-variabel tersebut dapat jelas
  • Teori menerangkan fenomena dengan cara menspesifikasikan variable yang saling berhubungan.

FAKTA ADALAH :


keadaan, kejadian, atau peristiwa yang benar dan bisa dibuktikan. Termasuk di dalamnya ucapan pendapat atau penilaian orang atas sesuatu. Dalam kodeetik jurnalistik, pasal 3 ayat (30) dijelaskan antara lain,“…di dalam menyusun suatu berita, wartawan Indonesia harus membedakanantara kejadian (fact) dan pendapat (opini) sehingga tidak mencampur adukkan yang satu dengan yang lain untuk mencegah penyiaran berita-berita yang diputar balikkan atau dibubuhi secara tidak wajar.”
 fakta hukum adalah uraian mengenai hal hal yang menyebabkan timbulnya sengketa. Misalnya apakah ada perjanjian antara penggugat dan pengugat kemudian tergugat melakukan wanprestasi. Atau apakah penggugat telah merampas hak tergugat atau melakukan perbuatan melawan hukum yang akibatnya menimbulkan kerugian terhadap  tergugat dan lain lain.


DALIL ADALAH :


Dalil, secara bahasa artinya petunjuk pada sesuatu baik yang bersifat material maupun yang bersifat nonmaterial. Sedangkan menurut Istilah, suatu petunjuk yang dijadikan landasan berfikir yang benar dalam memperoleh hukum syara' yang bersifat praktis, baik yang kedudukannya qath'i ( pasti ) atau Dhani (relatif). Atau dengan kata lain, dalil adalah segala sesuatu yang menunjukan kepada madlul. Madlul itu adalah hukum syara' yang amaliyah dari dalil. Untuk samapai kepada madlul memerlukan pemahaman atau tanda penunjuknya (dalalah)

  • keterangan yg dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran
  • Teorema. Rumusan suatu sifat bentuk ilmu ukur atau suatu fungsi atau faham lain dalarn ilmu pasti.
  • Suatu kesimpulan yang kebenarannya dibuktikan berdasarkan hipotesa-hipotesa tertentu; atau suatu kesimpulan yang telah dibuktikan kebenarannya.
  • Suatu yang menunjuk kepada apa yang dicari; alasan, keterangan, argumen yang menunjuk kepada pengertian, hukum, dan lain-lain yang dicari. Dalam Islam, dalil dapat dibagi menjadi dalil nagli, yiatu AI-Qur’an dan hadis Nabi, dalil aqli, yaitu pemikiran ulama.

LANGKAH LANGKAH PENELITIAN :
•    Menetapkan isu hukum (masalah hukum)
•    Pengumpulan Bahan-bahan Hukum (apabila dipandang perlu juga bahan-bahan non-hukum)
•    Melakukan telaah atas isu hukum berdasar bahan-bahan yang telah dikumpulkan
•    Menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukum
•    Memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun
 

  • Pelaksanaan penelitian dengan menggunakan metode ilmiah harus mengikuti langkah-langkah tertentu. Schluter (1926) memberikan 15 langkah dalam melaksanakan penelitian dengan metode ilmiah. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pemilihan bidang, topik atau judul penelitian.
  2. Mengadakan survei lapangan untuk merumuskan masalah-malalah yang ingin dipecahkan.
  3. Membangun sebuah bibliografi.
  4. Memformulasikan dan mendefinisikan masalah.
  5. Membeda-bedakan dan membuat out-line dari unsur-unsur permasalahan.
  6. Mengklasifikasikan unsur-unsur dalam masalah menurut hu-bungannya dengan dataatau bukti, baik langsung ataupun tidak langsung.
  7. Menentukan data atau bukti mana yang dikehendaki sesuai dengan pokok-pokokdasar dalam masalah.
  8. Menentukan apakah data atau bukti yang dipertukan tersedia atau tidak.
  9. Menguji untuk diketahui apakah masalah dapat dipecahkan atau tidak.
  10. Mengumpulkan data dan keterangan yang diperlukan.
  11. Mengatur data secara sistematis untuk dianalisa.
  12. Menganalisa data dan bukti yang diperoleh untuk membuat interpretasi.
  13. Mengatur data untuk persentase dan penampilan.
  14. Menggunakan citasi, referensi dan footnote (catatan kaki).
  15. Menulis laporan penelitian.

•    MENGAPA HARUS MELAKUKAN PENELITIAN   
Sebagai bagian dari akademisi (mahasiswa, dosen) maupun sebagai praktisi (lawyer, notaris, dsb.) dapat dipastikan akan memerlukan pemahaman mengenai penelitian hukum. Karena selain sebagai kewajiban bagi akademisi dalam memenuhi kewajibannya terhadap pengabdian masyarakat, penelitian hukum terutama diperlukan bagi para praktisi dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang sedang dihadapi kliennya.  Memang hampir semua bidang kerja dan disiplin ilmu memiliki kebutuhan dan kewajiban yang sama dalam melakukan suatu penelitian. Namun yang berbeda dari penelitian hukum dibandingkan dengan penelitian dari disiplin ilmu yang lain adalah bahwa penelitian hukum bukan untuk menguji hipotesis. Selain tidak mengenal adanya data, Penelitian Hukum juga merupakan kegiatan know-how dalam penerapan ilmu hukum, yaitu untuk memecahkan isu hukum yang timbul. Sedangkan kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran koherensi dengan memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya. Itulah mengapa penelitian hukum hanya dapat dilakukan oleh ahli hukum.


PENYELESAIN MASALAH DI LUAR PENELITIAN  Banyak cara yang dilakukan manusia untuk memecahkan masalah yang dihadapinya, antara lain:

•    Pemecahan masalah dilakukan secara tradisional atau mengikuti kebiasaan. Cara dan alat kerja tradisional yang merupakan kebiasaan, misalnya, cara masyarakat petani memotong padi menggunakan anai-anai yang secara turun temurun dijadikan sebagai alat potong padi.

•    Pemecahan masalah secara dogmatis, baik menggunakan dogma agama, masyarakat, hukum, dan lain lain. Seperti pencuri dipotong tangannya, dll.
 

•    Pemecahan masalah secara intuitif yaitu berdasarkan bisikan hati, misalnya seorang ibu kebingungan anaknya terlambat pulang sekolah. Bisikan hatinya, mengecek anaknya dengan menelepon teman dekat anaknya.
 

•    Pemecahan masalah secara emosional, umpamanya pintu terkunci dibuka dengan didobrak.
 

•    Pemecahan masalah secara spekulatif atau trial and error, suara radio berhenti, lalu radionya dipukul-pukul dan ternyata bersuara lagi.
  • PENDEKATAN NORMATIF Kajian hukum normatif ini lebih ditekankan pada norma-norma yang berlaku pada saat itu atau norma yang dinyatakan dalam undang-undang. Metode yang digunakan untuk penelitian terhadap kajian ini adalah metode yuridis-normatif. Kajian terhadap penelitian hukum normatif ini pada dasarnya adalah mengkaji hukum dalam kepustakaan, misalnya penelitian inventarisasi hukum positif, penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian untuk menemukan hukum in concreto, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal.
  • PENDEKATAN PHILOSOPHYS  Kajian ini lebih menitikberatkan pada seperangkat nilai-nilai ideal, yang seyogyanya senantiasa menjadi rujukan dalam setiap pembentukan, pengaturan, dan pelaksanaan kaidah 'hukum. Kajian ini lebih diperankan oleh kajian filsafat hukum, atau law in ideas. Kajian filosofis ada dalam kajian hukum, karena studi hukum dimulai tidak sebagai disiplin yang sifatnya otonom, melainkan sebagai bagian dari studi filsafat. Studi filsafat hukum ini telah berumur lebih dari ribuan tahun. Kehadiran yang amat dini tersebut disebabkan oleh eksistensi dari tatanan itu sendiri. Tatanan merupakan sisi lain dari kehidupan bersama manusia, sebab manusia adalah mahluk tatanan
  • PENDEKATAN SOSILOGIS  suatu landasan kajian sebuah studi atau penelitian untuk mempelajari hidup bersama dalam masyarakat.

@baymuzaqir

0 komentar:

Posting Komentar

 
;