Senin, 05 November 2012

Hukum Pajak " UTS "

Ni bagi bagi jawaban soal uts tahun lalu agan dan aganwati univ_pasundan_bandung !!!
cekidot #@$

1. UUD 45 sebagai dasar Hukum pajak  sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya, setiap warga negara Indonesia wajib mentaati hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yaitu pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.  Sehingga dapat dikatakan, kewajiban membayar pajak oleh warga negara Indonesia merupakan wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku.


Secara filosofis, kewajiban membayar pajak juga merupakan bentuk partisipasi warga negara kepada negaranya. Partisipasi ini bahkan setara dengan hak dan kewajiban warga negara yang lain yaitu ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945. Sehingga, apabila setiap warga negara mematuhi kewajibannya untuk membayar pajak, maka hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dapat tercukupi.

2. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani,  pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
• Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

3. Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepda masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Di sini terlihat bahwa bagi mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya. Pungutan ini juga diatur oleh undang-undang negara, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi : Retribusi kebersihan, Retribusi masuk terminal, Retribusi tontonan, Retribusi iklan, Retribusi izin usaha.
Secara ringkas uraian di atas telah menggambarkan bahwa terdapat perbedaan antara pajak dan retribusi, lebih jelasnya sebagai berikut :

Pajak :
• Masyarakat tidak menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
• Pemungutannya dapat dipaksakan dan bagi mereka yang tidak membayar pajak dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
• Setiap warna negara sesuai ketetapan peraturan merupakan objek pajak.
• Dipungut oleh pemerintah pusat.

Retribusi :
• Masyarakat menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
• Pemungutannya hanya dapat dipaksakan kepada mereka yang menggunakan fasilitas negara.
• Objek retribusi hanya mereka yang menggunakan fasilitas negara.
•Dipungut oleh pemerintah daerah.

4.•Fungsi budgetair, yang disebut pula sebagai fungsi penerimaan dan sumber utama kas negara. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh : Dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
•Fungsi reguler, yang disebut pula sebagai fungsi mengatur / alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.
• Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
• Fungsi distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.

Pembagian pajak dapat dilihat berdasarkan golongan, sifat dan pemungutannya. Berdasarkan Golongan seperti Pajak Langsung dan Pajak tak Langsung, berdasarkan Wewenang seperti Pajak Pusat dan Pajak daerah, dan berdasarkan Sifat seperti Pajak Subjektif dan Pajak Objektif. Berikut uraiannya :

Berdasarkan golongan
•Pajak Langsung :
Pajak yang bebannya harus ditanggun sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan.
•Pajak Tidak Langsung :
Pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Berdasarkan Sifat :
• Pajak Subjektif :
Pajak yang memperhatikan keadaan Wajib Pajak. Dalam menentukan pajaknya, harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya. Contoh : Pajak Penghasilan Oranf Pribadi.
• Pajak Objektif :
Pajak yang pada awalnya memerhatikan objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian baru dicari subjeknya.

Berdasarkan Wewenang :
Pajak Pusat / Pajak Negara :
Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Meterai, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pajak Daerah :
Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Pajak Daerah Tingkat I: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Pajak Daerah Tingkat II : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Pajak Parkir.

>  Khusus jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 2012 pengelolaannya disebagian dialihkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda)

5. Teori teori hukum pajak
- Teori Asuransi Merupakan teori yang tertua, bahwa negara adalah selaku perusahaan, rakyat dianggap sebagai orang yang mengasuransikan dirinya. Bertentangan denga sifat pajak : tidak menerima imbalan secara langsung.
- Teori Daya Pikul Setiap orang wajib membayar pajak sesuai dengan daya pikulmasing masing. Daya pikul adalah kekuatan seseorang untuk memikul beban dari apa yang tersisa setelah dikurangi dengan pengeluaran pengeluaran untuk kehidupan sendiri dan keluarga (Pajak Penghasilan). Teori ini bukan teori pembenaran pemungutan pajak, melainkan merupakan alas an untuk memungut pajak yang adil.
-Teori Kepentingan Mengukur besarnya pajak sesuai dengan besarnya kepentingan wajib pajak yang diindungi. Tidak sesuai dengan sifat pajak.
- Teori Daya Beli Pajak diibaratkan sebagai cara yang menyedot daya beli anggota masyarakat, kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat, sehingga tidak merugikan masyarakat.
- Teori Kewajiban Mutlak Pajak adalah organ bagi Negara sebagai lembaga. Tanpa adanya organ/lembaga itu individu tidak mungkin dapat hidup (Otto Von Gierke). Lembaga selaku organ mempunyai kekuasaan terhadap anggota masyarakat yang mutlak.

Dari 5 teori diatas, yang masih relevan atau masih sesuai adalah teori daya beli dan kewajiban mutlak.

@baymuzaqir







0 komentar:

Posting Komentar

 
;