Minggu, 11 November 2012

Politik Hukum UTS



1 Mafaat mempelajari politik hukum bagi SH Agar SH dapat memahami hukum melalui pendekatan politik sehingga dengan demikian SH dapat mengetahui ruang lingkup kajian politik hukum. Bagaimana arah perkembangan pembangunan hukum serta memahami dan menjelaskan hubungan kausalitas antara hukum dan politik
·         Menurut Van Apeldorn Menggunakan istilah politik perundang-undangan terbatas pada hukum tertulis.
·         Menurut Padmo Wahyono politik hukum adalah Kebijaksanaan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan suatu kebijakan berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapa hukum, penegakan hukum.
·         Menurut Satjipto Raharjo polhum adalah Adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan hukum dalam masyarakat. Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika masyarakat karena politik hukum diarahkan kepada ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku.
·         Menurut Bagir Manan Politik hukum tidak dari politik ekonomi, politik budaya, politik pertahanan, keamanan dan politik dari politik itu sendiri. Jadi politik hukum mencakup politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapa serta penegakan hukum.


2. Ruang lingkup Politik Hukum
Ruang lingkup atau wilayah kajian (domain) disiplin politik hukum meliputi aspek lembaga kenegaraan pembuat politik hukum, letak politik hukum dan faktor (internal dan eksternal) yang mempengaruhi pembentukan politik hukum suatu negara. Politik hukum menganut prinsip double movement yaitu selain sebagai kerangka pikir merumuskan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy) oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang ia juga dipakai untuk mengkritisi produk-produk hukum yang telah diundangkan berdasarkan legal policy tersebut. Secara rinci ruang lingkup politik hukum adalah:
·         Proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh penyelenggarakan negara yang berwenang merumuskan politik hukum.
·         Proses perdebatan dan perumusan nilai-nilai dan aspirasi tersebut ke dalam bentuk sebuah rancangan peraturan perundang-undangan oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum.
·         Penyelenggaraan negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum.
·         Peraturan perundang-undangan yang memuat politik hukum.
·         Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan suatu politik hukum baik yang akan, sedang dan telah ditetapkan.
·         Pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang merupakan implementasi dari politik hukum suatu negara.

B.Kajian polhum dikatan sebagai bagian dari kajian HTN : Lembaga-lembaga pemerintahan maupun tujuan negara yang dicita-citakan merupakan bagian dari studi hukum tata negara. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan politik hukum kini menjadi kajian disiplin ilmu tersebut. Menurut H.D. van Wijk sebagaimana dikutip Sri Soemantri, “bila dikaitkan dengan sebuah sistem hukum, hukum tata negara merupakan pondasi, dasar atau muara berlakunya cabang dan ranting hukum yang lain.”

C. Arah kebijakan pembentukan hukum di indonesia.
Arah kebijakan politik hukum nasional dilandaskan pada keinginan untuk melakukan pembenahan sistem dan politik hukum yang dilandasikan pada 3 (tiga) prinsip dasar yang wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu:
1.  supremasi hukum;
2.  kesetaraan di hadapan hukum; dan
3.  penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.

Ketiga prinsip dasar tersebut merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan cita-cita terwujudnya negara Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka diharapkan kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Untuk itu politik hukum nasional harus senantiasa diarahan pada upaya mengatasi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan sistem dan politik hukum yang meliputi permasalahan yang berkaitan dengan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

3. Tata urutan peruuan
Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah

B. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

C. Hal yang perlu di benahi Yang terpenting saat ini melakukan pembenahan sistem secara total yang menutup celah terbentuknya faktor yang mendorong tindakan tindakan pelangaran hukum . perbaiki mental dan budaya aparat penegak hukum Indonesia agar mampu bekerja secara profesional dan adil serta tidak menjadikan kewenangannya sebagai alat kepentingan pribadi maupun politik.

Sori cuman dikit :):):) @baymuzaqir

1 komentar:

Unknown mengatakan...

bagus dan bermanfaat , kunjungi juga Buku: Perkembangan Hukum Tata Negara

Posting Komentar

 
;