Tata Pemerintahan Yang Baik atau sering disebut: Good Governance,
merupakan konsep pengelolaan pemerintahan yang terbaru yang saat ini
seharusnya diterapkan di semua tingkat pemerintahan.
good governance sebagai suatu exercise dari
kewenangan politik, ekonomi, dan administrasi untuk menata, mengatur dan
mengelola masalah-masalah sosialnya (UNDP: 1997). Istilah governance
menunjukkan suatu proses di mana rakyat bisa mengatur ekonominya,
institusi dan sumber-sumber sosial dan politiknya tidak hanya
dipergunakan untuk pembangunan, tetapi juga untuk menciptakan kohesi,
integrasi, dan untuk kesejahteraan rakyatnya.
Dengan demikian jelas bahwa kemampuan suatu negara mencapai
tujuan-tujuan pembangunan itu sangat tergantung pada kualitas tata
pemerintahannya di mana pemerintah melakukan interaksi dengan pihak
swasta dan masyarakat madani.
Tiga unsur penting yang saling mempengaruhi dan merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (interlock) adalah:
- Negara (state),
- Masyarakat madani (civil society) dan
- Sektor swasta (private sector) yang sangat berperan dalam pembangunan ekonomi daerah (Taschereau dan Campos, UNDP: 1997).
Tata laksana pemerintahan yang baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna - namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi . Banyak badan-badan donor internasional, seperti IM dan BANK DUNIA , mensyaratkan diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan.
0 komentar:
Posting Komentar