Negara
 yang kuat dan berdaulat adalah cerminan dari peran  negara yang mampu 
mengayomi dan menata kebersamaan. Kontrak sosial  antara negara dengan 
rakyat yang menghubungkan eksistensi keduanya  adalah pengikat sekaligus
 pemberi warning setiap saat tatkala  salah satunya merasa 
lebih berkuasa atas yang lainnya. Karena itulah,  sejarah tidak pernah 
memberi ruang gerak yang abadi bagi absolutisme,  otoritarianisme, 
bahkan totalitarianisme. Semuanya hancur dan luluh  lantak digilas 
zaman.
Negara kuat tidak ditandai dengan besarnya dukungan militeristik, yang pada gilirannya hanya dimanfaatkan untuk mensubordinasi pihak yang dikuasai (the ruled). Kekuatan negara akan nampak saat ia mampu memosisikan diri sebagai pelayan, bukan “pemerintah”. Sebab itu, demokrasi menempatkan kekuasaan sebagai sesuatu yang bersumber dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah pemilik absah kekuasaan, karena dari entitas rakyatlah kekuasaan itu hadir dan mewujud.
Relasi negara dengan rakyat adalah relasi yang saling mengisi dan menyeimbangkan kekurangan dan kelebihan masing-masing. Itulah sebabnya mengapa kita memerlukan konstitusi yang kita ciptakan bersama, agar tatanan kehidupan memiliki pedoman yang memastikan peran dan posisi masing-masing berjalan seimbang dan harmonis. Itu pula sebabnya mengapa dalam demokrasi, peran negara dibatasi dalam cakupan tertentu sejauh itu menyangkut kepentingan publik. Selebihnya, negara harus memberi dan menjamin kebebasan individu dan masyarakat untuk berkreasi dan menyuarakan aspirasinya demi kemajuan dan kesejahteraan mereka.
Atas alasan itulah kita mengidentifikasi pasar sebagai instrumen untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Pasar yang tercipta dalam lokus kebersamaan, yang dijamin oleh negara untuk didistribusikan kepada seluruh individu. Kesenjangan tercipta tatkala akses kepada pasar didominasi dan dikuasai oleh negara atau pemilik modal (komunisme dan kapitalisme). Pasar perlu ditempatkan dalam lokus yang mandiri, lepas dari penguasaan pihak-pihak yang sangat berkemungkinan menguasainya, karena pasar adalah milik bersama. Kemandirian tidak berarti ia tidak layak diintervensi, meski tatkala ia semakin jauh melenceng dari fungsi, peran dan tujuannya. Namun intervensi juga tidak berarti bahwa negara dan pemilik modal bebas mengendalikan pasar, meski itu berarti menutup akses bagi individu dan masyarakat biasa untuk turut terlibat di dalamnya.
Kita tidak layak menempatkan pasar dalam ranah ekslusif, dimana hanya pihak-pihak tertentu saja yang memiliki akses terhadapnya. Sebab individu yang ada dalam negara adalah individu yang sama dalam pasar. Tidak ada dikotomi antara pasar dan negara, selain jalinan koordinatif agar semua pihak bisa menikmati hasil sesuai dengan kadar kerja kerasnya. Dikotomi hanya membangkitkan kembali keburaman masa silam, dimana individu saling memangsa satu-sama lain demi memenuhi kepentingan dan kebutuhannya masing-masing. Bukankah karena itu, justru kita melahirkan entitas yang bernama negara?
Oleh karena itu, kita sepatutnya jangan pernah berhenti berharap pada entitas yang bernama “rakyat”. Sebuah entitas yang terjalin, terkoordinasi dan tumbuh dengan baik dan beradab, sehingga layak disebut sebagai masyarakat sipil; masyarakat yang berkeadaban; masyarakat madani; civil society. Karena entitas itulah yang senantiasa mendewasakan kehidupan negara dan pasar.
Tentu saja, masyarakat kerakyatan yang dimaksud adalah masyarakat sipil dalam arena kehidupan yang bebas dominasi dan hegemoni. Karena komunikasi yang berlangsung di dalamnya adalah komunikasi yang sejajar. Komunikasi yang seperti itulah yang diharapkan mewarnai relasi negara dan pasar.
Kekuatan rakyat adalah kekuatan utama dalam tipikal negara yang kuat dan berdaulat. Kekuatan rakyat bukanlah ancaman, melainkan modal utama bagi kekuatan negara. Sebab ancaman yang sesungguhnya tidaklah lahir dari rakyat yang kuat, melainkan dari ancaman yang acapkali merayu dan memperdaya tatkala rakyat lemah dihadapan negara itu sendiri maupun dari pihak luar.
Subordinasi 
kepentingan rakyat oleh kepentingan negara adalah  pelemahan eksistensi 
negara itu sendiri. Sebab negara lahir atas restu  dan dukungan rakyat. 
Sejarah telah membuktikan, bahwa negara yang kuat  tanpa didukung oleh 
rakyat yang kuat selalu berada dalam ancaman  kejatuhan. Rakyat yang 
kuat dan berdaulat tanpa didukung oleh  penyelenggara negara yang 
berkualitas hanya menyisakan konflik yang pada  akhirnya meruntuhkan 
legitimasi negara. Tidak ada pilihan, negara dan  pasar yang kuat yang 
kuat, adalah harapan bagi rakyat yang berdaulat.
@baymuzaqir 
 


0 komentar:
Posting Komentar