Jenis jenis korban :
Konggres PBB ketujuh
telah mengelompokkan macam-macam korban sebagai berikut:
- Korban kejahatan konvensional adalah korban yang diakibatkan oleh tindak pidana biasa atau kejahatan biasa misalnya, pembunuhan, perkosaan, penganiayaan dan lain-lain;
- Korban non-konvensional adalah korban kejahatan yang diakibatkan oleh tindak pidana berat seperti terorisme, pembajakan, perdagangan narkotika secara tidak sah, kejahatan terorganisir dan kejahatan computer;
- Korban kejahatan akibat penyalahgunaan kekuasaan (Ilegal abuses of power)
terhadap hak asasi manusia alat penguasa termasuk penangkapan serta penahanan
yang melanggar hukum dan lain sebagainya.