Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Minggu, 03 Maret 2013 0 komentar

Victim



Jenis jenis korban :

Konggres PBB ketujuh telah mengelompokkan macam-macam korban sebagai berikut:

  1. Korban kejahatan konvensional adalah korban yang diakibatkan oleh tindak pidana biasa atau kejahatan biasa misalnya, pembunuhan, perkosaan, penganiayaan dan lain-lain;
  2. Korban non-konvensional adalah korban kejahatan yang diakibatkan oleh tindak pidana berat seperti terorisme, pembajakan, perdagangan narkotika secara tidak sah, kejahatan terorganisir dan kejahatan computer;
  3. Korban kejahatan akibat penyalahgunaan kekuasaan (Ilegal abuses of power) terhadap hak asasi manusia alat penguasa termasuk penangkapan serta penahanan yang melanggar hukum dan lain sebagainya.
Selasa, 25 Desember 2012 0 komentar

Negara, Pasar dan Rakyat

Gugusan historis pembentukan negara bersumber dari konstruksi filosofis tentang keinginan dan kerelaan individu untuk menyerahkan kedaulatannya diatur dan ditata oleh kekuasaan, dalam satu kesatuan komunitas politik (political society). Di dalamnya, benturan kepentingan individu larut dalam kebersamaan, sehingga tak satu individu ataupun kelompok pun memiliki derajat yang lebih di atas yang lainnya.
 

Negara yang kuat dan berdaulat adalah cerminan dari peran negara yang mampu mengayomi dan menata kebersamaan. Kontrak sosial antara negara dengan rakyat yang menghubungkan eksistensi keduanya adalah pengikat sekaligus pemberi warning setiap saat tatkala salah satunya merasa lebih berkuasa atas yang lainnya. Karena itulah, sejarah tidak pernah memberi ruang gerak yang abadi bagi absolutisme, otoritarianisme, bahkan totalitarianisme. Semuanya hancur dan luluh lantak digilas zaman.

Negara kuat tidak ditandai dengan besarnya dukungan militeristik, yang pada gilirannya hanya dimanfaatkan untuk mensubordinasi pihak yang dikuasai (the ruled). Kekuatan negara akan nampak saat ia mampu memosisikan diri sebagai pelayan, bukan “pemerintah”. Sebab itu, demokrasi menempatkan kekuasaan sebagai sesuatu yang bersumber dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah pemilik absah kekuasaan, karena dari entitas rakyatlah kekuasaan itu hadir dan mewujud
Minggu, 11 November 2012 0 komentar

POLHUM

MATERI PERKULIAHAN

Pokok Bahasan 1.
Pendahuluan

a. Latar belakang


Studi hukum berusia sudah sangat lama mulai dari yunani kuno sampai zaman modern sekarang ini. Dalam kurun waktu itu studi hukum telah mengalami pasang naik dan surut, perkembangan dan pergeseran mengenai metodologi pendekatannya. Pasang surut perkembangan hukum tersebut tidak lepas dari perubahan struktur sosial akibat modernisasi industrialisasi, ekonomi, politik, perkembangan perangkat lunak.

Kamis, 01 November 2012 0 komentar

Pengantar Ilmu Ekonomi



Definisi dan Metode Ekonomi
Ilmu ekonomi merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi terhadap keputusan-keputusan ekonomi yang dibuat. Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
Adapun tiga masalah pokok dalam perekonomian, yaitu
Senin, 29 Oktober 2012 2 komentar

Perlindungan Hukum Bagi Penderita HIV/AIDS.



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
HIV/AIDS merupakan isu kesehatan yang cukup sensitif untuk dibicarakan. Hal ini berkaitan dengan sifat yang unik dari penyakit ini. Selain kasusnya yang seperti fenomena gunung es, stigma dan diskriminasi juga banyak dialami oleh penderita dan keluarganya. Tingginya stigma masyarakat terhadap penderita HIV/AIDS menyebabkan banyak perlakuan diskriminatif baik dalam hal pekerjaan, perawatan, pengobatan, pendidikan maupun dalam hal lainnya.
1 komentar

Perkembangan Sistem Hukum Indonesia


Perkembangan Hukum di Indonesia pada Masa Pendudukan Belanda dan Jepang
           Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,
Minggu, 28 Oktober 2012 0 komentar

Hukum Perikatan


1.    Perbedaan perikatan dan perjanjian sesuai dengan  pasal 1233 KUHPerdata ditegaskan bahwa “ tiap-tiap perikatan di lahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”, perikatan dapat juga dilahirkan dari perjanjian. Dengan demikian suatu perikatan belum tentu merupakan perjanjian sedangkan perjanjian merupakan perikatan. Dengan kalimat lain, bila definisi dari pasal 1313 KUHPerdata yang isinya “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih” dihubungkan dengan maksud dari pasal 1233 KUHPerdata, maka terlihat bahwa pengertian dari perikatan, karena perikatan tersebut dapat lahir dari perjanjian itu sendiri.
•    Perikatan alam (natuurlijk verbintenis), yang ditimbulkan hanya hubungan moral sehingga tidak mempunyai akibat hukum dan tidak dapat dipaksakan.
•    Perikatan perdata (civil verbintenis), menimbulkan hubungan hukum sehingga memiliki akibat hukum dan pelaksanaannya dapat dipaksakan (dapat dilaksanakan eksekusi).
•    Schuld: Utang Debitur kepada Kreditur
•    Haftung: Harta Kekayaan Debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang Debitur
•    Contoh:
X Berutang kepada Y dan karena X tidak mau membayar utangnya, maka Kekayaan X dilelang atau dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasan utangnya.

Rabu, 24 Oktober 2012 0 komentar

Hukum Agraria

SEJARAH HUKUM AGRARIA INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang Masalah.
             Kajian terhadap Hukum Agraria sudah banyak dilakukan oleh berbagai kalangan, baik dalam bentuk buku-buku referensi, jurnal ilmiah dan di dalam seminar-seminar serta simposium yang bertajuk Agraria. Tetapi kajian-kajian tersebut tidak begitu fokus mengkaji tentang sejarah hukum agraria, bagaimana lahirnya hukum agraria di Indonesia sampai terbentuknya Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960. Bahkan wacana untuk mengamandemen Undang-undang Pokok Agraria, yang selanjutnya dalam makalah ini disebut UUPA, terus dilakukan guna menyesuaikan peraturan-peraturan di bidang ke-agraria-an yang sudah dianggap tidak mengakomodir perkembangan masyarakat. Ini membuktikan bahwa hukum – khususnya hukum agararia – terus berkembang seiring dengan perkembangan dan kebutuhan masayarakat, untuk itu diperlukan suatu kajian ilmiah tentang bagaimana rangkaian sejarah (hukum) hukum agraria Indonesia guna mengetahui setiap perkembangan yang terjadi di bidang agraria. Dengan demikian setidaknya dari kajian itu dapat diperoleh bahan untuk dijadikan pegangan dalam melakukan pembaharuan (hukum) terhadap hukum agraria.

0 komentar

Perkembangan Hukum Islam



 1.    Hijab hirman, yaitu penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan sama sekali karena ada ahli waris yang lebih dekat pertalian kerabatnya.

2.    Hijab nuqshan, yaitu penghalang yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris. Misalnya istri bisa mendapat satu per empat warisan, karena ada anak maka ia mendapt satu per delapan

Muamalah
Menurut fiqih, muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaatdengan cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan lain-lain.
0 komentar

Hukum Dagang


 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD)
Sejarah
•    Mula-mula pada masa Romawi belum dikenal adanya Hukum Dagang (WvK), maka yang berlaku adalah hukum tidak tertulis para pedagang itu sendiri.
→ di Perancis lahir Ordonance de Commerce dan Ordonance de la Marine.
→ ditindaklanjuti dengan kodifikasi Hukum Romawi dalam Code Civil (Hasil kodifikasi Kaisar Yustianus, yaitu Corpus Iuris Civilis) dan Code du Commerce, dikodifikasi dalam WvK/ Wetboek van Koophandeling (Code civil; KUHPerdata).
→ KUHD dan BW/ KUHPerdata kemudian oleh Belanda diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi (pasal 131 jo. 163 IS).
0 komentar

Hak Asasi Tersangka Untuk Mendapat Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana



 1.1  Latar Belakang Masalah
Salah satu perkembangan yang menjadi isu Internasional ialah Penerapan Hak-hak Asasi Manusia, dan lazimnya Pelaksanaan Hak Asasi tersebut berkaitan erat dengan Proses Peradilan Pidana, atau juga penyalahgunaan kekuasaan dari suatu rejim Pemerintahan yang tidak lagi patuh atau dibatasi oleh hukum. Selain kekuasaan yang tak terbatas, yang menjadi perhatian pula adalah proses peradilan pidana dimanapun di dunia ini sering menjadi sorotan, baik oleh negara maju, negara berkembang ataupun suatu negara yang menganut prinsip-prinsip hukum modern, yakni hukum yang selalu mengikuti perkembangan masyarakat dan menghargai serta menjunjung tinggi harkat kemanusiaan.
0 komentar

Metode Penelitian Hukum



1.      Relevansi
Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa

2.      Pendidikan
Proses belajar mengajar dibangku perkuliahan, perpustakaan dan tempat lain yang erat hubungannya dengan proses belajar

3.      Penelitian
Ketidak puasan yang telah diperoleh dari proses belajar karena ketidak sinkronnya antara teori dengan apa yang ada dalam kenyataan, dengan cara melakukan penelitian guna mencari dan menemukan jaaban dari persoalan-persoalan yang muncul. 
Selasa, 23 Oktober 2012 1 komentar

Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum



BAB  1  PENDAHULUAN

1.      Latarbelakang Masalah
Bagian ini berisi uraian mengenai masalah hukum yang menarik minat peneliti Identifikasi Masalah Disusun dalam bentuk pertanyaan atau kalimat pertanyaan yang menunjukkan permasalahan yang akan diteliti.

2.      Tujuan Penelitian
Dalam bagian ini diuraikan tujuan yang ingin dicapai oleh enulis terhadap masalah hukum yang dipilih sesuai dengan identifikasi masalah.

3.      Kegunaan Penelitian
Penelitianbyang dilakukan hendaknya berguna baik secara teoritis dan praktis Kerangka PemikiranBerisi uraian tentang teori yang akan digunakan sebagai ladasan untuk penelitian yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti.

4.      Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi deskriptif
3 komentar

Hukum Acara Peradilan Agama

BAB I
PENGERTIAN

A.    Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
Mengenai hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama diatur dalam Bab IV UU Nomor 7 Tahun 1989 mulai pasal 54 sampai dengan pasal 105.Menurut ketentuan pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1989 “hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini”.
Ketentuan tersebut menunjukan bahwa terdapat Hukum Acara Perdata yang secara umum berlaku pada lingkungan Peradilan Umum dan Perdailan Agama, dan ada pula hukum acara yang hanya berlaku pada Peradilan Agama. Hukum acara yang khusus diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1989  yang meliputi cerai talak, cerai gugat dan cerai dengan alasan zina. Oleh karena itu, dalam makalah ini dijelaskan terlebih dahulu tentang Hukum Acara Perdata yang berlaku juga untuk Pengadilan Agama dan Hukum Acara khusus tetang ceai talak, cerai gugat dan cerai karena alasan zina.
0 komentar

Delik - Delik Khusus



Delict berasal dari bahasa latin yaitu delictum (delik) disebut strafbaar feit atau tindak pidana. Dalam pengertian lain menurut oleh Van Hamel menyebutkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut di pidana (straaf waardig) dan dilakukan dengan kesalahan,

Menurut rancangan KUHP Nasional unsur delik terdiri dari :

    Unsur Formil

-          Perbuatan manusia
-          Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
-          Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang
-          Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.

    Unsur Materil

Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.
0 komentar

Hukum Pidana

A. PENGERTIAN HUKUM PIDANA DAN TINDAK PIDANA
 
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :

-  Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut

- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimanayang telah diancamkan

- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
0 komentar

Hukum Perdata

Pengantar
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
0 komentar

Hubungan Hukum Dengan Politik

Artikel ini mengkaji beberapa karakteristik dasar dari hubungan antara hukum nasional, hukum internasional dan politik. Dalam kaitannya dengan politik fungsi hukum setidaknya memiliki tiga aspek dasar, yaitu sebagai tujuan, sarana, dan kendala.
  1. Pertama (sebagai tujuan), politik dapat menentukan nilai-nilai dominan hukum tertentu atau lembaga sebagai tujuannya. Dalam hal ini pemahaman politik dari nilai-nilai atau lembaga menjadi hampir identik dengan pemahaman hukum otentik dari nilai yang sama atau lembaga.
  2. Kedua (sebagai sarana), politik dapat memahami hukum sekadar sebagai alat untuk pemenuhan kepentingan politik tertentu. Dalam hal ini politik netral dalam sikapnya terhadap hukum.
  3. Ketiga (sebagai kendala), politik dapat menafsirkan hukum sebagai hambatan dalam perjalanan menuju realisasi tujuan-tujuan politik tertentu. Dalam situasi ini, politik dapat saja menang atas hukum, atau sebaliknya.
0 komentar

Negara Hukum Dalam Pancasila

1. Pendahuluan
Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara. Karena itu Tahir Azhary, (Tahir Azhary, 2003: 83) dalam penelitiannya sampai pada kesimpulan bahwa istilah negara hukum adalah suatu genus begrip yang terdiri dari dari lima konsep, yaitu konsep negara hukum menurut Al Qur’an dan Sunnah yang diistilahkannya dengan nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa kontinental yang disebut rechtstaat, konsep rule of law, konsep socialist legality serta konsep negara hukum Pancasila. Begitu juga Oemar Seno Adji (Lihat Seno Adjie, 1980) menemukan tiga bentuk negara hukum yaitu rechtstaat dan rule of law, socialist legality dan negara hukum Pancasila. Menurut Seno Adji antara rechtstaat dan rule of law memiliki basis yang sama. Menurut Seno Adji, konsep rule of law hanya pengembangan semata dari konsep rechtstaats. Sedangkan antara konsep rule of law dengan socialist legality mengalami perkembangan sejarah dan idiologi yang berbeda, dimana rechtstaat dan rule of law berkembang di negara Inggris, Eropa kontinental dan Amerika Serikat sedangkan socialist legality berkembang di negara-negara komunis dan sosialis. Namun ketiga konsep itu lahir dari akar yang sama, yaitu manusia sebagai titik sentral (antropocentric) yang menempatkan rasionalisme, humanisme serta sekularisme sebagai nilai dasar yang menjadi sumber nilai
0 komentar

Revisi UU KPK No 30 Tahun 2002

Rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding melemahkan peran KPK. Setidaknya ada dua pasal dalam draft revisi yang menjadi perdebatan, dan dituding sebagai upaya melemahkan KPK.
 
;