Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Kamis, 28 Februari 2013 0 komentar

Relevankah Dikotomi Agama & Politik ???



Paradigma pemikiran yang berkembang seputar korelasi antara politik dan agama selalu diwakili dua kutub pemikiran yang bertolak belakang. Qaradhawi mengistilahkannya dengan kelompok sekuler dan kelompok Islamis. Masing-masing kelompok ini intens mengembangkan premis-premis yang mendukung pendapatnya dalam berbagai tulisan, buku dan wacana.

Perspektif kaum sekuler dan materialis selalu menganggap bahwa agama tidak lebih hanya sebatas hubungan vertikal antara seorang individu dengan Tuhannya. Bahkan mereka mengklaim bahwa agama dan politik adalah suatu hal yang mustahil untuk dipertemukan. Agama bersumber dari Tuhan, karakteristiknya pun selalu identik dengan nilai-nilai kesucian, dan tujuan jangka panjangnya adalah kehidupan akhirat. Sementara politik adalah kreativitas dan rekaan akal manusia, karakteristiknya pun selalu kotor dan penuh tipu daya, dan tujuan akhirnya tidak lebih hanya pemuas kehidupan dunia. Pemikiran ini berkembang di dunia barat, namun cukup banyak juga pemikir Arab dan dunia Islam yang berpikiran sama, semisal  Ali Abdul Raziq dan Mustafa Kemal Attaturk.
0 komentar

Si Kuning Sumber Penyakit Bangsa !



Suara-suara gila (terutama dari kalangan Golkar) yang mengusulkan supaya Suharto diberi gelar pahlawan nasional kelihatannya sudah agak reda, tidak selantang dan tidak lagi bertubi-tubi seperti ketika Suharto baru meninggal. Apa sajakah sebabnya, kiranya bisa sama-sama kita coba analisa, meskipun sementara dan tidak menyeluruh, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.

Meredanya suara-suara tersebut bisa karena “mereka” (Golkar dan para Suhartois lainnya) terpaksa mundur dulu, berhubung dengan adanya perlawanan yang keras dari banyak kalangan, yang mencerminkan kemarahan besar terhadap usul ini. Tetapi “mundurnya” sikap Golkar dan para Suhartois ini tidak berarti bahwa mereka menyerah begitu saja, atau bahwa mereka sudah berubah. Golkar, yang sudah terbentuk sejak lebih dari 40 tahun yang lalu (dan ini jangka waktu yang lama sekali!) dengan ideologi tertentu akan tetap merupakan Golkar yang itu itu juga, walaupun pimpinan utamanya atau pendirinya, Suharto, sudah tidak ada lagi.
Senin, 21 Januari 2013 1 komentar

UAS POLITIK HUKUM



Kenaikan TDL akan menimbulkan efek domino yang ujung-ujungnya hanya akan menyusahkan kehidupan masyarakat, pemerintah keliru kalau mengatasi kesulitan dengan mengambil kebijakan menaikkan tarif listrik, karena kebijakan itu akan membuat harga-harga kebutuhan pokok ikut naik" yang harus nya di lakukan pemerintah yakni mengembalikan amanat UUD 1945 pasal 33 sebagai dasar rujukan utama semua pihak. Sebab selama ini, Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih mengalami distorsi dan deviasi dari cita-cita kemerdekaan yang telah diletakkan the Founding Fathers. Distorsi dan deviasi itu dapat dilihat baik dari sisi politik, ekonomi dan budaya yang masih jauh dari spirit dan nilai dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Selasa, 23 Oktober 2012 0 komentar

Politik Hukum

Sistem Politik Indonesia
Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme pembentukan hukum di Indonesia, perlu dipahami sistem politik yang dianut. Sistem politik mencerminkan bagaimana kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan bagaimana meknaisme pengisian jabatan dalam lembaga-lembaga negara itu dilakukan. Inilah dua hal penting dalam mengenai sistem politik yang terkait dengan pembentukan hukum.

Beberapa prinsip penting dalam sistem politik Indonesia yang terkait dengan uraian ini adalah sistem yang berdasarkan prinsip negara hukum, prinsip konstitusional serta prinsip demokrasi. Ketiga prinsip ini saling terkait dan saling mendukung, kehilangan salah satu prinsip saja akan mengakibatkan pincangnya sistem politik ideal yang dianut. Prinsip negara hukum mengandung tiga unsur utama, yaitu pemisahan kekuasaan  - check and balances - prinsip due process of law, jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Prinsip konstitusional mengharuskan setiap lembaga-lembaga negara pelaksana kekuasaan negara bergerak hanya dalam koridor yang diatur konstitusi dan berdasarkan amanat yang diberikan konstitusi.
 
;