Senin, 29 Oktober 2012 2 komentar

Perlindungan Hukum Bagi Penderita HIV/AIDS.



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
HIV/AIDS merupakan isu kesehatan yang cukup sensitif untuk dibicarakan. Hal ini berkaitan dengan sifat yang unik dari penyakit ini. Selain kasusnya yang seperti fenomena gunung es, stigma dan diskriminasi juga banyak dialami oleh penderita dan keluarganya. Tingginya stigma masyarakat terhadap penderita HIV/AIDS menyebabkan banyak perlakuan diskriminatif baik dalam hal pekerjaan, perawatan, pengobatan, pendidikan maupun dalam hal lainnya.
1 komentar

Perkembangan Sistem Hukum Indonesia


Perkembangan Hukum di Indonesia pada Masa Pendudukan Belanda dan Jepang
           Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,
Minggu, 28 Oktober 2012 0 komentar

Remember This Article

Mari kita bermain dengan angka…
Kita berandai andai saja..
Menurut anda, dari sekitar 240 jt penduduk Indonesia, berapa banyak yang merupakan orang baik?
Maksud saya baik adalah orang yang tidak punya niatan jahat. Orang yg tidak punya niat untuk berbuat kejahatan, penghasutan, penyiksaan, walaupun atas nama tekanan ekonomi.
Banyak yang cenderung mudah memaafkan kalau orang mencuri karena tekanan ekonomi. Padahal, koruptorpun “mencuri” uang karena tekanan yang sama. Orang kaya itu justru tekanan ekonominya semakin besar. Hutangnya semakin besar, pajaknya semakin besar, dll.
Jadi kalau kita hilangkan orang jahat karena tekanan ekonomi, koruptor juga akan hilang, hehe, kita tidak mau itu.
0 komentar

Hukum Perikatan


1.    Perbedaan perikatan dan perjanjian sesuai dengan  pasal 1233 KUHPerdata ditegaskan bahwa “ tiap-tiap perikatan di lahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”, perikatan dapat juga dilahirkan dari perjanjian. Dengan demikian suatu perikatan belum tentu merupakan perjanjian sedangkan perjanjian merupakan perikatan. Dengan kalimat lain, bila definisi dari pasal 1313 KUHPerdata yang isinya “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih” dihubungkan dengan maksud dari pasal 1233 KUHPerdata, maka terlihat bahwa pengertian dari perikatan, karena perikatan tersebut dapat lahir dari perjanjian itu sendiri.
•    Perikatan alam (natuurlijk verbintenis), yang ditimbulkan hanya hubungan moral sehingga tidak mempunyai akibat hukum dan tidak dapat dipaksakan.
•    Perikatan perdata (civil verbintenis), menimbulkan hubungan hukum sehingga memiliki akibat hukum dan pelaksanaannya dapat dipaksakan (dapat dilaksanakan eksekusi).
•    Schuld: Utang Debitur kepada Kreditur
•    Haftung: Harta Kekayaan Debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang Debitur
•    Contoh:
X Berutang kepada Y dan karena X tidak mau membayar utangnya, maka Kekayaan X dilelang atau dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasan utangnya.

Rabu, 24 Oktober 2012 0 komentar

Hukum Agraria

SEJARAH HUKUM AGRARIA INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang Masalah.
             Kajian terhadap Hukum Agraria sudah banyak dilakukan oleh berbagai kalangan, baik dalam bentuk buku-buku referensi, jurnal ilmiah dan di dalam seminar-seminar serta simposium yang bertajuk Agraria. Tetapi kajian-kajian tersebut tidak begitu fokus mengkaji tentang sejarah hukum agraria, bagaimana lahirnya hukum agraria di Indonesia sampai terbentuknya Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960. Bahkan wacana untuk mengamandemen Undang-undang Pokok Agraria, yang selanjutnya dalam makalah ini disebut UUPA, terus dilakukan guna menyesuaikan peraturan-peraturan di bidang ke-agraria-an yang sudah dianggap tidak mengakomodir perkembangan masyarakat. Ini membuktikan bahwa hukum – khususnya hukum agararia – terus berkembang seiring dengan perkembangan dan kebutuhan masayarakat, untuk itu diperlukan suatu kajian ilmiah tentang bagaimana rangkaian sejarah (hukum) hukum agraria Indonesia guna mengetahui setiap perkembangan yang terjadi di bidang agraria. Dengan demikian setidaknya dari kajian itu dapat diperoleh bahan untuk dijadikan pegangan dalam melakukan pembaharuan (hukum) terhadap hukum agraria.

0 komentar

Perkembangan Hukum Islam



 1.    Hijab hirman, yaitu penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan sama sekali karena ada ahli waris yang lebih dekat pertalian kerabatnya.

2.    Hijab nuqshan, yaitu penghalang yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris. Misalnya istri bisa mendapat satu per empat warisan, karena ada anak maka ia mendapt satu per delapan

Muamalah
Menurut fiqih, muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaatdengan cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan lain-lain.
0 komentar

Hukum Dagang


 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD)
Sejarah
•    Mula-mula pada masa Romawi belum dikenal adanya Hukum Dagang (WvK), maka yang berlaku adalah hukum tidak tertulis para pedagang itu sendiri.
→ di Perancis lahir Ordonance de Commerce dan Ordonance de la Marine.
→ ditindaklanjuti dengan kodifikasi Hukum Romawi dalam Code Civil (Hasil kodifikasi Kaisar Yustianus, yaitu Corpus Iuris Civilis) dan Code du Commerce, dikodifikasi dalam WvK/ Wetboek van Koophandeling (Code civil; KUHPerdata).
→ KUHD dan BW/ KUHPerdata kemudian oleh Belanda diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi (pasal 131 jo. 163 IS).
 
;