Pertanyaan pertama dalam dialog perang melawan korupsi adalah apakah
situasi Indonesia dalam pemberantasan korupsi berada dalam keadaan
perang atau damai (penegakan hukum)?
Jawaban yang tepat bahwa
saat ini kita tengah berada dalam situasi perang, bukan penegakan hukum.
Dari mana diketahui hal ini? Jawabannya dari cara KPK melakukan tugas
dan wewenangnya yang luar biasa karena hasil penyelidikan KPK entah
melalui sadapan atau rekaman pembicaraan atau karena laporan pengaduan
masyarakat dengan cepat KPK dapat menetapkan seseorang menjadi
tersangka.
Bagaimana dengan hak orang yang telah ditetapkan
sebagai tersangka, dengan cepat KPK selalu mempersilakan menggunakan hak
tersangka berdasarkan KUHAP, tapi hanya untuk tersangka, bukan saksi,
dan kalau tersangka bertanya apa kesalahannya sehingga ia ditetapkan
sebagai tersangka, KPK akan menjawab, silakan saja hak tersangka untuk
bicara apa saja nanti dibuktikan di pengadilan.
Dalam hukum
perang ada ketentuan yang disebut “just war” yaitu setiap negara boleh
menyatakan perang terhadap negara lain asal dilakukan dengan jujur dan
terbuka. Kedua, tidak boleh memerangi mereka yang disebut non-combatant
(yang tidak ikut perang atau penduduk sipil) kecuali mereka yang disebut
kombatan atau pelaku korupsi.
Analog dengan ketentuan hukum
perang, apakah KPK telah melakukan semua ketentuan“ hukumperang”?
Jawabannya belum karena dengan kewenangannya yang luar biasa tersebut
KPK melalui operasi tertangkap tangan (OTT) terhadap siapa saja yang
berada pada locus dan tempus delicti tertentu dan sering mengklaim
seseorang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dan dengan UU
TPPU juga ada orang lain (non-combatant) yang diduga terlibat (menikmati
hasil) korupsi.
Pernyataan KPK sering tanpa ada keterbukaan
penuh kepada publik mengenai bagaimana dan mengapanya, kecuali
keterangan juru bicara KPK yang mengatakan bahwa hak tersangka untuk
bicara apa saja, tetapi KPK telah menemukan bukti kuat yang nanti
dibuktikan di pengadilan. ***
Semua perkara korupsi yang
ditangani KPK merupakan keberhasilan yang patut diapresiasi tinggi.
Semua itu karena menggunakan doktrin perang terhadap korupsi (war on
corruption), bukan penegakan hukum terhadap korupsi (law e n fo r c e - m
e n t against corruption).
Ini disebabkan memang desain UU KPK
sejak awal adalah untuk memerangi korupsi, bukan untuk menegakkan hukum
an sichterhadap korupsi. Pertanyaan berikutnya, lalu untuk apa semua hak
pembelaan diri tersangka dan untuk apa ada pengadilan tipikor?
Jawabannya,
hak membela diri adalah sesuai ketentuan KUHAP dan prinsip praduga tak
bersalah. Tetapi, hak tersebut tidak ada artinya dalam perang terhadap
korupsi karena yang utama adalah “musuh telah dilumpuhkan” dengan
berbagai cara antara lain membuka aib tersangka kepada masyarakat luas
jauh sebelum tersangka yang bersangkutan ditetapkan bersalah oleh
pengadilan tipikor.
Pertanyaan berikut, untuk apa pengadilan
tipikor jika halnya demikian. Pengadilan tipikor dibentuk sebagai wadah
menuntaskan pemberantasan korupsi agar fokus dan diadili oleh
hakim-hakim khusus memahami UU Korupsi. Dalam praktik beberapa hakim
Majelis Pengadilan Tipikor justru bertindak sebagai “algojo” terhadap
para terdakwa tipikor, bukan memeriksa dan mengadili berdasarkan
ketentuan KUHAP dan keyakinan seyakin-yakinnya dalam perkara korupsi.
Ini
terjadi karena, pertama, ada pra-anggapan pada mereka bahwa terdakwa
korupsi yang dihadapkan KPK adalah 1000% benar dan 2000% tidak pernah
tidak bersalah. Kedua, sejalan dengan hukum perang, jika kami tidak
menembak duluan, kami akan menjadi korban duluan.
Siapa “musuh”
majelis hakim pengadilan tipikor saat ini yaitu Komisi Yudisial dan
sebagian terbesar masyarakat yang pro- KPK, didukung oleh pers bebas,
dan siap untuk tunjuk hidung para hakim tipikor sebagai “pengkhianat”
(negara) jika putusan bebas atau ringan. Jika hal itu yang terjadi,
habislah karier mereka apalagi untuk promosi.
Dalam konteks
dialog ini saya mengingat pernyataan GeorgeWBush, mantanpresiden AS
ketika peristiwa pemboman Gedung WTC, “I know that some people question
if America is really in a war at all. They view terrorism more as a
crime, a problem to be solved mainly with law enforcement and
indictments. …
But the matter was not settled. The terrorist were
still training and plotting in other nations, and drawing up more
ambitious plans. After the chaos and carnage of September the 11h, it is
not enough to serve our enemies with legal papers. The terrorist and
their supporters declared war on the United States, and war is what they
got”.
Coba terjemahkan pernyataan di atas dengan mengganti
kalimat teroris dengan koruptor, dan perhatikan kalimat, “it is not
enough to serve our enemies (corruptors, sic) with legal papers”.
Sejalan dengan bunyi pernyataan Bush terhadap terorisme, kondisi situasi
korupsi saat ini sama dengan perang melawan terorisme di mana tujuan
menghalalkan cara, yang sejatinya dilarang dalam proses penegakan hukum
dan bertentangan secara diametral dengan prinsip “due process of law”.
Dalam
praktik peradilan tipikor, hampir 90% nota pembelaan tidak diperhatikan
apalagi dipertimbangkan sungguhsungguh oleh majelis hakim tipikor.
Hakim pengadilan tipikor tidak pernah bertanya pada jaksa KPK bagaimana
semua barang bukti dan alat bukti diperoleh dalam penyidikan dan juga
99,99% penasihat hukum tidak pernah bertanya mengenai hal tersebut,
apalagi mengajukan eksepsi yang memadai dalam pembelaan mereka.
Akurasi
fakta hasil penyadapan KPK, 1000% tidak terbantahkan apakah juga
semuabuktilainjugamengandung persentase yang sama, belum sungguh-sungguh
diuji secara materiil baik oleh hakim tipikor maupun oleh para
penasihat hukum.
Jika kondisi peradilan sedemikian, tentu para
ahli hukum yang masih memiliki nalar dan nurani yang jernih akan
bertanya-tanya bahkan menyarankan tinjau ulang ketentuan hukum acara
khusus untuk pemberantasan korupsi jika kedaulatan hukum akan ditegakkan
atau biarkan keadaan perang terus berlanjut tanpa reserve. Qua vadis?
Saya tidak habis pikir dengan orang pesimis.
Hidupnya tidak akan pernah bisa enak karena kejadian apapun akan dilihat dari sisi negatifnya.
Seorang teman yang pesimis pernah dapat rejeki uang yg banyak.
Kalimat pertamanya “Ah, ntar juga paling keburu abis dipake buat ini –
itu”
Lah :D Juga saya bingung dengan ucapan ini “Malaikat juga bisa jadi Setan kalau masuk politik”
Saya bingung dengan ucapan itu. Keyakinan itu berarti, dia tidak
merasa ada harapan perubahan dalam politik Indonesia ke arah yg lebih
baik.
Kalau dia yakin politik kita tidak akan mungkin membaik, maka dia
meyakini urusan pangan, hukum, tanah, perumahan, pendidikan, keadilan,
infrastruktur & setiap aspek kehidupan kita akan selalu ada buruk
keadaannya.
Dan kalau dia yakin bahwa setiap aspek kehidupan kita akan buruk, maka dia yakin hidupnya akan selamanya buruk
Apa nikmatnya hidup dgn keyakinan bahwa hidupnya akan selamanya buruk?
Apa nikmatnya hidup tanpa harapan?
Begitulah. Ada orang orang yang memilih untuk hidup tanpa harapan
Yang pasti bukan saya.
Kriminologi berasal
dari kata crimen yang artinya
kejahatan dan logos yang
artinya ilmu, sehingga kriminologi
merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan
Rifhi Siddiq
Kriminologi adalah
sebuah studi mengenai gejala dan fenomena kejahatan serta sebab dan akibat dari
kejahatan itu yang merupakan sesuatu problematika kehidupan.
W.A Bonger
Kriminologi adalah
ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
Sutherland
Kriminologi adalah
keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai
gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan
reaksi atas pelanggaran hukum.
Wood
Kriminologi adalah
keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang
bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud didalamnya reaksi
dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
Minggu, 06 Oktober 2013
4
komentar
Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung Di Desa Cisondari
Oleh : A. Akbar Muzaqir.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG (KKN)
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sehubungan pelaksanaan “ Tridharma Perguruan Tinggi “. KKN memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup ditengah-tengah masyarakat di luar kampus, dan secara langsung mengidentifikasi serta menangani masalah-masalah hukum dan pembangunan yang dihadapi oleh masyarakat. KKN dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi dalam upayanya meningkatkan isi dan bobot pendidikan bagi mahasiswa dan untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih besar pada pendididikan tinggi. Oleh karena itu sistem penyelenggaraannya memerlukan landasan idiil yang secara filosofis akan memberikan gambaran serta pengertian yang utuh tentang apa, bagaimana, serta untuk apa KKN itu diselenggarakan. Landasan idiil ini secara filosofis akan memberikan petunjuk serta mengendalikan pola fikir dan pola tindakan dalam setiap proses penyelenggaraan KKN yang pada gilirannya akan membedakan dari bentuk-bentuk kegiatan lain yang bukan KKN.
KKN sekurang-kurangnya mengandung lima aspek bernilai fundamental dan berwawasan filosofis yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, yaitu meliputi :
1. Keterpaduan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
2. Pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral.
3. Komprehensif dan berdimensi yang luas.
4. Realistis dan pragmatis.
5. Sasaran masyarakat dan masyarakat terlibat secara aktif.
KKN dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Pasundan Bandung di dalam masyarakat di luar kampus dengan maksud meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum, untuk melaksanakan pembangunan yang semakin meningkat, serta meningkatkan persepsi mahasiswa tentang relevansi antara materi kurikulum yang mereka pelajari di kampus dengan realita pembangunan ditengah masyarakat. Dengan demikian Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan suatu bentuk kegiatan intrakurikuler bagi mahasiswa program sarjana (S1) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Jadi KKN merupakan keterpaduan antara kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum untuk pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat agar membangun desa yang lebih maju.
Dalam pelaksanaannya, setiap daerah yang di jadikan tempat untuk mahasiswa melakukan KKN terdiri dari utusan masing-masing fakultas sebanyak satu orang. Setiap Mahasiswa dari masing-masing fakultas diwajibkan untuk menyusun suatu program yang berkaitan dengan disiplin ilmu dalam hal ini ilmu hukum yang didalaminya selama kuliah untuk dipraktekkan di lapangan.. Dalam mengaplikasikan ilmu Hukum yang telah diperoleh selama di bangku perkuliahan tentunya banyak hal yang bisa dilakukan di daerah lokasi KKN. Karena pada dasarnya segala sesuatu yang ada di alam ini bisa dimanfaatkan bagi kehidupan kita.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG (KKN)
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sehubungan pelaksanaan “ Tridharma Perguruan Tinggi “. KKN memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup ditengah-tengah masyarakat di luar kampus, dan secara langsung mengidentifikasi serta menangani masalah-masalah hukum dan pembangunan yang dihadapi oleh masyarakat. KKN dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi dalam upayanya meningkatkan isi dan bobot pendidikan bagi mahasiswa dan untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih besar pada pendididikan tinggi. Oleh karena itu sistem penyelenggaraannya memerlukan landasan idiil yang secara filosofis akan memberikan gambaran serta pengertian yang utuh tentang apa, bagaimana, serta untuk apa KKN itu diselenggarakan. Landasan idiil ini secara filosofis akan memberikan petunjuk serta mengendalikan pola fikir dan pola tindakan dalam setiap proses penyelenggaraan KKN yang pada gilirannya akan membedakan dari bentuk-bentuk kegiatan lain yang bukan KKN.
KKN sekurang-kurangnya mengandung lima aspek bernilai fundamental dan berwawasan filosofis yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, yaitu meliputi :
1. Keterpaduan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
2. Pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral.
3. Komprehensif dan berdimensi yang luas.
4. Realistis dan pragmatis.
5. Sasaran masyarakat dan masyarakat terlibat secara aktif.
KKN dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Pasundan Bandung di dalam masyarakat di luar kampus dengan maksud meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum, untuk melaksanakan pembangunan yang semakin meningkat, serta meningkatkan persepsi mahasiswa tentang relevansi antara materi kurikulum yang mereka pelajari di kampus dengan realita pembangunan ditengah masyarakat. Dengan demikian Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan suatu bentuk kegiatan intrakurikuler bagi mahasiswa program sarjana (S1) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Jadi KKN merupakan keterpaduan antara kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum untuk pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat agar membangun desa yang lebih maju.
Dalam pelaksanaannya, setiap daerah yang di jadikan tempat untuk mahasiswa melakukan KKN terdiri dari utusan masing-masing fakultas sebanyak satu orang. Setiap Mahasiswa dari masing-masing fakultas diwajibkan untuk menyusun suatu program yang berkaitan dengan disiplin ilmu dalam hal ini ilmu hukum yang didalaminya selama kuliah untuk dipraktekkan di lapangan.. Dalam mengaplikasikan ilmu Hukum yang telah diperoleh selama di bangku perkuliahan tentunya banyak hal yang bisa dilakukan di daerah lokasi KKN. Karena pada dasarnya segala sesuatu yang ada di alam ini bisa dimanfaatkan bagi kehidupan kita.
Langganan:
Postingan (Atom)