Selasa, 29 Oktober 2013 0 komentar

Dialog "Perang Melawan Korupsi" ???

Pertanyaan pertama dalam dialog perang melawan korupsi adalah apakah situasi Indonesia dalam pemberantasan korupsi berada dalam keadaan perang atau damai (penegakan hukum)?

Jawaban yang tepat bahwa saat ini kita tengah berada dalam situasi perang, bukan penegakan hukum. Dari mana diketahui hal ini? Jawabannya dari cara KPK melakukan tugas dan wewenangnya yang luar biasa karena hasil penyelidikan KPK entah melalui sadapan atau rekaman pembicaraan atau karena laporan pengaduan masyarakat dengan cepat KPK dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Bagaimana dengan hak orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan cepat KPK selalu mempersilakan menggunakan hak tersangka berdasarkan KUHAP, tapi hanya untuk tersangka, bukan saksi, dan kalau tersangka bertanya apa kesalahannya sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan menjawab, silakan saja hak tersangka untuk bicara apa saja nanti dibuktikan di pengadilan.

Dalam hukum perang ada ketentuan yang disebut “just war” yaitu setiap negara boleh menyatakan perang terhadap negara lain asal dilakukan dengan jujur dan terbuka. Kedua, tidak boleh memerangi mereka yang disebut non-combatant (yang tidak ikut perang atau penduduk sipil) kecuali mereka yang disebut kombatan atau pelaku korupsi.

Analog dengan ketentuan hukum perang, apakah KPK telah melakukan semua ketentuan“ hukumperang”? Jawabannya belum karena dengan kewenangannya yang luar biasa tersebut KPK melalui operasi tertangkap tangan (OTT) terhadap siapa saja yang berada pada locus dan tempus delicti tertentu dan sering mengklaim seseorang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dan dengan UU TPPU juga ada orang lain (non-combatant) yang diduga terlibat (menikmati hasil) korupsi.

Pernyataan KPK sering tanpa ada keterbukaan penuh kepada publik mengenai bagaimana dan mengapanya, kecuali keterangan juru bicara KPK yang mengatakan bahwa hak tersangka untuk bicara apa saja, tetapi KPK telah menemukan bukti kuat yang nanti dibuktikan di pengadilan. ***

Semua perkara korupsi yang ditangani KPK merupakan keberhasilan yang patut diapresiasi tinggi. Semua itu karena menggunakan doktrin perang terhadap korupsi (war on corruption), bukan penegakan hukum terhadap korupsi (law e n fo r c e - m e n t against corruption).

Ini disebabkan memang desain UU KPK sejak awal adalah untuk memerangi korupsi, bukan untuk menegakkan hukum an sichterhadap korupsi. Pertanyaan berikutnya, lalu untuk apa semua hak pembelaan diri tersangka dan untuk apa ada pengadilan tipikor?

Jawabannya, hak membela diri adalah sesuai ketentuan KUHAP dan prinsip praduga tak bersalah. Tetapi, hak tersebut tidak ada artinya dalam perang terhadap korupsi karena yang utama adalah “musuh telah dilumpuhkan” dengan berbagai cara antara lain membuka aib tersangka kepada masyarakat luas jauh sebelum tersangka yang bersangkutan ditetapkan bersalah oleh pengadilan tipikor.

Pertanyaan berikut, untuk apa pengadilan tipikor jika halnya demikian. Pengadilan tipikor dibentuk sebagai wadah menuntaskan pemberantasan korupsi agar fokus dan diadili oleh hakim-hakim khusus memahami UU Korupsi. Dalam praktik beberapa hakim Majelis Pengadilan Tipikor justru bertindak sebagai “algojo” terhadap para terdakwa tipikor, bukan memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan KUHAP dan keyakinan seyakin-yakinnya dalam perkara korupsi.

Ini terjadi karena, pertama, ada pra-anggapan pada mereka bahwa terdakwa korupsi yang dihadapkan KPK adalah 1000% benar dan 2000% tidak pernah tidak bersalah. Kedua, sejalan dengan hukum perang, jika kami tidak menembak duluan, kami akan menjadi korban duluan.

Siapa “musuh” majelis hakim pengadilan tipikor saat ini yaitu Komisi Yudisial dan sebagian terbesar masyarakat yang pro- KPK, didukung oleh pers bebas, dan siap untuk tunjuk hidung para hakim tipikor sebagai “pengkhianat” (negara) jika putusan bebas atau ringan. Jika hal itu yang terjadi, habislah karier mereka apalagi untuk promosi.

Dalam konteks dialog ini saya mengingat pernyataan GeorgeWBush, mantanpresiden AS ketika peristiwa pemboman Gedung WTC, “I know that some people question if America is really in a war at all. They view terrorism more as a crime, a problem to be solved mainly with law enforcement and indictments. …

But the matter was not settled. The terrorist were still training and plotting in other nations, and drawing up more ambitious plans. After the chaos and carnage of September the 11h, it is not enough to serve our enemies with legal papers. The terrorist and their supporters declared war on the United States, and war is what they got”.

Coba terjemahkan pernyataan di atas dengan mengganti kalimat teroris dengan koruptor, dan perhatikan kalimat, “it is not enough to serve our enemies (corruptors, sic) with legal papers”. Sejalan dengan bunyi pernyataan Bush terhadap terorisme, kondisi situasi korupsi saat ini sama dengan perang melawan terorisme di mana tujuan menghalalkan cara, yang sejatinya dilarang dalam proses penegakan hukum dan bertentangan secara diametral dengan prinsip “due process of law”.

Dalam praktik peradilan tipikor, hampir 90% nota pembelaan tidak diperhatikan apalagi dipertimbangkan sungguhsungguh oleh majelis hakim tipikor. Hakim pengadilan tipikor tidak pernah bertanya pada jaksa KPK bagaimana semua barang bukti dan alat bukti diperoleh dalam penyidikan dan juga 99,99% penasihat hukum tidak pernah bertanya mengenai hal tersebut, apalagi mengajukan eksepsi yang memadai dalam pembelaan mereka.

Akurasi fakta hasil penyadapan KPK, 1000% tidak terbantahkan apakah juga semuabuktilainjugamengandung persentase yang sama, belum sungguh-sungguh diuji secara materiil baik oleh hakim tipikor maupun oleh para penasihat hukum.

Jika kondisi peradilan sedemikian, tentu para ahli hukum yang masih memiliki nalar dan nurani yang jernih akan bertanya-tanya bahkan menyarankan tinjau ulang ketentuan hukum acara khusus untuk pemberantasan korupsi jika kedaulatan hukum akan ditegakkan atau biarkan keadaan perang terus berlanjut tanpa reserve. Qua vadis?
Sabtu, 12 Oktober 2013 0 komentar

Not Me !!!

Saya tidak habis pikir dengan orang pesimis.
Hidupnya tidak akan pernah bisa enak karena kejadian apapun akan dilihat dari sisi negatifnya.

Seorang teman yang pesimis pernah dapat rejeki uang yg banyak. Kalimat pertamanya “Ah, ntar juga paling keburu abis dipake buat ini – itu”
Lah :D Juga saya bingung dengan ucapan ini “Malaikat juga bisa jadi Setan kalau masuk politik”

Saya bingung dengan ucapan itu. Keyakinan itu berarti, dia tidak merasa ada harapan perubahan dalam politik Indonesia ke arah yg lebih baik.
Kalau dia yakin politik kita tidak akan mungkin membaik, maka dia meyakini urusan pangan, hukum, tanah, perumahan, pendidikan, keadilan, infrastruktur & setiap aspek kehidupan kita akan selalu ada buruk keadaannya.
Dan kalau dia yakin bahwa setiap aspek kehidupan kita akan buruk, maka dia yakin hidupnya akan selamanya buruk

Apa nikmatnya hidup dgn keyakinan bahwa hidupnya akan selamanya buruk?
Apa nikmatnya hidup tanpa harapan?
Begitulah. Ada orang orang yang memilih untuk hidup tanpa harapan
Yang pasti bukan saya.
Rabu, 09 Oktober 2013 0 komentar

Kriminologi

Kriminologi  berasal dari kata crimen yang artinya kejahatan dan logos yang artinya ilmu, sehingga kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan

Rifhi Siddiq 
Kriminologi adalah sebuah studi mengenai gejala dan fenomena kejahatan serta sebab dan akibat dari kejahatan itu yang merupakan sesuatu problematika kehidupan.

W.A Bonger 
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.

Sutherland 
Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum.

Wood 
Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud didalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
Minggu, 06 Oktober 2013 4 komentar

Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung Di Desa Cisondari

                                                          Oleh : A. Akbar Muzaqir. 
 
BAB I
PENDAHULUAN


1.1    LATAR BELAKANG (KKN)


Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sehubungan pelaksanaan “ Tridharma Perguruan Tinggi “. KKN memberikan  pengalaman  belajar kepada mahasiswa untuk hidup ditengah-tengah masyarakat di luar kampus, dan secara langsung mengidentifikasi serta menangani masalah-masalah hukum dan pembangunan yang dihadapi oleh masyarakat. KKN dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi dalam upayanya meningkatkan isi dan bobot pendidikan bagi mahasiswa dan untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih besar pada pendididikan tinggi. Oleh karena itu sistem penyelenggaraannya memerlukan landasan idiil yang secara filosofis akan memberikan gambaran serta pengertian yang utuh tentang apa, bagaimana, serta untuk apa KKN itu diselenggarakan. Landasan idiil ini secara filosofis akan memberikan petunjuk serta mengendalikan pola fikir dan pola tindakan dalam setiap proses penyelenggaraan KKN yang pada gilirannya akan membedakan dari bentuk-bentuk kegiatan lain yang bukan KKN.
KKN sekurang-kurangnya mengandung lima aspek bernilai fundamental dan berwawasan filosofis yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, yaitu meliputi :
1. Keterpaduan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
2. Pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral.
3. Komprehensif dan berdimensi yang luas.
4. Realistis dan pragmatis.
5. Sasaran masyarakat dan masyarakat terlibat secara aktif.
KKN dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Pasundan Bandung di dalam masyarakat di luar kampus dengan maksud meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum, untuk melaksanakan pembangunan yang semakin meningkat, serta meningkatkan persepsi mahasiswa tentang relevansi antara materi kurikulum yang mereka pelajari di kampus dengan  realita pembangunan ditengah  masyarakat. Dengan demikian Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan suatu bentuk kegiatan intrakurikuler bagi mahasiswa program sarjana (S1) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Jadi KKN merupakan keterpaduan antara kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum untuk pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat agar membangun desa yang lebih maju.
            Dalam pelaksanaannya, setiap daerah yang di jadikan tempat untuk mahasiswa melakukan KKN terdiri dari utusan masing-masing fakultas sebanyak satu orang. Setiap Mahasiswa dari masing-masing fakultas diwajibkan untuk menyusun suatu program yang berkaitan dengan disiplin ilmu dalam hal ini ilmu hukum yang didalaminya selama kuliah untuk dipraktekkan di lapangan.. Dalam mengaplikasikan ilmu Hukum yang telah diperoleh selama di bangku perkuliahan tentunya banyak hal yang bisa dilakukan di daerah lokasi KKN. Karena pada dasarnya segala sesuatu yang ada di alam ini bisa dimanfaatkan bagi kehidupan kita.
 
;