Kenaikan TDL akan menimbulkan efek domino yang ujung-ujungnya hanya akan menyusahkan kehidupan masyarakat, pemerintah keliru kalau mengatasi kesulitan dengan mengambil kebijakan menaikkan tarif listrik, karena kebijakan itu akan membuat harga-harga kebutuhan pokok ikut naik" yang harus nya di lakukan pemerintah yakni mengembalikan amanat UUD 1945 pasal 33 sebagai dasar rujukan utama semua pihak. Sebab selama ini, Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih mengalami distorsi dan deviasi dari cita-cita kemerdekaan yang telah diletakkan the Founding Fathers. Distorsi dan deviasi itu dapat dilihat baik dari sisi politik, ekonomi dan budaya yang masih jauh dari spirit dan nilai dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
I. Pendahuluan
Law is a command of the Lawgiver (hukum adalah perintah dari penguasa), dalam arti
perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang memegang
kedaulatan. Demikian John Austin, seperti dikutip oleh Prof Lili Rasyidi.
Perdebatan mengenai hububngan hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang
dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme hukum seperti John
Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan. Pada sisi
lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang
melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi
dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan
bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap
kelompok menciptakan hukum yang hidup.
Langganan:
Postingan (Atom)